SuaraSumbar.id - Video oknum masyarakat yang memperjualkan belikan anjing di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), beredar di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun instagram @pekanbaru.doglover itu, tampak puluhan ekor anjing yang ditempatkan di sebuah kandang sempit dan diduga akan diperjual belikan.
"Rumah penampungan anjing (diduga curian) untuk dipotong di Kota Padang, Sumatera Barat," tulis akun tersebut.
Selain itu juga dituliskan anjing-anjing itu akan didistribusikan ke daerah Riau dan Sumatera Utara (Sumut).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Syahrial Kamat mengatakan bahwa pihaknya sudah lama berkoordinasi dengan warga yang melakukan praktek tersebut.
"Iya, ada masyarakat kita mengumpulkan anjing yang bisa disembelih ke daerah lain. Mereka itu hanya sebagai pengumpul. Tempatnya juga bukan dijadikan rumah potong, hanya dijadikan tempat mengumpulkan," ujarnya dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (16/8/2022).
Sementara itu, Syahrial menjelaskan pihaknya hanya membantu untuk mengecek keadaan hewan untuk memastikan hewan tersebut terkena rabies atau tidak.
"Kami hanya membantu untuk pengecekan kesehatan. Jika terkena rabies maka akan disuntik. Kalau sehat nanti akan dikirim ke Kota Medan. Itu sebagai salah satu tugas kita menjaga Kota Padang bebas rabies," terangnya.
Dia juga menyebut, salah seorang warga di Tabing juga melakukan hal tersebut. Setidaknya, 50 ekor hewan per bulan diceknya ke petugas.
Baca Juga: Ngamuk Ditertibkan, Pedagang Pantai Padang Serang Satpol PP hingga Rusak Mobil Dinas
"Ada satu di Tabing, sering minta kita pengecekan. Ada sekitar 50 ekor per bulan," ungkapnya.
Syahrial menyebut tidak mengetahui asal hewan ternak yang diperoleh warga tersebut. Sementara mengenai surat izin praktik jual beli, Syahrial menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang.
"Kami tidak tau apakah anjing-anjing tersebut dicuri atau dibeli. Kalau surat izin jika disebut legal tentu tidak, sebab praktik tidak secara resmi. Masalah izin itu kami juga kurang tahu. Kami hanya membantu pengecekan agar hewan tidak terkena rabies," terangnya.
Sementara itu Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Padang, drh. Sovia Hariani mengatakan, pihaknya sudah membantu selama dua tahun untuk mengecek dan mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
"Iya kami bantu pengecekan dan mengeluarkan SKKH saja. Itu sudah 2 tahun lebih. Kalau izin usaha bukan wewenang kami," jelasnya.
Dijelaskan Sovia, pihaknya pernah mengingatkan. Namun pengepul berdalih menjual hewan yang hidup saja.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pemotor Asal Pesisir Selatan Meninggal dalam Perjalanan Menuju Padang, Ini Dugaan Penyebabnya
-
Kisah Dibalik Batu Batikam, Asal Mula Musyawarah di Minangkabau
-
Lembah Harau, Wisata Alam Sumatera Barat di Antara Tebing Indah Menjulang
-
2 Kedai di Padang Diamuk Si Jago Merah
-
Polisi Tangkap Tujuh Pemain Judi Online di Warung
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
Terkini
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik
-
3 Hack Foto Bikin Konten FYP dengan Galaxy S25 Edge