SuaraSumbar.id - Seorang pria ditangkap Jajaran Dirkrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar) gara-gara menyebar foto dan video syur pacarnya sendiri ke media sosial (medsos) hingga situs blogspot.
Pria berinisial A (25) itu ditangkap di kediamannya di kawasan Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa android.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, korban (pacar pelaku) berinisial SHZ. Keduanya kenal pertama kali melalui aplikasi Tantan atau aplikasi online mencari teman kencan.
"Keduanya saling berkenalan dan saling tukar nomor HP sampai mereka berpacaran. Pada bulan September 2021, AD merayu SHZ untuk berhubungan badan," katanya, Selasa (28/3/2023).
Lantas, SHZ menuruti keinginan AD. Kemudian, mereka berhubungan intim di rumah SHZ. Usai berhubungan suami istri, pelaku AD memvideokan tubuh korban yang sedang tertidur. Video itu berdurasi sekitar 15 menit.
Setelah kejadian itu, korban sering menolak keinginan pelaku untuk berhubungan badan. Mereka akhirnya bertengkar. Namun setiap kali bertengkar, pelaku mengancam korban untuk mengirimkan video itu ke teman-teman kampus korban hingga dosennya.
"Karena keinginan tak terpenuhi, pelaku akhirnya memposting video tersebut ke Instagram, Facebook hingga situs blogspot," jelasnya.
Atas perbuatannya, AD dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) atau pasal 27 ayat (4)
Jo pasal 45 ayat (4) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: Promosi Situs Judi Online, Selebgram Cewek Kembar Asal Tanah Datar Diciduk Polda Sumbar
Berita Terkait
-
Ratusan Musisi Desak Pemko Padang Revisi Aturan Larangan Live Musik Kafe Selama Ramadhan
-
2 Masjid di Padang Sediakan Takjil Buka Puasa hingga Sahur Gratis, Setiap Hari Capai 500 Porsi
-
Baznas Padang Tetapkan Zakat Fitrah 2023, Berikut Besarannya
-
Resep Udang Saus Padang, Hidangan yang Bisa Bikin Menu Buka Puasa Jadi Beragam
-
Santai Dicaci Maki, Petugas Satpol PP Padang Tetap Bongkar Lapak Pedagang Bandel
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Lowongan Kerja Bank BTN Terbaru 2025 untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Link Resminya!
-
CEK FAKTA: Kemenkes Dukung Pemberian Kondom Gratis untuk Mahasiswa Semester 4, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Uang Sitaan Koruptor Dibagi-bagi Jadi Bansos Rp 100 Juta per Orang, Benarkah?
-
5 Provinsi Paling Sedikit Dapat Kuota Haji Reguler 2026, Berapa Jatah Haji Sumatera Barat?
-
Kapan Pembebasan Lahan Flyover Sitinjau Lauik Rampung? Ini Jawaban Gubernur Sumbar