Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 28 Maret 2023 | 12:33 WIB
Direktur WCC Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti. [Suara.com/Saptra S]

"Tetapi kami lihat kepolisian melambat proses, sehingga kemudian ada celah untuk keluarga tersangka bisa masuk. Nah itu yang terjadi beberapa waktu yang kami lihat," sambung Meri.

Meri juga mengungkapkan pihaknya menilai ada beberapa hal yang aneh ditemukan dalam kasus ini. Pihaknya juga mencurigakan ada tindakan yang disembunyikan oleh kepolisian.

"Tapi kami berharap dan mengapresiasi kedatangan Kompolnas. Karena cukup cepat surat kami direspon. Sehingga kemudian Kompolnas datang dan mendorong harusnya penanganan kasus ini cepat serta terang benderang," pungkasnya.

Sebelumnya, dua sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (Unand) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Tersangka berinisial H (mahasiswa) dan N (mahasiswi) itu merupakan pasangan kekasih.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan, penetapan tersangka ini setelah memenuhi bukti dalam kasus ini dan dilakukan gelar perkara.

"Kami sudah menetapkan dua tersangka dengan inisial H dan N. Dan tentunya proses ini akan menjadi pencermatan bagi kita semua, silakan ikuti perkembangan," kata Suharyono, Senin (27/3/2023).

Suharyono menegaskan, pihaknya akan menangani kasus ini secara serius. Penetapan tersangka telah sesuai prosedur.

"Karena memang sudah cukup bukti. Kalau sudah bukti permulaan yang cukup, pastinya sesuai prosedur bisa seseorang yang terlapor penetapan pertama diperiksa sebagai saksi, dan sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan kenapa penanganan kasus relatif lama. Sebab, penyidik dalam proses penegakan hukum harus teliti.

"Harus teliti, tajam, riil dan juga sesuai fakta yang ada. Sehingga tidak dikomplain kemudian hari. Ini menjadi catatan juga bagi penyidik, tidak boleh kesalahan sedikit pun di dalam melangkah," tegasnya.

Load More