SuaraSumbar.id - Kejati Sumbar bakal memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Pemanggilan ini terkait dugaan korupsi pembangunan RSUD Bukittinggi tahun anggaran 2018-2020.
Aspidsus Kejati Sumbar Suyanto mengatakan, penyidikan ini masih berlanjut dan memanggil pihak-pihak yang terlibat.
"Kita akan terus melakukan penyelidikan. Kemarin kita sudah melayangkan pemanghilan terhadap PPK dan PPTK untuk diperiksa minggu depan," katanya, Jumat (22/7/2022).
Namun demikian, Suryanto enggan menyebutkan nama-nama orang yang dipanggil karena dinilai terlalu dini karena statusnya masih saksi.
"Kalau kita sebutkan namanya mungkin terlalu prematur. Kita sebutkan saja jabatannya. Ada PPK dan PPTK serta pihak yang terlibat dalam pembangunan tersebut," katanya.
Diketahui, dugaan korupsi Rp 16 miliar naik ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar nomor print 03 /L.3/Fd.1//03/2022, tertanggal 23 Maret 2022.
Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra mengatakan, dugaan kasus korupsi RSUD Bukittinggi ini ada dugaan penyelewengan anggaran dan indikasi tidak sesuai spesifikasi, sehingga bisa merugikan keuangan negara.
"Perkiraan sementara dari penyidik Kejati Sumbar, sekitar Rp 16,5 miliar. Tapi, lebih pastinya harus menunggu hasil audit dari auditor lembaga negara, bisa saja dari BPK atau BPKB," tuturnya.
Fifin mengungkapkan, setelah di sidik akan ada kemungkinan ditetapkan tersangka. Namun, semua itu tergantung dari hasil penyidikan yang saat ini tengah berjalan.
Baca Juga: Ferdi Akui Pernah Ngerasa Tak Disukai Orang Rumah, Nathalie Holscher Kepo
"Kita tunggu hasil dari penyidikan. Kemungkinan ada (tersangka), tetapi kami belum bisa apa-apa, karena proses kasus korupsi ini cukup panjang," katanya.
Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat kepada Kejati Sumbar pada 10 November 2021 dan sekarang perkembangan kasusnya sudah naik sidik.
"Untuk sementara ini, sekitar 8 orang saksi yang sudah kitadiperiksa, tetapi siapa orang-orang yang telah kami periksa belum bisa disampikan. Pemeriksaan ini lantaran ada indikasi kerugian negara," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Tiga Kasus Korupsi Terbongkar, Pukat UGM: Momentum Strategis Bersihkan DIY
-
Baru 3, Pukat UGM Sebut Tersangka Korupsi Mandala Krida Masih Bisa Tambah
-
Soroti Kasus Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, Pukat UGM: KPK Perlu Dalami Aliran Dana Suapnya
-
Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Begini Tanggapan Sri Sultan Hamengku Buwono X
-
Ini Tampang Tersangka Korupsi Dana Bergulir Koperasi Rp 2,5 Miliar di Lebak Banten
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Banjir Putuskan Jalan Provinsi AgamLimapuluh Kota, Akses Palupuh Lumpuh Total
-
6 Sampo Anti Uban, Solusi Hitamkan Rambut dengan Harga Mulai Rp 9 Ribu
-
Benarkah Air Sinkhole Limapuluh Kota Bisa Sembuhkan Penyakit? Ini Wanti-wanti Badan Geologi
-
Fakta Sinkhole di Situjuah Batua Limapuluh Kota: Air Jernih Tanpa Ikan, Warga Ramai Berdatangan!
-
Siapa Ressa Rizky Rossano? Gugat Denada Miliaran Rupiah, Ngaku Anak Kandung yang Ditelantarkan