SuaraSumbar.id - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Barat, menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua IDI wilayah Sumbar Dr dr Roni Eka Sahputra SpOT (K) Spine melansir Antara, Senin (28/11/2022).
"Sehubungan dengan penetapan program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas oleh DPR RI terkait RUU Kesehatan (Omnibus Law), kami organisasi kesehatan yang telah diakui dengan tegas menyatakan menolak," katanya.
Menurut Eka, RUU Kesehatan (Omnibuslow Law) berpotensi menjadikan liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan sehingga mengorbankan hak sehat rakyat.
Selain itu, akan mengorbankan kesehatan masyarakat dan mengancam keselamatan dan kepentingan masyarakat.
Ia mengemukakan kesehatan merupakan hak setiap warga negara menjadi hak universal di dalam Universal Declaration Of Human Rights (UDHR) tahun 1948 dan hak yang di lindungi serta di amanahkan oleh konstitusi negara UUD RI tahun 1945 Pasal 28H ayat (1).
Jaminan hak warga negara atas kesehatan juga diamanahkan kepada negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 34 ayat (3) berbunyi Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.
Oleh karena itu, IDI menilai negara dalam hal ini pemerintah menjadi aktor utama dalam menjalankan tanggung jawab ini.
Namun dalam perubahan paradigma government menjadi governance, maka pemerintah memerlukan aktor lain yaitu pemangku kebijakan lainnya dan masyarakat.
Dalam konsep governance menitik beratkan pada perimbangan peran-peran pemangku kepentingan dalam lahirnya kebijakan-kebijakan publik.
Baca Juga: Mereka Tersengat Kode-kode Jokowi Soal Pemimpin Rambut Putih
Perlu kolaborasi dan sinergisitas semua pemangku kesehatan untuk memperbaiki sistem kesehatan saat ini dan dimasa depan.
Berita Terkait
-
Tegas Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Organisasi Profesi di DIY Khawatirkan Sejumlah Hal Ini
-
Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, IDI DIY Soroti soal Rekomendasi Surat Izin Praktik Dokter
-
Tak Dilibatkan Hingga Nihil Urgensi, Organisasi Profesi Kesehatan se-DIY Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan
-
5 Organisasi Profesi Medis di NTB Tegas Menolak RUU Kesehatan Omnibus Law
-
Siaran TV Analog Masih Mengudara, Menkominfo Bantah Langgar UU Omnibus Law Cipta Kerja
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
CEK FAKTA: Ustaz Abdul Somad Bakal Jadi Penasihat Polri, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Presiden India Masuk Islam hingga Ribuan Patung Dewa Dihancurkan, Viral di Medsos!
-
Apa Efek Samping Penggunaan Antasida Berlebihan? Ini Penjelasan Ahli
-
Bahaya Minuman Bersoda Bagi Wanita, Bisa Picu Depresi?
-
Bupati Minta Program MBG Mentawai Dapat Perhatian Khusus Pemerintah Pusat, Ini Alasannya