SuaraSumbar.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga pemilik tambang PT Nusa Alam Lestari di Sawahlunto yang meledak hingga menewaskan 10 pekerja, tidak menjalankan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan nomor 5 tahun 2018.
Peraturan tersebut terkait keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja terkait nilai ambang batas kimia. Karena dalam hal itu, tambang memiliki risiko yang tinggi seperti zat alam yang membahayakan keselamatan pekerja.
Kabid SDA LBH Padang, Diki Rafiqi mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup Sawahlunto dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pihak lainnya harus melakukan evaluasi serius.
"Jangan sampai kejadian ini dijadikan hanya seperti musibah semata, karena kejadian ini diduga kuat memiliki kesalahan yang dilakukan oleh pemilik izin tambang,” katanya, Selasa (13/12/2022).
Menurutnya, kejadian yang memilukan ini tidak akan pernah terjadi seandainya dokumen lingkungan dijalankan atau sebaliknya dokumen lingkungan yang sudah disusun tidak mempertimbangkan risiko tersebut.
"Kami menduga (perusahaan) tidak menjalankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja terkait nilai ambang batas kimia," tuturnya.
LBH Padang juga telah mengirimkan surat permohonan informasi terkait dokumen lingkungan yang dimiliki oleh PT NAL dan diawasi secara berkala.
"Kami juga meminta hasil pengawasan berkala yang dilakukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PKPPLH) dan inspektur tambang," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, LBH Padang mendesak Kementerian ESDM segera bentuk tim investigasi independen untuk meminta pertanggungjawaban hukum terhadap PT NAL yang berujung pada hilangnya nyawa pekerja tambang.
Baca Juga: Tambang Batu Bara di Sawahlunto Meledak, 10 Pekerja Tewas
Kemudian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tambang-tambang di Sawahlunto. Karena LBH menemukan regulasi tambang masih belum tersedia dengan baik untuk menjamin keselamatan pekerja.
Selanjutnya mendesak Polda Sumbar jangan hanya sibuk silaturahmi, namun segera bentuk tim penyelidikan kasus ini agar kematian pekerja tambang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Tiga Korban Selamat dari Ledakan Maut Tambang Batu Bara Sawahlunto Pulang dari RS, 1 Orang Masih Dirawat Intensif
-
Renggut 10 Nyawa, DPRD Desak Penyebab Ledakan Tambang Batu Bara di Sawahlunto Diungkap ke Publik
-
Tim Inspektur Tambang ESDM Mulai Investigasi Lokasi Ledakan Tambang Batu Bara Sawahlunto
-
Ini Dia Beberapa Fakta Terkait Ledakan Tambang Batu Bara Sawahlunto
-
Periksa Izin Tambang di Sumbar, Polda Bentuk Tim Khusus
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
Terkini
-
5 Pemanis Alternatif Selain Gula yang Aman, Bikin Hidup Lebih Sehat!
-
7 Cara Aman Pengendara Motor Saat Terjebak Banjir, Jangan Asal Gas!
-
Kejati Sumbar Usut Kasus Dugaan Korupsi Dermaga di Mentawai Rp 24,9 Miliar, 20 Orang Sudah Diperiksa
-
Cara Daftar Magang Kemnaker Batch 2 BSI 2025, Peluang Emas untuk Fresh Graduate!
-
Kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Tersandung Kasus Promosi Jabatan hingga Kena OTT KPK!