SuaraSumbar.id - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Barat, menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua IDI wilayah Sumbar Dr dr Roni Eka Sahputra SpOT (K) Spine melansir Antara, Senin (28/11/2022).
"Sehubungan dengan penetapan program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas oleh DPR RI terkait RUU Kesehatan (Omnibus Law), kami organisasi kesehatan yang telah diakui dengan tegas menyatakan menolak," katanya.
Menurut Eka, RUU Kesehatan (Omnibuslow Law) berpotensi menjadikan liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan sehingga mengorbankan hak sehat rakyat.
Selain itu, akan mengorbankan kesehatan masyarakat dan mengancam keselamatan dan kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Mereka Tersengat Kode-kode Jokowi Soal Pemimpin Rambut Putih
Ia mengemukakan kesehatan merupakan hak setiap warga negara menjadi hak universal di dalam Universal Declaration Of Human Rights (UDHR) tahun 1948 dan hak yang di lindungi serta di amanahkan oleh konstitusi negara UUD RI tahun 1945 Pasal 28H ayat (1).
Jaminan hak warga negara atas kesehatan juga diamanahkan kepada negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 34 ayat (3) berbunyi Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.
Oleh karena itu, IDI menilai negara dalam hal ini pemerintah menjadi aktor utama dalam menjalankan tanggung jawab ini.
Namun dalam perubahan paradigma government menjadi governance, maka pemerintah memerlukan aktor lain yaitu pemangku kebijakan lainnya dan masyarakat.
Dalam konsep governance menitik beratkan pada perimbangan peran-peran pemangku kepentingan dalam lahirnya kebijakan-kebijakan publik.
Baca Juga: Penyebab Helikopter Polri Jatuh di Perairan Belitung Timur karena Faktor Cuaca
Perlu kolaborasi dan sinergisitas semua pemangku kesehatan untuk memperbaiki sistem kesehatan saat ini dan dimasa depan.
Berita Terkait
-
Tegas Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Organisasi Profesi di DIY Khawatirkan Sejumlah Hal Ini
-
Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, IDI DIY Soroti soal Rekomendasi Surat Izin Praktik Dokter
-
Tak Dilibatkan Hingga Nihil Urgensi, Organisasi Profesi Kesehatan se-DIY Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan
-
5 Organisasi Profesi Medis di NTB Tegas Menolak RUU Kesehatan Omnibus Law
-
Siaran TV Analog Masih Mengudara, Menkominfo Bantah Langgar UU Omnibus Law Cipta Kerja
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik
-
3 Hack Foto Bikin Konten FYP dengan Galaxy S25 Edge
-
Daftar 11 Pemain Baru Semen Padang FC untuk Liga 1 2025/2026, Ronaldo Kwateh Ikut Diboyong!