SuaraSumbar.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi kinerja Polda Sumatera Barat (Sumbar) dalam menangani kasus pelecehan seksual yang melibatkan dua sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand).
Pasangan kekasih berinisial H dan N ini kini telah ditetapkan tersangka, meskipun belum dilakukan penahanan badan. Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara.
"Kami ke sini dan ada kejutan. Dan dalam paparan tadi ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara," ujar Ketua Harian Kompolnas, Benny Jozua Mamoto usai audiensi bersama jajaran Polda Sumbar, Senin (27/3/2023).
Benny mengungkapkan, audiensi ini dilakukan dalam rangka mengklarifikasi sejumlah kasus yang ditangani Polda Sumbar. Namun yang menjadi atensi, kasus sedang ramai di media.
"Tapi yang paling utama kasus yang ramai di media, dan itu menjadi atensi kementerian dan lembaga," ungkapnya.
Dia berharap kasus pelecehan seksual ini cepat bergulir di pengadilan. Sehingga masyarakat tahu secara terang benderang. "Nanti masyarakat tahu apa sih yang sesungguhnya terjadi. Kasusnya apa sih, itu bisa diikuti ketika sedang di pengadilan berlangsung," kata dia.
"Sekali lagi kami memberikan apresiasi ke bapak Kapolda dan jajarannya. Atas kerja keras ini, dan sudah terjawab pertanyaan publik sehingga sudah ditetapkan tersangka," sambung Benny.
Sementara itu, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono menegaskan, pihaknya menangani kasus tindak pidana tersebut dengan serius. Meskipun relatif lama penanganan, namun hal itu dilakukan secara teliti.
"Mengapa relatif lama? Bukan masalah lama atau sebentar, tapi proses penegakan hukum itu harus teliti, tajam, riil dan juga sesuai fakta yang ada," kata Suharyono.
Baca Juga: Polemik Bus Trans Padang Koridor 6 Trayek Pasar Raya-Kampus Unand, Sopir Angkot Demo DPRD
Dengan demikian, kata dia, tidak ada komplain pada kemudian hari dalam penetapan tersangka ini. Menurutnya, ini juga menjadi catatan bagi penyidik.
"Tidak boleh kesalahan sedikitpun di dalam melangkah. Apalagi di dalam menentukan nasib orang baik status sebagai saksi, korban maupun tersangka," imbuhnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Dua Mahasiswa Kedokteran Unand Tersangka Pelecehan Seksual Belum Ditahan, Kapolda Sumbar Bicara Pertimbangan Penyidik
-
Terjerat Kasus Pelecehan Seksual, Sejoli Mahasiswa Kedokteran Unand Resmi Tersangka
-
5 Polisi Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara, Kompolnas: Pecat!
-
Kapolda Sumbar Sidak di SPBU Tanjung Lolo, Sopir Kendaraan Modifikasi Langsung Kabur Termasuk Petugas
-
Penampakan Kapolda Sumbar Panggul Senjata Api Laras Panjang Saat Sidak SPBU Nakal, Temukan Ini
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
PAD Kabupaten Agam Selama Enam Bulan Capai Rp92,08 Miliar
-
Obesitas Berisiko Alami Penyakit Ginjal pada Anak, Pola Makan Jadi Sorotan
-
Minuman Kafein Bisa Picu Migrain, Dokter Ungkap Pola Minum yang Aman
-
Jangan Sepelekan! Konsumsi Obat Pereda Nyeri Berlebihan Bisa Picu Sakit Kepala Berulang
-
3 Cara Ampuh Atasi Kantuk Setelah Makan Siang, Biar Tetap Fokus