SuaraSumbar.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menggeledah kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar. Penggeledahan itu menyangkut kasus dugaan korupsi pengadaan sapi.
Informasinya, kantor yang berada di Jalan Rasuna Said No.68, Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur itu, digeledah sekitar 7 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, Selasa (6/9/2022).
Kasi Penindakan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Fifin Suhendra mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengamankan berkas yang diperlukan dalam mendukung penyidikan kasus pengadaan sapi.
"Kami masih membutuhkan berkas-berkas terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sapi untuk kepentingan penyidikan," jelas fifin, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Dinkes Bukittinggi Digeledah Kejati Sumbar, Wako Erman Safar Siap Lakukan Hal Ini
Dalam penggeledahan itu, Kejati Sumbar menurunkan 10 orang tim khusus (timsus) Tindak Pidana Khusus. Pihak Kejati sendiri juga memeriksa sebanyak 20 orang saksi.
"Para saksi yang diperiksa merupakan ASN Dinas Peternakan Sumbar dan penyedia barang jasa," ujarnya.
Sampai saat ini, lanjut Fifin, tim penyidik terus menghitung besaran kerugian negara, baik hitungan audit internal Kejati Sumbar maupun BPKP Sumbar.
“Indikasi kuat dari penyimpangan pengadaan sapi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Terjadi perubahan spesifikasi sebanyak 2082 ekor. Ada 4 perusahaan rekanan yang melakukan pengadaan ini. Nilai kerugiannya belum keluar,” tambah fifin.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan satu unit CPU komputer dan satu box ukuran besar berkas yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pengadaan sapi yang tidak sesuai spesifikasi pada dinas terkait.
Baca Juga: Kejati Sumbar Geledah Kantor Dinas Kesehatan Bukittinggi, Ini yang Dicari
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 25 Maret 2022 dengan nomor surat print04/L.3/Fd.1/03.2022 serta sehubungan surat perintah penyidikan dengan No print-12/L.3/Fd.1/07/2022 tanggal 6 Juli 2022.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Tragis! Siswa SD di Sijunjung Tewas Kesetrum Saat Pasang Umbul-umbul HUT Kabupaten
-
Usai Kalahkan Persita, CEO Semen Padang FC: Ini Titik Balik Kami
-
Solid dan Kompak, Kunci Semen Padang Bungkam Persita di Kandang Sendiri
-
Kronologi Bocah 10 Tahun Tertembak Senapan Angin di Rumah Dinas Puskesmas, Peluru Bersarang di Kepala
-
Pecah Telur! Rosad Setiawan Akhiri Paceklik Gol 22 Laga dengan Gol Spektakuler