SuaraSumbar.id - Polisi membeberkan motif seorang ibu tega menganiaya anak kandungnya di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) karena kesal pekerjaan rumah tangga tidak selesai.
Korban sendiri masih berumur 9 tahun. Ia dipaksa menyapu hingga menyuci. Sementara pelaku bernama Widia Wati (41) yang kini telah ditetapkan tersangka, sibuk bermain handphone.
Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz mengatakan, korban terkahir kali mendapat penganiayaan berupa disiram air panas. Tindakan itu dilakukan tersangka karena korban menumpahkan air panas.
"Disuruh memindahkan air panas ke dalam termos. Kemudian tumpah sedikit kena adiknya. Si tersangka kesal, kemudian air panas di dalam termos disiram ke anak, kena pipinya," kata Aziz saat konferensi pers, Selasa (13/6/2023.
Baca Juga: Perempuan Tewas di Pinggir Jalan Padang Pariaman Dibacok Pria Tua, Awalnya Cekcok Masalah Tanah
Ia menyebutkan, korban juga sering dipukuli dengan mengunakan alat pijat. Kekerasan ini mengakibatkan tubuh korban luka-luka.
"Pengakuan korban sering mendapatkan siksaan. Apabila dia menyelesaikan rumah tangga seperti nyapu, nyuci tidak selesai, maka sering dianiaya. Sudah lama berlangsung, setahun," ungkapnya.
Korban diketahui merupakan anak kedua dari empat bersaudara. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, anak sulung tersangka juga mendapat penganiayaan.
Azizi mengungkapkan, anak sulung dianiaya lantaran dituduh sering mencuri uang. "Anak pertama juga mendapat penganiayaan, dituduh mencuri uang," jelasnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat 2 ayat 4 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Perempuan Tergeletak di Jalan Padang Pariaman, Diduga Tewas Dibunuh
Tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun. Namun karena hukuman tersangka bisa bertambah karena korban merupakan anak kandung.
"Karena korban anak kandung, maka hukumnya ditambah sepertiga dari hukuman yang dijalani," pungkasnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Sadisnya Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar: Disekap, Diikat, Diseret hingga Diperkosa Saat Tak Sadarkan Diri!
-
Detik-Detik Mencekam, Tersangka Pembunuh Nia Penjual Gorengan Dikepung Polisi di Loteng Rumah Warga
-
BREAKING NEWS: Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Ditangkap Usai Kabur 11 Hari
-
Ngeri, Seorang Ibu di NTB Gigit Pipi dan Lengan Putrinya Berusia Tiga Bulan Hingga Meninggal
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Solok Selatan, Sahroni Tekankan Hal Ini di Polda Sumbar
-
Perintah Kapolri, Propam dan Irwasum Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
-
Detik-detik AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil, Kompolnas: Kapolres Solok Selatan Berlindung di Ruang Tengah!
-
Lokasi Tambang Galian C Ilegal, Diduga Pemicu Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, 10 Bus Pariwisata di Sumbar Tak Laik Jalan