Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 11 Desember 2022 | 12:09 WIB
Sejumlah warga mengamati bekas ledakan pada lokasi tambang batu bara di Kecamatan Talawi, Kabupaten Sawahlunto, Sumatera Barat, Jumat (9/12/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/nz]

SuaraSumbar.id - Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Desrio Putra meminta penyebab terjadinya ledakan tambang batu bara milik PT Nusa Alam Lestari di Kota Sawahlunto, diungkapkan ke publik secara langsung.

Diketahui, 14 orang pekerja menjadi korban ledakan tambang batu bara di Sawahlunto pada Jumat (10//12/2022). Dari jumlah tersebut, 10 orang dinyatakan tewas dan 4 lainnya dirawat di rumah sakit.

"Kalau tambang itu legal, tentu harus dicek secara detail penyebab kejadian itu. Pasti ada kesalahan dalam aturan penambangan ini," katanya, dikutip dari Antara, Minggu (11/12/2022).

Dia mengatakan, prosedur penambangan tertutup tentu berbeda dengan penambangan terbuka karena bisa saja ada reruntuhan terjadi dan juga mudah terjadi kebakaran.

Baca Juga: Ledakan Tambang Batu Bara di Sawahlunto Memakan Korban 10 Orang

"Lubang tambang itu mudah terbakar karena memang di dalam itu ada gas yang mudah terbakar. Sesuai prosedur atau kaidah tambang, sebelum pekerja bekerja ada pemeriksaan ukuran tekanan gas yang ada di tambang itu karena jika tekanan gas tinggi maka akan gampang terbakar," kata dia.

Dia mengatakan, ada pihak yang bertanggung jawab saat tambang beroperasi mulai dari kepala teknik tambang dan project manajer yang memastikan prosedur tambang ini berjalan.

Jika ditemukan tekanan gas tinggi dan melebihi ambang batas yang ditentukan harus dilakukan tindakan sebelum penambangan dilakukan. Seperti gas itu dipompa keluar atau oksigen yang ditembakkan ke dalam.

"Prosedurnya pagi hari harus ada pengukuran tekanan gas ke dalam lubang tambang sebelum pekerja disuruh menambang. Jika gas tinggi rentan kena percikan api dari aktifitas penambangan," katanya.

Menurutnya, kejadian ini harus dievaluasi secara serius dan pihak yang bertanggung jawab baik itu pemilik tambang atau kepala teknik tambang serta project manager bisa dituntut secara hukum.

Baca Juga: Identitas 14 Korban Ledakan Tambang Batu Bara di Sawahlunto, 10 Orang Tewas dengan Luka Bakar

"Tentu ini kewenangan pihak kepolisian dan untuk izin tambang ada di Kementerian ESDM karena kewenangan ada di mereka dan mereka memiliki inspektur tambang di daerah untuk melakukan pengawasan," kata dia.

Load More