SuaraSumbar.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi kinerja Polda Sumatera Barat (Sumbar) dalam menangani kasus pelecehan seksual yang melibatkan dua sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand).
Pasangan kekasih berinisial H dan N ini kini telah ditetapkan tersangka, meskipun belum dilakukan penahanan badan. Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara.
"Kami ke sini dan ada kejutan. Dan dalam paparan tadi ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara," ujar Ketua Harian Kompolnas, Benny Jozua Mamoto usai audiensi bersama jajaran Polda Sumbar, Senin (27/3/2023).
Benny mengungkapkan, audiensi ini dilakukan dalam rangka mengklarifikasi sejumlah kasus yang ditangani Polda Sumbar. Namun yang menjadi atensi, kasus sedang ramai di media.
Baca Juga: Polemik Bus Trans Padang Koridor 6 Trayek Pasar Raya-Kampus Unand, Sopir Angkot Demo DPRD
"Tapi yang paling utama kasus yang ramai di media, dan itu menjadi atensi kementerian dan lembaga," ungkapnya.
Dia berharap kasus pelecehan seksual ini cepat bergulir di pengadilan. Sehingga masyarakat tahu secara terang benderang. "Nanti masyarakat tahu apa sih yang sesungguhnya terjadi. Kasusnya apa sih, itu bisa diikuti ketika sedang di pengadilan berlangsung," kata dia.
"Sekali lagi kami memberikan apresiasi ke bapak Kapolda dan jajarannya. Atas kerja keras ini, dan sudah terjawab pertanyaan publik sehingga sudah ditetapkan tersangka," sambung Benny.
Sementara itu, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono menegaskan, pihaknya menangani kasus tindak pidana tersebut dengan serius. Meskipun relatif lama penanganan, namun hal itu dilakukan secara teliti.
"Mengapa relatif lama? Bukan masalah lama atau sebentar, tapi proses penegakan hukum itu harus teliti, tajam, riil dan juga sesuai fakta yang ada," kata Suharyono.
Baca Juga: Sejoli Mahasiswa FK Unand Terduga Pelaku Pelecehan Dinonaktifkan
Dengan demikian, kata dia, tidak ada komplain pada kemudian hari dalam penetapan tersangka ini. Menurutnya, ini juga menjadi catatan bagi penyidik.
"Tidak boleh kesalahan sedikitpun di dalam melangkah. Apalagi di dalam menentukan nasib orang baik status sebagai saksi, korban maupun tersangka," imbuhnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Tampang AKP Dadang, Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Tembak Mati Kasat Reskrim!
-
Habiburokhman dan Sahroni Murka Lihat Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tak Diborgol: Panggil Kapolda Sumbar!
-
Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Diterbangkan ke Makassar: Dia Yatim Sejak Kecil!
-
Kabag Ops Polres Solok Selatan Serahkan Diri Usai Tembak Mati Kasat Reskrim, Motifnya Belum Jelas?
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
Terkini
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, 10 Bus Pariwisata di Sumbar Tak Laik Jalan
-
Polda Sumbar Enggan Beberkan Pemilik Tambang Ilegal Diduga Pemicu Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ini Alasannya
-
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kapolda Sumbar: Motif Biar Dibuktikan di Persidangan
-
Kapolda Sumbar Kembali Tegaskan AKP Dadang Tak Ganguan Mental: Sudah Mau Makan!
-
Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Sumbar Larang Aktivitas Kampanye dan Survei