SuaraSumbar.id - Direktur Women's Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti, mengklarifikasi terkait status anak pejabat mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand) berinisial H yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual bersama kekasihnya.
Meri mengungkapkan, H tenyata bukan lagi anak penjabat aktif di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ( Pemprov Sumbar). Ayah H diketahui telah pensiun.
"Saya mau klarifikasi bahwa orang tua pelaku H bukan lagi menjabat, tetapi sudah mantan pejabat karena beliau (ayahnya) sudah pensiun," kata Meri, Selasa (28/3/2023).
Sebelumnya, Meri menyebutkan bahwa orang tua H merupakan salah satu pejabat di Dinas PU Sumbar. Ia pun meminta H dan kekasihnya N segera ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumbar.
Sebelum penetapan tersangka, ada indikasi beberapa waktu lalu salah satu keluarga korban didatangi keluarga H. Pertemuan itu bertujuan agar proses diselesaikan secara damai.
"Karena ada indikasi beberapa waktu lalu salah satu orang tua keluarga korban ditemui untuk diminta proses ini didamaikan saja," tegasnya.
Meri berharap kepolisian menyelesaikan kasus secara transparan. Apalagi kasus ini merupakan kekerasan seksual.
"Dan ini bukti-bukti lengkap, lalu semua saksi kooperatif, tidak ada melambat dalam pemeriksaan. Harusnya kepolisian menjalani proses kasus ini dengan cepat juga," ungkapnya.
Sebelumnya, dua sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (Unand) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Tersangka berinisial H (mahasiswa) dan N (mahasiswi) itu merupakan pasangan kekasih.
Baca Juga: Nasib 2 Mahasiswa Kedokteran Unand Tersangka Pelecehan Seksual Tunggu Putusan Rektor
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan, penetapan tersangka ini setelah memenuhi bukti dalam kasus ini dan dilakukan gelar perkara.
"Kami sudah menetapkan dua tersangka dengan inisial H dan N. Dan tentunya proses ini akan menjadi pencermatan bagi kita semua, silakan ikuti perkembangan," kata Suharyono, Senin (27/3/2023).
Suharyono menegaskan, pihaknya akan menangani kasus ini secara serius. Penetapan tersangka telah sesuai prosedur.
"Karena memang sudah cukup bukti. Kalau sudah bukti permulaan yang cukup, pastinya sesuai prosedur bisa seseorang yang terlapor penetapan pertama diperiksa sebagai saksi, dan sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," ungkapnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Kesal Ajakan Hubungan Seks Ditolak, Pria di Padang Sebar Foto dan Video Syur Pacar ke Medsos hingga Situs Blogspot
-
Promosi Situs Judi Online, Selebgram Cewek Kembar Asal Tanah Datar Diciduk Polda Sumbar
-
Belum Ditahan, Mahasiswa Kedokteran Unand Tersangka Pelecehan Seksual Ternyata Anak Pejabat di Sumbar
-
Viral, Mahasiswi Unand Diduga Rekam Tubuh Perempuan Lain untuk Dikirim ke Pacarnya, Kini Jadi Tersangka
-
Mahasiswa Kedokteran Unand Tersangka Pelecehan Seksual Ternyata Anak Pejabat Sumbar, Nurani Perempuan Desak Penahanan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
Menuju Haul Bung Hatta ke-123, Puncaknya Digelar di Jam Gadang!
-
BRI Cetak Rekor Laba! Aset Tembus Rp2.106 Triliun di Tengah Gempuran Ekonomi
-
Sumbar "Pasar" Rokok Ilegal: 15 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan, Negara Rugi Rp 14,6 M
-
Kematian Tragis Warga Solok di Malam Pesta Nikah: Diduga Dianiaya, 2 Pelaku Diciduk!
-
Penyegelan Kantor KONI Sumbar Berujung ke Polisi, Ketua Sebut Ada Unsur Pidana!