SuaraSumbar.id - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Barat, menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua IDI wilayah Sumbar Dr dr Roni Eka Sahputra SpOT (K) Spine melansir Antara, Senin (28/11/2022).
"Sehubungan dengan penetapan program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas oleh DPR RI terkait RUU Kesehatan (Omnibus Law), kami organisasi kesehatan yang telah diakui dengan tegas menyatakan menolak," katanya.
Menurut Eka, RUU Kesehatan (Omnibuslow Law) berpotensi menjadikan liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan sehingga mengorbankan hak sehat rakyat.
Selain itu, akan mengorbankan kesehatan masyarakat dan mengancam keselamatan dan kepentingan masyarakat.
Ia mengemukakan kesehatan merupakan hak setiap warga negara menjadi hak universal di dalam Universal Declaration Of Human Rights (UDHR) tahun 1948 dan hak yang di lindungi serta di amanahkan oleh konstitusi negara UUD RI tahun 1945 Pasal 28H ayat (1).
Jaminan hak warga negara atas kesehatan juga diamanahkan kepada negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 34 ayat (3) berbunyi Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.
Oleh karena itu, IDI menilai negara dalam hal ini pemerintah menjadi aktor utama dalam menjalankan tanggung jawab ini.
Namun dalam perubahan paradigma government menjadi governance, maka pemerintah memerlukan aktor lain yaitu pemangku kebijakan lainnya dan masyarakat.
Dalam konsep governance menitik beratkan pada perimbangan peran-peran pemangku kepentingan dalam lahirnya kebijakan-kebijakan publik.
Baca Juga: Mereka Tersengat Kode-kode Jokowi Soal Pemimpin Rambut Putih
Perlu kolaborasi dan sinergisitas semua pemangku kesehatan untuk memperbaiki sistem kesehatan saat ini dan dimasa depan.
Berita Terkait
-
Tegas Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Organisasi Profesi di DIY Khawatirkan Sejumlah Hal Ini
-
Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, IDI DIY Soroti soal Rekomendasi Surat Izin Praktik Dokter
-
Tak Dilibatkan Hingga Nihil Urgensi, Organisasi Profesi Kesehatan se-DIY Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan
-
5 Organisasi Profesi Medis di NTB Tegas Menolak RUU Kesehatan Omnibus Law
-
Siaran TV Analog Masih Mengudara, Menkominfo Bantah Langgar UU Omnibus Law Cipta Kerja
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Buka HP dan Baca Pesan WA Ku, Wasiat Mahasiswa PNP di Buku Sebelum Ditemukan Tewas di Kos
-
Pengurus IKM Kini Bertabur Bintang, Andre Rosiade: Ada Potensi Investasi Rp 20 T ke Sumbar
-
Mahasiswa di Padang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Dikenal Introvert di Kampus
-
Mahasiswa di Padang Ditemukan Tewas di Kos, Tubuh Sudah Hitam-Bengkak
-
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Paulima-Indarung