SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) belum menerima surat pengusulan pemberhentian Wakil Bupati Agam Irwan Fikri dari DPRD Kabupaten Agam. Dengan begitu, pemberhentiaannya belum bisa diproses.
"Suratnya belum kami terima dari DPRD Agam, jadi belum bisa diteruskan ke Kemendagri," kata Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sumbar, Doni Rahmat Samulo, Selasa (23/5/2023).
Menurutnya, proses pemberhentian Wakil Bupati Agam harus diusulkan DPRD setempat ke Pemprov Sumbar dan selanjutnya diteruskan ke Kemendagri.
Dari Kemendagri kemudian baru dikeluarkan surat keputusan sehingga Wabup Irwan Fikri sah diberhentikan.
Baca Juga: Pemprov Sumbar Alokasikan Rp 112 Miliar untuk Pembangunan Solok Selatan
"Kalau surat pengusulannya telah dikeluarkan DPRD Agam, nanti prosesnya tidak panjang. Kita teruskan ke Mendagri dan nanti keluar SK," katanya.
Ia mengatakan selama SK pemberhentian belum keluar dari Mendagri, maka Irwan Fikri masih menjabat sebagai Wakil Bupati Agam dan menjalankan kewajiban serta menerima haknya.
"Jadi beliau masuk kerja itu adalah kewajibannya dan nanti menerima haknya juga sampai keluar SK pemberhentian," jelas Doni.
Sebelumnya Wakil Bupati Agam Irwan Fikri mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Ia telah menyurati DPRD Agam terkait hal itu.
Ia menyebut pilihan untuk mundur karena hubungannya dengan Bupati Agam Andri Warman cenderung sudah tidak baik. Namun alasan itu dibantah oleh Bupati Agam Andri Warman yang menyebut hubungannya dengan Wabup tidak ada masalah.
Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi menyebut telah bertemu dengan Wabup Agam Irwan Fikri dan menghormati keputusannya untuk mundur dari jabatannya. (Antara)
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
Terkini
-
Fakta Baru: AKP Dadang Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Eksekusi Kasat Reskrim, Motifnya Masih Misterius!
-
Spesifikasi VIVO iQOO Z9X
-
Kompolnas Desak Polda Sumbar Ungkap Motif Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan
-
Kapolda Sumbar Lepas Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ke Makassar: Permintaan Ibunya Dimakamkan di Kampung!
-
AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Bakal Dipecat, Kapolda Sumbar: Segera Proses PTDH!