Riki Chandra
Jum'at, 23 Juni 2023 | 13:37 WIB
Ilustrasi berhubungan intim. (Shutterstock)

SuaraSumbar.id - Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menyatakan adanya hubungan terlarang antara ibu dan anak kandung di daerahnya. Keduanya, bahkan berhubungan badan sejak anak di bangku SMA hingga berumur 28 tahun.

Menurut Sosiolog Universitas Negeri Padang (UNP), Erianjoni, ada tiga faktor penyebab kasus ini bisa terjadi dari pandangan sosiologi. Pertama, faktor hasrat seksual.

"Si ibu bisa saja tergolong hiperseks. Sehingga ketidakpuasan oleh si ayah, maka anak menjadi sasaran untuk pemuasannya," ujar Erianjoni, Jumat (23/6/2023).

Faktor kedua, konsep kohesi sosial yang salah. Karena kedekatan yang berlebihan antara ibu dan anak menyebabkan hilangnya skat sosial yang membatasi hubungan tersebut.

Baca Juga: Zina dengan Ibu Mertua Dosanya Besar Seperti Setubuhi Ibu Kandung, Hukum Rajam Bakal Menanti Rozy?

"Ketiga, disfungsi peran ayah dalam menjalankan fungsi proteksi atau perlindungan anggota keluarganya dari berbagai problem hidup," bebernya.

Dikatakannya, kasus inses di Kota Bukittinggi gejala sosial yang sangat ironis. Selama ini inses terjadi antara ayah dengan anak perempuan dalam bentuk kekerasan seksual atau eksploitasi seksual.

"Kejadian yang di Bukittinggi adalah termasuk yang langka untuk konteks Sumbar karena inses antara ibu dan anak laki-laki dan telah berlangsung tahunan," ungkapnya.

Erianjoni menilai, dari relasi sosial yang salah itu atau hubungan sosial yang terlarang tersebut lama kelamaan berbentuk dalam hubungan simbiotik. Saling membutuhkan antara ibu (yang butuh kepuasan seksual) dan anak (yang butuh kasih sayang dan uang untuk pemenuhan gaya hidup).

"Ternyata untuk pemenuhan hasrat seksual, variabel agama pupus, sehingga perilaku hedonisme jalan terus dan praktek perilaku menyimpang tak terbendung lagi oleh hubungan bathin ibu dan anak, tapi justru pada hubungan seksual sebagai pasangan kasih sayang," pungkasnya.

Baca Juga: Astagfirullah Rozy! Dosa Berzina dengan Mertua Seperti Menzinai Ibu Kandung, Hukumannya Mati Dirajam

Kontributor: Saptra S

Load More