SuaraSumbar.id - Seorang ayah berinisial AD (47) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Akibat perbuatan bejatnya, sang ayah diringkus polisi di kawasan Kecamatan Kuranji, Selasa (14/2/2023).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, tersangka AD digerebek warga saat melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya.
"Saat ini AD sudah berstatus tersangka atas kasus dugaan persetubuhan anak kandung, yang bersangkutan langsung kami tahan," katanya.
Perbuatan pelaku akan dijerat dengan pidana melanggar pasal 81 ayat (3) Juncto (Jo) 76 D, 82, 76 E Undang-undang Perlindungan Anak.
Atas jeratan pasal tersebut, AD yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, ditambah satu per tiga masa hukuman karena statusnya sebagai orang tua kandung dari korban.
Dedy menerangkan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat warga menggerebek pelaku yang tengah melakukan perbuatan lucah terhadap korban di toilet salah satu Masjid pada Senin (13/2/2023).
Warga yang geram langsung mengamankan pelaku kemudian menyerahkannya ke Kantor Kepolisian Sektor Kuranji. Kemudian, penanganan kasus diteruskan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang.
Ibu korban yang mendapatkan informasi kejadian tersebut merasa tidak terima, dan langsung membuat laporan polisi dengan Nomor:LP/B/110/II/2023/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan atas kejadian ini dan meminta keterangan terhadap pelapor dan korban, setelah diproses akhirnya pelaku AD ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Baca Juga: Sebulan, Polresta Padang Kandangkan Ratusan Kendaraan Berknalpot Brong
Kepada polisi, tersangka AD mengakui telah menyetubuhi anak kandung perempuannya yang kini masih berstatus sebagai pelajar itu.
Ia mengakui perbuatan tersebut telah dilakukan beberapa kali, dan saat melakukan aksinya tersangka mengancam korban agar tidak bercerita kepada orang lain.
Jika korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, maka uang sekolah korban tidak akan dibayarkan oleh tersangka. "Kami dari jajaran Polresta Padang akan mengusut kasus itu hingga tuntas sesuai arahan serta aturan yang berlaku," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Seorang Remaja di Padang Dibacok Sekelompok Orang, Polisi: Bukan Tawuran
-
Oknum PNS Pemko Padang Diringkus Polisi, Ini Kasusnya
-
Heboh Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Pasar Raya Padang, Membusuk Dalam Gulungan Karpet
-
Sebulan, Polresta Padang Kandangkan Ratusan Kendaraan Berknalpot Brong
-
CEK FAKTA: Siswa SD di Padang Nyaris Jadi Korban Penculikan Anak, Ini Kata Polisi
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
8 Cara Menurunkan Kadar Gula Darah, Dijamin Tetap Bisa Makan Enak!
-
2 Nagari di Agam Krisis Air, Pemkab Tetapkan Tanggap Darurat!
-
6 Buah Pembersih Ginjal dan Hati, Sangat Mudah Ditemukan!
-
BRI Perkuat Daya Saing UMKM Lewat Partisipasi di PRABU Expo 2025
-
CEK FAKTA: Ribuan Pendeta Hindu India Buang Al-Quran ke Sungai Gangga, Benarkah?