SuaraSumbar.id - Para pengusaha di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) khususnya, diminta segera menunaikan kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja masing-masing. THR itu diberikan paling paling lambat H-7 Lebaran 2023.
"THR adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Ini sudah rutin setiap tahun dan pengusaha pasti sudah paham. Tapi kita tetap akan lakukan pengawasan agar prosesnya bisa berjalan sesuai aturan," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah di Padang, Rabu (5/4/2024).
Mahyeldi mengaku telah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar membentuk tim monitoring untuk memantau pembayaran THR di daerah Sumbar. Hal itu dilakukan agar para pekerja dapat menikmati THR dan tidak dirugikan oleh para pengusaha.
"Kita akan buka posko pengaduan THR untuk membantu menyelesaikan jika terjadi persoalan antara pekerja dan perusahaan menjelang Lebaran," katanya.
Posko itu juga akan didirikan pada kabupaten dan kota untuk mengakomodasi semua laporan yang masuk di daerah masing-masing.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk mengatakan, posko pengaduan THR itu selalu dibentuk oleh pemerintah mulai dari provinsi hingga kabupaten dan kota setiap tahun untuk menampung keluhan pekerja yang tidak mendapatkan haknya.
"Persoalan terkait THR ini tidak banyak terjadi di Sumbar karena jumlah perusahaan besar juga tidak banyak. Namun untuk memberikan hak pekerja kita tetap buka posko pengaduan THR," ujarnya.
Nizam menyebut sesuai aturan THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyebut setiap perusahaan yang membandel akan mendapatkan sanksi tegas.
Sanksi itu diantaranya denda, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha bahkan sampai penghentian kegiatan usaha.
Tag
Berita Terkait
-
Mahyeldi Ingin Rute Internasional Bandara Minangkabau Dikembangkan, Ini Alasannya
-
Gubernur Mahyeldi Harap Muktamar Muhammadiyah 2027 Digelar di Sumbar, Ini Alasannya
-
Pemprov Sumbar Rancang Perda Pembangunan Infrastruktur, Mahyeldi: Kualitas Jasa Konstruksi Perlu Ditingkatkan
-
Mahyeldi Respons Pernyataan Jokowi Soal Kapan Tersambungnya Tol Pekanbaru ke Padang
-
Kafilah Sumbar Juara Umum MTQ VI Korpri Nasional 2022, Mahyeldi Bangga
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Gubernur Sumbar Desak Daerah Terdampak Bencana Segera Siapkan Lahan Huntara, Lokasi Harus Aman!
-
Korban Banjir Bandang di Agam Butuh 525 Huntara, Tersebar di 7 Kecamatan
-
Pembangunan 200 Unit Huntara Padang Pariaman Dimulai, Menko PMK: Ini Wujud Kehadiran Negara!
-
Soroti Krisis Nilai, Dinas Kebudayaan Sumbar Terus Perkuat Pelestarian Adat Minangkabau
-
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Masuk Tahap Konstruksi, Ini Kata Gubernur Sumbar