Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 15 Mei 2023 | 12:48 WIB
Wakil Bupati Agam Irwan Fikri. [Antara]

SuaraSumbar.id - Irwan Fikri mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Hal ini dikarenakan hubungan kerja dengan bupati tidak baik dan berpotensi mengganggu jalan roda pemerintahan dan merugikan masyarakat.

"Ini alasan saya mengundurkan diri sebagai Wakil Bupati Agam karena dengan dinamika yang terjadi berkaitan dengan hubungan kerja bupati dengan saya," kata Irwan melansir Antara, Senin (15/5/2023).

Dengan alasan itu, dirinya mengundurkan diri dari jabatannya dengan harapan Pemerintah Kabupaten Agam berjalan lebih baik tanpa kehadirannya.

Baca Juga: Usut Kasus Habib Bahar bin Smith Ditembak OTK, Polisi Bentuk Tim Khusus

Surat pengunduran diri tersebut langsung diberikan ke DPRD Agam melalui Sekretaris DPRD Agam, Jumat 12 Mei 2023.

"Alasan saya mengundurkan diri jelas dalam surat tersebut," ungkapnya.

Ketua DPRD Agam, Novi Irwan mengakui telah menerima surat pengunduran diri itu secara daring dari Sekretaris DPRD Agam, pada Minggu 14 Mei 2023.

"Surat tersebut baru secara 'online' dikirim Sekretaris DPRD Agam ka saya pada Minggu (14/5) pagi, karena sedang hari libur," jelasnya.

Surat tersebut sudah diminta untuk dikirim ke seluruh pimpinan DPRD dan seluruh ketua fraksi di DPRD Agam untuk sama-sama dikaji dan diproses sesuai Pasal 79 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah .

Baca Juga: CEKFAKTA: Anies Resmi Pilih Gatot Nurmantyo Sebagai Cawapres, Siap Lawan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024!

Selanjutnya, DPRD akan menyusun agenda melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk mengagendakan rapat paripurna dalam mengumumkan pengunduran tersebut.

Setelah itu menyurati Mendagri melalui Gubernur Sumbar untuk penetapan pemberhentian sesuai aturan UU tersebut.

"Untuk kekosongan Wakil Bupati Agam selanjutnya, tentu setelah penetapan pemberhentian oleh Mendagri," katanya.

Load More