Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 14 Februari 2023 | 15:35 WIB
Ayah setubuhi anak kandung di Kota Padang saat menjalani pemeriksaan. [Suara.com/B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Seorang ayah berinisial AD (47) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Akibat perbuatan bejatnya, sang ayah diringkus polisi di kawasan Kecamatan Kuranji, Selasa (14/2/2023).

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, tersangka AD digerebek warga saat melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya.

"Saat ini AD sudah berstatus tersangka atas kasus dugaan persetubuhan anak kandung, yang bersangkutan langsung kami tahan," katanya.

Perbuatan pelaku akan dijerat dengan pidana melanggar pasal 81 ayat (3) Juncto (Jo) 76 D, 82, 76 E Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Sebulan, Polresta Padang Kandangkan Ratusan Kendaraan Berknalpot Brong

Atas jeratan pasal tersebut, AD yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, ditambah satu per tiga masa hukuman karena statusnya sebagai orang tua kandung dari korban.

Dedy menerangkan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat warga menggerebek pelaku yang tengah melakukan perbuatan lucah terhadap korban di toilet salah satu Masjid pada Senin (13/2/2023).

Warga yang geram langsung mengamankan pelaku kemudian menyerahkannya ke Kantor Kepolisian Sektor Kuranji. Kemudian, penanganan kasus diteruskan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang.

Ibu korban yang mendapatkan informasi kejadian tersebut merasa tidak terima, dan langsung membuat laporan polisi dengan Nomor:LP/B/110/II/2023/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

"Tim kemudian melakukan penyelidikan atas kejadian ini dan meminta keterangan terhadap pelapor dan korban, setelah diproses akhirnya pelaku AD ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Siswa SD di Padang Nyaris Jadi Korban Penculikan Anak, Ini Kata Polisi

Kepada polisi, tersangka AD mengakui telah menyetubuhi anak kandung perempuannya yang kini masih berstatus sebagai pelajar itu.

Ia mengakui perbuatan tersebut telah dilakukan beberapa kali, dan saat melakukan aksinya tersangka mengancam korban agar tidak bercerita kepada orang lain.

Jika korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, maka uang sekolah korban tidak akan dibayarkan oleh tersangka. "Kami dari jajaran Polresta Padang akan mengusut kasus itu hingga tuntas sesuai arahan serta aturan yang berlaku," tutupnya.

Kontributor : B Rahmat

Load More