SuaraSumbar.id - Seorang ayah berinisial AD (47) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Akibat perbuatan bejatnya, sang ayah diringkus polisi di kawasan Kecamatan Kuranji, Selasa (14/2/2023).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, tersangka AD digerebek warga saat melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya.
"Saat ini AD sudah berstatus tersangka atas kasus dugaan persetubuhan anak kandung, yang bersangkutan langsung kami tahan," katanya.
Perbuatan pelaku akan dijerat dengan pidana melanggar pasal 81 ayat (3) Juncto (Jo) 76 D, 82, 76 E Undang-undang Perlindungan Anak.
Atas jeratan pasal tersebut, AD yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, ditambah satu per tiga masa hukuman karena statusnya sebagai orang tua kandung dari korban.
Dedy menerangkan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat warga menggerebek pelaku yang tengah melakukan perbuatan lucah terhadap korban di toilet salah satu Masjid pada Senin (13/2/2023).
Warga yang geram langsung mengamankan pelaku kemudian menyerahkannya ke Kantor Kepolisian Sektor Kuranji. Kemudian, penanganan kasus diteruskan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang.
Ibu korban yang mendapatkan informasi kejadian tersebut merasa tidak terima, dan langsung membuat laporan polisi dengan Nomor:LP/B/110/II/2023/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan atas kejadian ini dan meminta keterangan terhadap pelapor dan korban, setelah diproses akhirnya pelaku AD ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Baca Juga: Sebulan, Polresta Padang Kandangkan Ratusan Kendaraan Berknalpot Brong
Kepada polisi, tersangka AD mengakui telah menyetubuhi anak kandung perempuannya yang kini masih berstatus sebagai pelajar itu.
Ia mengakui perbuatan tersebut telah dilakukan beberapa kali, dan saat melakukan aksinya tersangka mengancam korban agar tidak bercerita kepada orang lain.
Jika korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, maka uang sekolah korban tidak akan dibayarkan oleh tersangka. "Kami dari jajaran Polresta Padang akan mengusut kasus itu hingga tuntas sesuai arahan serta aturan yang berlaku," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Seorang Remaja di Padang Dibacok Sekelompok Orang, Polisi: Bukan Tawuran
-
Oknum PNS Pemko Padang Diringkus Polisi, Ini Kasusnya
-
Heboh Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Pasar Raya Padang, Membusuk Dalam Gulungan Karpet
-
Sebulan, Polresta Padang Kandangkan Ratusan Kendaraan Berknalpot Brong
-
CEK FAKTA: Siswa SD di Padang Nyaris Jadi Korban Penculikan Anak, Ini Kata Polisi
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Salad Jadi Pilihan Camilan Sehat saat Cuaca Panas, Ini Manfaat dan Resep Segarnya
-
Selat Solo Bisa Jadi Inspirasi Menu Idul Adha Selain Gulai
-
Polisi Temukan Tangki Modifikasi dan Pelat Nomor Ganda dalam Sidak SPBU di Padang
-
Pemadaman Listrik Berakhir, PLN Klaim Listrik di Sumbar Menyala 100 Persen
-
PLN Klaim Seluruh Gardu Induk Listrik Sumbar Telah Menyala