SuaraSumbar.id - Penggiat Pemilu Sumatera Barat (Sumbar), Surya Efitrimen mengatakan bahwa potensi terjadinya politik uang di Sumbar cukup tinggi. Dengan begitu, langkah antisipasi harus intensif dilakukan kepada masyarakat agar hal ini tidak terjadi.
“Bawaslu harus lakukan pemetaan indeks kerawanan Pemilu yang berkaca pada Pemilu 2019 lalu,” kata mantan Ketua Bawaslu Sumbar itu, Senin (28/11/2022).
Menurutnya, dalam menghadapi Pemilu 2024 harus berkaca dari pemilu sebelumnya dan memang pada 2019 ada 17 kasus tindak pidana pemilu yang inkrah di persidangan.
“Sebagian besar kasus tersebut adalah politik uang,” kata dia
Baca Juga: IDI Sumbar Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Untuk kasus politik uang yang masuk persidangan hingga inkrah di Pemilu 2019 mencapai sembilan kasus diikuti kampanye gelap, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, mencoblos lebih dari satu kali, kampanye di luar jadwal dan orang terlarang ikut dalam kampanye.
Ia merinci, dari 17 kasus tersebut hasilnya divonis bersalah 16 kasus dan satu kasus divonis bebas. Kasus itu tersebar di 19 kota dan kabupaten, yang terbanyak di Kota Solok sebanyak empat kasus, dua kasus di Kabupaten Tanah Datar dan masing-masing satu kasus di Kota Bukittinggi, Sawahlunto, Kabupaten Limapuluh Kota, Pasaman Barat, Kabupaten Solok, Solok Selatan dan Kabupaten Tanah Datar.
"Dari 17 kasus tersebut 12 kasus merupakan temuan Bawaslu dan tiga kasus laporan dari masyarakat. Ini baru yang tampak dan tentu masih banyak bentuk pelanggaran yang belum masuk penindakan," kata dia.
Salah satu upaya mencegah agar tidak terjadi pelanggaran pemilu adalah menggiatkan sosialisasi kepada seluruh pihak terutama mitra strategis yakni media yang menjadi corong Bawaslu sehingga masyarakat paham sanksi yang akan mereka terima jika melakukan pelanggaran.
"Politik uang ini memiliki cakupan luas, tak hanya pemberian materi. Memberikan janji kepada masyarakat jika mereka terpilih nanti juga bisa masuk kategori pelanggaran,"katanya.
Selain itu kerawanan pemilu juga disebabkan faktor akses daerah yang sulit ditempuh sehingga berpengaruh terhadap distribusi logistik pemilu, kemudian kesiapan petugas dalam melakukan pemutakhiran data pemilih sehingga orang yang memilih nanti mereka yang berhak.
"Banyak potensi pelanggaran dan Bawaslu harus melakukan pemetaan serta cara mengantisipasi hal tersebut," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Termurah: Tahun Muda Banget, Harga Kisaran Rp90 Jutaan
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Sekaliber Avanza tapi Jauh Lebih Nyaman, Kabin Lega, lho!
- 5 Rekomendasi Skincare Hanasui Untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Cuma Modal Rp20 Ribuan
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 5 Pilihan HP Xiaomi Termurah Rp1 Jutaan: Duet RAM GB dan Memori 256 GB, Performa Oke
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Desain Mirip iPhone Boba Tiga, Terbaik Juli 2025
-
Review Toyota Fortuner 2021 yang Jadi Alasan Kenapa Harus Membelinya
-
Harga Minyak Dunia Makin Anjlok Setelah Kondisi Perang Iran-Israel Kondusif
-
Info A1: Calvin Verdonk Batal Pindah ke FC Utrecht!
-
3 Rekomendasi Sepatu Lari Wanita Rp200 Ribuan, Performa Optimal Gaya Maksimal
Terkini
-
Kumpulan 7 Link DANA Kaget Terbaru, Siapa Cepat Dapat Saldo Gratis!
-
1 Jemaah Haji Sumbar Masih Dirawat di Arab Saudi, Seorang Lagi Dilarikan ke RSUP M Djamil Padang
-
Sepatu Sekolah Anak Terbaik? Ini Pilihan Sepatu New Balance yang Wajib Dicoba
-
Parfum yang Bikin Anda Jadi Pusat Perhatian di Musim Panas, Coba Wewangian Favorit Ini?
-
Sekolah Dilarang Keras Jual Seragam Sekolah Saat PPDB 2025, Ini Kata Ombudsman Sumbar