SuaraSumbar.id - Peradi Padang menyorot kasus penganiayaan yang dilakukan belasan orang terhadap Kepsek SMA Yayasan PGAI Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Lebih-lebih peristiwa itu terjadi saat proses belajar mengajar masih berlangsung.
Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal didampingi Sekretaris Mevrizal menegaskan, apapun alasannya, tindak kekerasan terhadap orang tidak dibenarkan. Hal tersebut jelas-jelas perbuatan melawan hukum dan melanggar prinsip universal Hak Azasi Manusia (HAM).
"Peradi Padang menyesalkan tindakan kekerasan itu," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022).
Atas kasus tersebut, Peradi Padang mendesak penegak hukum segera melakukan proses hukum terhadap para pelaku yang melakukan kekerasan tersebut, termasuk juga melakukan proses hukum terhadap orang-orang yang mungkin menyuruh melakukan tindak kekerasan itu.
"Pihak-pihak yang sedang bertikai di internal PGAI diharapkan menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum dan tidak menggunakan tindakan-tindakan melawan hukum dalam menyelesaikannya," katanya.
Selain itu, Miko Kamal juga menghimbau rekan-rekan advokat (terutama anggota Peradi Cabang Padang) yang terlibat dalam sengkarut PGAI, untuk berperan aktif membantu penyelesaiannya secara elegan dengan menghormati prinsip-prinsip hukum, HAM dan etika profesi.
"Masyarakat yang menyimpan video kekerasan itu berhenti membagikannya kepada orang lain, untuk menghindari efek buruk di tengah-tengah masyarakat yang seolah-olah tindakan kekerasan adalah cara yang benar dalam menyelesaikan masalah," katanya.
Terakhir, siswa SMA DR Abdullah Ahmad diminta tetap tenang menuntut ilmu dan jangan pernah mencontoh perbuatan-perbuatan melawan hukum dan/atau tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan maupun di luar sekolah mereka.
Kepsek Lapor Polisi
Baca Juga: Dikeroyok Belasan Orang, Kepsek SMA Yayasan PGAI Padang Lapor Polisi
Sebelumnya diberitakan, Kepala SMA di Yayasan Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) Padang, melapor ke polisi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap dirinya.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya
-
DANA Kaget 18 April 2025: Siapa Cepat Dia Dapat, Klaim Saldo Gratis Sekarang!
-
Wacana Sumatera Barat Jadi Daerah Istimewa Minangkabau Menguat Lagi, Ini Alasan dan Dasarnya!
-
Daftar 5 Patahan Aktif Berpotensi Picu Gempa Dahsyat di Sumatera Barat, Ini Peringatan BMKG!