Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 27 Maret 2023 | 18:16 WIB
Proses pembongkaran lapak PKL yang mengganggu fasilitas umum di Padang. (Dok.Satpol PP Padang]

SuaraSumbar.id - Seorang pedagang berteriak histeris saat lapaknya dibongkar paksa petugas Satpol PP Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (27/3/2023). Lapaknya dibongkar karena melanggar peraturan daerah (Perda) yang mengganggu ketertiban umum.

"Pedagang tersebut juga memaki-maki petugas karena tak terima lapaknya dibongkar," kata Kepala Satpol PP Padang, Mursalim.

Lapak tersebut terpaksa dibongkar petugas lantaran berdiri di atas fasilitas umum (fasum) seperti trotoar. Penertiban di bulan Ramadhan ini dilakukan di sekitar Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Padang.

Meski dimaki-maki pegadang, petugas tetap membongkar lapak PKL tersebut. "Lapak mereka mengganggu pejalan kaki. Tidak ada ruang bagi pejalan kaki karena trotoar dipakai," katanya.

Baca Juga: Indahnya Ramadan Bersama di Masjid Al Hakim Padang Sumbar, Jamaah Buka Puasa Cuma Cuma

Mursalim mengatakan, penertiban tersebut dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kasi Trantib Kecamatan dan SK4, TNI, Polri karena dianggap mengganggu fasilitas umum.

"Sebelum dibongkar, kami sudah lakukan pendekatan humanis dan memberikan surat teguran kepada pemilik usaha yang melanggar, tapi karena tidak diindahkan makanya dibongkar," katanya.

Pembongkaran tersebut sebetulnya sudah ditunda. Awalnya, pemilik lapak memohon agar membongkar sendiri kedainya itu, namun ternyata tak kunjung dilakukan.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: Pejabat dan ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Gubernur Sumbar: Perlu Pertimbangan Lagi!

Load More