SuaraSumbar.id - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), melarang keras seluruh satuan pendidikan untuk tidak memanfaatkan momen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai ladang bisnis, khususnya dalam praktik penjualan seragam sekolah.
Larangan ini ditegaskan Ombudsman Sumbar untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) dan beban finansial berlebihan kepada wali murid, yang masih kerap ditemukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menegaskan bahwa praktik semacam ini kerap muncul dalam proses pendaftaran ulang calon siswa.
“Yang kami harus ingatkan itu pada pendaftaran ulang. Biasanya modus sekolah itu menawarkan penjualan baju,” ujar Adel, dikutip dari Antara, Senin (30/6/2025).
Menurutnya, sekolah-sekolah sering menyiasati kebijakan dengan menjadikan pembelian seragam sekolah sebagai syarat tidak resmi pendaftaran ulang.
Praktik ini membuat orang tua merasa harus membeli paket seragam langsung dari sekolah agar anaknya bisa diterima secara administratif.
“Jadi, seolah-olah kalau tidak membeli baju di sekolah tersebut, anak didik tidak diterima,” tambahnya.
Hasil pemantauan Ombudsman di tahun ajaran sebelumnya memperlihatkan bahwa wali murid harus merogoh kocek hingga Rp 1,5 juta untuk membeli 4-5 paket seragam sekolah yang ditawarkan oleh pihak sekolah.
Ini tentu menjadi beban yang tidak semua keluarga sanggup tanggung, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Adel Wahidi menegaskan, larangan sekolah menjual seragam sekolah bukan tanpa dasar hukum. Praktik ini bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, khususnya Pasal 12, yang menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.
Dalam aturan yang sama, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat juga diminta untuk mendukung pengadaan pakaian seragam dengan mengutamakan siswa dari keluarga kurang mampu.
Artinya, sekolah diperbolehkan membantu pengadaan, namun bukan dengan cara memaksakan pembelian seragam secara terselubung.
“Tidak boleh ada pungutan selama penerimaan siswa baru, terutama yang terkait dengan seragam sekolah dan sejenisnya,” tegas Adel.
Ombudsman juga meminta peran aktif dari masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya PPDB. Jika ada wali murid yang menemukan praktik serupa, yakni pembelian seragam sekolah sebagai syarat tidak resmi penerimaan siswa. Mereka diminta untuk tidak segan melaporkan kepada Ombudsman.
“Apabila wali murid menemukan adanya praktik tersebut, kami menyarankan untuk berani melapor ke Ombudsman,” kata Adel.
Berita Terkait
-
Di Balik Video Viral: Kisah Pilu Kakak Adik di Parung, Ibu ODGJ, Ayah Hilang
-
Miris! Siswa di Boyolali Bolos karena Tak Mampu Beli Seragam, Publik Sentil Gaji Dewan
-
Bulan Kemerdekaan, Pertamina Dukung Pendidikan dengan Bagikan 1.000 Seragam Sekolah
-
Sambut HUT RI ke-80, Pertamina Bagi Seribu Seragam Sekolah untuk Anak-anak di Cilincing
-
7 Rekomendasi Sepatu Sekolah Hitam Putih Murah: Mulai Rp99 Ribuan, Gak Gampang Jebol!
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
Terkini
-
Rekontruksi Kasus Pembunuhan Bayi di Ngarai Sianok BUkittinggi, Polisi Ungkap 6 Adegan Janggal!
-
8 Cara Menurunkan Kadar Gula Darah, Dijamin Tetap Bisa Makan Enak!
-
2 Nagari di Agam Krisis Air, Pemkab Tetapkan Tanggap Darurat!
-
6 Buah Pembersih Ginjal dan Hati, Sangat Mudah Ditemukan!
-
BRI Perkuat Daya Saing UMKM Lewat Partisipasi di PRABU Expo 2025