SuaraSumbar.id - Kejati Sumbar bakal memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Pemanggilan ini terkait dugaan korupsi pembangunan RSUD Bukittinggi tahun anggaran 2018-2020.
Aspidsus Kejati Sumbar Suyanto mengatakan, penyidikan ini masih berlanjut dan memanggil pihak-pihak yang terlibat.
"Kita akan terus melakukan penyelidikan. Kemarin kita sudah melayangkan pemanghilan terhadap PPK dan PPTK untuk diperiksa minggu depan," katanya, Jumat (22/7/2022).
Namun demikian, Suryanto enggan menyebutkan nama-nama orang yang dipanggil karena dinilai terlalu dini karena statusnya masih saksi.
"Kalau kita sebutkan namanya mungkin terlalu prematur. Kita sebutkan saja jabatannya. Ada PPK dan PPTK serta pihak yang terlibat dalam pembangunan tersebut," katanya.
Diketahui, dugaan korupsi Rp 16 miliar naik ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar nomor print 03 /L.3/Fd.1//03/2022, tertanggal 23 Maret 2022.
Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra mengatakan, dugaan kasus korupsi RSUD Bukittinggi ini ada dugaan penyelewengan anggaran dan indikasi tidak sesuai spesifikasi, sehingga bisa merugikan keuangan negara.
"Perkiraan sementara dari penyidik Kejati Sumbar, sekitar Rp 16,5 miliar. Tapi, lebih pastinya harus menunggu hasil audit dari auditor lembaga negara, bisa saja dari BPK atau BPKB," tuturnya.
Fifin mengungkapkan, setelah di sidik akan ada kemungkinan ditetapkan tersangka. Namun, semua itu tergantung dari hasil penyidikan yang saat ini tengah berjalan.
Baca Juga: Ferdi Akui Pernah Ngerasa Tak Disukai Orang Rumah, Nathalie Holscher Kepo
"Kita tunggu hasil dari penyidikan. Kemungkinan ada (tersangka), tetapi kami belum bisa apa-apa, karena proses kasus korupsi ini cukup panjang," katanya.
Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat kepada Kejati Sumbar pada 10 November 2021 dan sekarang perkembangan kasusnya sudah naik sidik.
"Untuk sementara ini, sekitar 8 orang saksi yang sudah kitadiperiksa, tetapi siapa orang-orang yang telah kami periksa belum bisa disampikan. Pemeriksaan ini lantaran ada indikasi kerugian negara," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Tiga Kasus Korupsi Terbongkar, Pukat UGM: Momentum Strategis Bersihkan DIY
-
Baru 3, Pukat UGM Sebut Tersangka Korupsi Mandala Krida Masih Bisa Tambah
-
Soroti Kasus Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, Pukat UGM: KPK Perlu Dalami Aliran Dana Suapnya
-
Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Begini Tanggapan Sri Sultan Hamengku Buwono X
-
Ini Tampang Tersangka Korupsi Dana Bergulir Koperasi Rp 2,5 Miliar di Lebak Banten
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
8 Anggota Satpol PP Bukittinggi Ditahan Kasus Dugaan Kekerasan di Kampus Fort de Kock
-
Brand Finance Indonesia 100 2026 Tempatkan BRI di Peringkat Pertama Merek Paling Bernilai
-
Padang Diterjang Banjir Parah, Athari Gauthi Minta Keselamatan Anak-Anak dan Lansia Diprioritaskan
-
Pasar Gaung Diacak-acak Petugas, Polda Sumbar Sapu Bersih 'Kampung Narkoba' di Padang
-
BRI Gandeng Eastspring Indonesia, Tambah Pilihan Investasi bagi Nasabah