SuaraSumbar.id - Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) meminta DPR RI merevisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Mereka menilai UU yang telah ditandatagani Presiden Jokowi itu diskriminatif terhadap masyarakat Kabupaten Kepualauan Mentawai.
Ketua Aliansi Mentawai Bersatu, Yosafat Saumanuk mengatakan, jika undang-undang itu tidak direvisi, maka Mentawai akan keluar dari Provinsi Sumbar.
"Jika UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sumatera Barat ini tidak direvisi, kami atas nama Aliansi Mentawai Bersatu akan bergabung dengan provinsi lain yang bisa mengakui kebudayaan Mentawai," ujarnya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (16/8/2022).
Yosafat menegaskan, pihaknya tidak menolak Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dalam UU itu, hanya meminta bunyi kalimat yang menyatakan budaya Mentawai itu ada dan merupakan bagian dari Sumatera Barat.
"Kita tidak mempermasalahkan ABS-SBK, kita hanya meminta bunyi pasal atau penambahan pasal yang mengakui secara jelas tentang kebudayaan Mentawai," katanya.
Pihaknya menyorot pasal 5c, yaitu Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik yaitu adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatra Barat.
Diketahui, perwakilan masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu telah menggelar aksi demonstrasi menolak Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar yang dinilai belum mengakomodir kebudayaan Mentawai di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat pada Selasa, (9/8/2022) kemarin.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, di dalam UU tersebut sudah jelas bahwa Sumbar ada 19 kabupaten kota termasuk Mentawai di dalamnya dan mengatakan ada peluang untuk direvisi.
"Saya kira perihal merivisi memang ada peluang, kalau mau direvisi ke MK. Itu urusan pusat kan Undang-Undang. Saya kira sebaiknya dibaca lebih utuh. Jangan dipahami sebagian saja," ujarnya.
Baca Juga: Aliansi Mentawai Bersatu Desak Revisi UU Provinsi Sumbar, Mahyeldi: Tidak Ada Diskriminasi
Mahyeldi juga mengimbau para pengamat untuk jangan mengamati sebagian saja, tetapi jelaskan secara komprehensif dan semua penafsiran jangan satu ayat atau setengah ayat.
"Nanti seperti orang melihat gajah. Beda-beda jadinya, yang melihat kaki gajah, atau telinga gajah, atau belalainya. Mari kita cerdaskan masyarakat kita dengan analisa dan pemikiran. Ini tugas intelektual menjelaskan itu semua," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mantan Bupati Sebut UU Provinsi Sumbar Belum Akomodir Kearifan Lokal Mentawai: Etnis Kami Seperti Tidak Bertuan
-
Jelaskan Soal UU Provinsi Sumbar Terkait Filosofi ABS-SBK, Anggota DPR RI: Jangan Mau Diprovokasi
-
UU Provinsi Sumbar Lupakan Karakteristik Adat dan Budaya Kepulauan Mentawai
-
Kapal Terbakar di Dermaga Tuapejat Mentawai, Begini Kronologinya
-
3 Nama Usulan Pemprov Sumbar Tak Jebol, Sekda Dilantik Jadi Pj Bupati Mentawai Besok
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
Terkini
-
Penyintas Banjir Bandang di Padang Mulai Diserang ISPA, Dokter Ungkap Penyebab dan Risiko Penularan
-
Jalur Padang-Bukittinggi via Lembah Anai Resmi Dibuka Terbatas, Ini Kata Menteri PU
-
Percepat Relokasi Korban Bencana Sumbar, Mensesneg Perintah Gubernur Pakai Lahan Negara dan BUMN!
-
Pasaman Barat Perpanpang Masa Tanggap Darurat, Akses Terputus Jadi Tantangan Serius
-
Penumpang Bandara Internasional Minangkabau Diprediksi Menurun Saat Libur Nataru 2026, Ini Alasannya