SuaraSumbar.id - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), melarang keras seluruh satuan pendidikan untuk tidak memanfaatkan momen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai ladang bisnis, khususnya dalam praktik penjualan seragam sekolah.
Larangan ini ditegaskan Ombudsman Sumbar untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) dan beban finansial berlebihan kepada wali murid, yang masih kerap ditemukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menegaskan bahwa praktik semacam ini kerap muncul dalam proses pendaftaran ulang calon siswa.
“Yang kami harus ingatkan itu pada pendaftaran ulang. Biasanya modus sekolah itu menawarkan penjualan baju,” ujar Adel, dikutip dari Antara, Senin (30/6/2025).
Menurutnya, sekolah-sekolah sering menyiasati kebijakan dengan menjadikan pembelian seragam sekolah sebagai syarat tidak resmi pendaftaran ulang.
Praktik ini membuat orang tua merasa harus membeli paket seragam langsung dari sekolah agar anaknya bisa diterima secara administratif.
“Jadi, seolah-olah kalau tidak membeli baju di sekolah tersebut, anak didik tidak diterima,” tambahnya.
Hasil pemantauan Ombudsman di tahun ajaran sebelumnya memperlihatkan bahwa wali murid harus merogoh kocek hingga Rp 1,5 juta untuk membeli 4-5 paket seragam sekolah yang ditawarkan oleh pihak sekolah.
Ini tentu menjadi beban yang tidak semua keluarga sanggup tanggung, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Adel Wahidi menegaskan, larangan sekolah menjual seragam sekolah bukan tanpa dasar hukum. Praktik ini bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, khususnya Pasal 12, yang menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.
Dalam aturan yang sama, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat juga diminta untuk mendukung pengadaan pakaian seragam dengan mengutamakan siswa dari keluarga kurang mampu.
Artinya, sekolah diperbolehkan membantu pengadaan, namun bukan dengan cara memaksakan pembelian seragam secara terselubung.
“Tidak boleh ada pungutan selama penerimaan siswa baru, terutama yang terkait dengan seragam sekolah dan sejenisnya,” tegas Adel.
Ombudsman juga meminta peran aktif dari masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya PPDB. Jika ada wali murid yang menemukan praktik serupa, yakni pembelian seragam sekolah sebagai syarat tidak resmi penerimaan siswa. Mereka diminta untuk tidak segan melaporkan kepada Ombudsman.
“Apabila wali murid menemukan adanya praktik tersebut, kami menyarankan untuk berani melapor ke Ombudsman,” kata Adel.
Berita Terkait
-
Kisah Haru Lia di Sekolah Rakyat, Untuk Pertama Kalinya Mengenakan Seragam Baru
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Korupsi Seragam Sekolah di Langkat, Pengamat: Bebani Orang Tua di Tengah Biaya Pendidikan Mahal
-
Korupsi Seragam Sekolah Bupati Langkat, JPPI Tuntut Anggaran Pendidikan Dikembalikan
-
Perjuangan Orang Tua di Balik Antrean PPDB: Antara Pendidikan Anak dan Dompet yang Menipis
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
BRI Salurkan Bantuan dan Bangun Posko BRI Peduli Untuk Korban Gempa NTT
-
Danantara dan BRI Tegaskan Peran Strategis Bangun Ekonomi Indonesia
-
HUT ke-81 RI, Bendera Raksasa Berkibar di Tebing Lembah Harau Sumbar
-
Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau
-
Di Tengah Gempa Bumi Flores, BRI Jaga Layanan Perbankan dan Pastikan Bantuan BRI Peduli Hadir