SuaraSumbar.id - Direktur Women's Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti, mengklarifikasi terkait status anak pejabat mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand) berinisial H yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual bersama kekasihnya.
Meri mengungkapkan, H tenyata bukan lagi anak penjabat aktif di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ( Pemprov Sumbar). Ayah H diketahui telah pensiun.
"Saya mau klarifikasi bahwa orang tua pelaku H bukan lagi menjabat, tetapi sudah mantan pejabat karena beliau (ayahnya) sudah pensiun," kata Meri, Selasa (28/3/2023).
Sebelumnya, Meri menyebutkan bahwa orang tua H merupakan salah satu pejabat di Dinas PU Sumbar. Ia pun meminta H dan kekasihnya N segera ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumbar.
Sebelum penetapan tersangka, ada indikasi beberapa waktu lalu salah satu keluarga korban didatangi keluarga H. Pertemuan itu bertujuan agar proses diselesaikan secara damai.
"Karena ada indikasi beberapa waktu lalu salah satu orang tua keluarga korban ditemui untuk diminta proses ini didamaikan saja," tegasnya.
Meri berharap kepolisian menyelesaikan kasus secara transparan. Apalagi kasus ini merupakan kekerasan seksual.
"Dan ini bukti-bukti lengkap, lalu semua saksi kooperatif, tidak ada melambat dalam pemeriksaan. Harusnya kepolisian menjalani proses kasus ini dengan cepat juga," ungkapnya.
Sebelumnya, dua sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (Unand) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Tersangka berinisial H (mahasiswa) dan N (mahasiswi) itu merupakan pasangan kekasih.
Baca Juga: Nasib 2 Mahasiswa Kedokteran Unand Tersangka Pelecehan Seksual Tunggu Putusan Rektor
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan, penetapan tersangka ini setelah memenuhi bukti dalam kasus ini dan dilakukan gelar perkara.
"Kami sudah menetapkan dua tersangka dengan inisial H dan N. Dan tentunya proses ini akan menjadi pencermatan bagi kita semua, silakan ikuti perkembangan," kata Suharyono, Senin (27/3/2023).
Suharyono menegaskan, pihaknya akan menangani kasus ini secara serius. Penetapan tersangka telah sesuai prosedur.
"Karena memang sudah cukup bukti. Kalau sudah bukti permulaan yang cukup, pastinya sesuai prosedur bisa seseorang yang terlapor penetapan pertama diperiksa sebagai saksi, dan sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," ungkapnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Kesal Ajakan Hubungan Seks Ditolak, Pria di Padang Sebar Foto dan Video Syur Pacar ke Medsos hingga Situs Blogspot
-
Promosi Situs Judi Online, Selebgram Cewek Kembar Asal Tanah Datar Diciduk Polda Sumbar
-
Belum Ditahan, Mahasiswa Kedokteran Unand Tersangka Pelecehan Seksual Ternyata Anak Pejabat di Sumbar
-
Viral, Mahasiswi Unand Diduga Rekam Tubuh Perempuan Lain untuk Dikirim ke Pacarnya, Kini Jadi Tersangka
-
Mahasiswa Kedokteran Unand Tersangka Pelecehan Seksual Ternyata Anak Pejabat Sumbar, Nurani Perempuan Desak Penahanan
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!