Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 16 Agustus 2022 | 19:29 WIB
Ilustrasi anjing labrador. (Pixabay)

"Sudah diingatkan kalau hewan ini tidak boleh dikonsumsi oleh kementerian. Tapi mereka hanya menjual yang hidup bukan yang dipotong. Jadi kami hanya mengeluarkan izin lalu lintas bahwa hewan ternak ini aman untuk dibawa, hanya sebatas itu saja," katanya.

Selain itu, Sovia mengatakan jika masyarakat terganggu agar melapor ke pihak berwajib.

Load More