SuaraSumbar.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi kinerja Polda Sumatera Barat (Sumbar) dalam menangani kasus pelecehan seksual yang melibatkan dua sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand).
Pasangan kekasih berinisial H dan N ini kini telah ditetapkan tersangka, meskipun belum dilakukan penahanan badan. Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara.
"Kami ke sini dan ada kejutan. Dan dalam paparan tadi ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara," ujar Ketua Harian Kompolnas, Benny Jozua Mamoto usai audiensi bersama jajaran Polda Sumbar, Senin (27/3/2023).
Benny mengungkapkan, audiensi ini dilakukan dalam rangka mengklarifikasi sejumlah kasus yang ditangani Polda Sumbar. Namun yang menjadi atensi, kasus sedang ramai di media.
"Tapi yang paling utama kasus yang ramai di media, dan itu menjadi atensi kementerian dan lembaga," ungkapnya.
Dia berharap kasus pelecehan seksual ini cepat bergulir di pengadilan. Sehingga masyarakat tahu secara terang benderang. "Nanti masyarakat tahu apa sih yang sesungguhnya terjadi. Kasusnya apa sih, itu bisa diikuti ketika sedang di pengadilan berlangsung," kata dia.
"Sekali lagi kami memberikan apresiasi ke bapak Kapolda dan jajarannya. Atas kerja keras ini, dan sudah terjawab pertanyaan publik sehingga sudah ditetapkan tersangka," sambung Benny.
Sementara itu, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono menegaskan, pihaknya menangani kasus tindak pidana tersebut dengan serius. Meskipun relatif lama penanganan, namun hal itu dilakukan secara teliti.
"Mengapa relatif lama? Bukan masalah lama atau sebentar, tapi proses penegakan hukum itu harus teliti, tajam, riil dan juga sesuai fakta yang ada," kata Suharyono.
Baca Juga: Polemik Bus Trans Padang Koridor 6 Trayek Pasar Raya-Kampus Unand, Sopir Angkot Demo DPRD
Dengan demikian, kata dia, tidak ada komplain pada kemudian hari dalam penetapan tersangka ini. Menurutnya, ini juga menjadi catatan bagi penyidik.
"Tidak boleh kesalahan sedikitpun di dalam melangkah. Apalagi di dalam menentukan nasib orang baik status sebagai saksi, korban maupun tersangka," imbuhnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Dua Mahasiswa Kedokteran Unand Tersangka Pelecehan Seksual Belum Ditahan, Kapolda Sumbar Bicara Pertimbangan Penyidik
-
Terjerat Kasus Pelecehan Seksual, Sejoli Mahasiswa Kedokteran Unand Resmi Tersangka
-
5 Polisi Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara, Kompolnas: Pecat!
-
Kapolda Sumbar Sidak di SPBU Tanjung Lolo, Sopir Kendaraan Modifikasi Langsung Kabur Termasuk Petugas
-
Penampakan Kapolda Sumbar Panggul Senjata Api Laras Panjang Saat Sidak SPBU Nakal, Temukan Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Purbaya: Mundurnya Dirut BEI Sentimen Positif, Saatnya Investor 'Serok' Saham
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
Terkini
-
Semen Padang FC vs PSM Makassar, Juku Eja Terancam Tampil Pincang di Parepare
-
Kapan Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026? Ini Penjelasannya
-
5 Merk Lipstik Lokal Murah, Tahan Saat Makan dan Minum
-
10 Sunscreen Terbaik Lawan Flek Hitam, Wajah Cerah Alami
-
Jalur Lembah Anai Ditarget Buka 24 Jam Saat Libur Lebaran 2026