SuaraSumbar.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi kinerja Polda Sumatera Barat (Sumbar) dalam menangani kasus pelecehan seksual yang melibatkan dua sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand).
Pasangan kekasih berinisial H dan N ini kini telah ditetapkan tersangka, meskipun belum dilakukan penahanan badan. Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara.
"Kami ke sini dan ada kejutan. Dan dalam paparan tadi ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara," ujar Ketua Harian Kompolnas, Benny Jozua Mamoto usai audiensi bersama jajaran Polda Sumbar, Senin (27/3/2023).
Benny mengungkapkan, audiensi ini dilakukan dalam rangka mengklarifikasi sejumlah kasus yang ditangani Polda Sumbar. Namun yang menjadi atensi, kasus sedang ramai di media.
"Tapi yang paling utama kasus yang ramai di media, dan itu menjadi atensi kementerian dan lembaga," ungkapnya.
Dia berharap kasus pelecehan seksual ini cepat bergulir di pengadilan. Sehingga masyarakat tahu secara terang benderang. "Nanti masyarakat tahu apa sih yang sesungguhnya terjadi. Kasusnya apa sih, itu bisa diikuti ketika sedang di pengadilan berlangsung," kata dia.
"Sekali lagi kami memberikan apresiasi ke bapak Kapolda dan jajarannya. Atas kerja keras ini, dan sudah terjawab pertanyaan publik sehingga sudah ditetapkan tersangka," sambung Benny.
Sementara itu, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono menegaskan, pihaknya menangani kasus tindak pidana tersebut dengan serius. Meskipun relatif lama penanganan, namun hal itu dilakukan secara teliti.
"Mengapa relatif lama? Bukan masalah lama atau sebentar, tapi proses penegakan hukum itu harus teliti, tajam, riil dan juga sesuai fakta yang ada," kata Suharyono.
Baca Juga: Polemik Bus Trans Padang Koridor 6 Trayek Pasar Raya-Kampus Unand, Sopir Angkot Demo DPRD
Dengan demikian, kata dia, tidak ada komplain pada kemudian hari dalam penetapan tersangka ini. Menurutnya, ini juga menjadi catatan bagi penyidik.
"Tidak boleh kesalahan sedikitpun di dalam melangkah. Apalagi di dalam menentukan nasib orang baik status sebagai saksi, korban maupun tersangka," imbuhnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Dua Mahasiswa Kedokteran Unand Tersangka Pelecehan Seksual Belum Ditahan, Kapolda Sumbar Bicara Pertimbangan Penyidik
-
Terjerat Kasus Pelecehan Seksual, Sejoli Mahasiswa Kedokteran Unand Resmi Tersangka
-
5 Polisi Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara, Kompolnas: Pecat!
-
Kapolda Sumbar Sidak di SPBU Tanjung Lolo, Sopir Kendaraan Modifikasi Langsung Kabur Termasuk Petugas
-
Penampakan Kapolda Sumbar Panggul Senjata Api Laras Panjang Saat Sidak SPBU Nakal, Temukan Ini
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
8 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee, Harga Mulai Rp 20.000!
-
BRI Kucurkan Rp130 Triliun KUR: Sektor Pertanian Jadi Prioritas
-
Heboh! 5 Link ShopeePay Gratis Tersebar, Kesempatan Dapat Rp2,5 Juta Cuma Sekali Klik
-
Ibu Muda Buang Bayinya yang Terpotong 3 Bagian di Bukittinggi Ditangkap
-
Resep Perkedel Jagung Renyah, Gurih, Camilan Simpel Favorit Keluarga!