SuaraSumbar.id - Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) meminta DPR RI merevisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Mereka menilai UU yang telah ditandatagani Presiden Jokowi itu diskriminatif terhadap masyarakat Kabupaten Kepualauan Mentawai.
Ketua Aliansi Mentawai Bersatu, Yosafat Saumanuk mengatakan, jika undang-undang itu tidak direvisi, maka Mentawai akan keluar dari Provinsi Sumbar.
"Jika UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sumatera Barat ini tidak direvisi, kami atas nama Aliansi Mentawai Bersatu akan bergabung dengan provinsi lain yang bisa mengakui kebudayaan Mentawai," ujarnya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (16/8/2022).
Yosafat menegaskan, pihaknya tidak menolak Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dalam UU itu, hanya meminta bunyi kalimat yang menyatakan budaya Mentawai itu ada dan merupakan bagian dari Sumatera Barat.
"Kita tidak mempermasalahkan ABS-SBK, kita hanya meminta bunyi pasal atau penambahan pasal yang mengakui secara jelas tentang kebudayaan Mentawai," katanya.
Pihaknya menyorot pasal 5c, yaitu Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik yaitu adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatra Barat.
Diketahui, perwakilan masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu telah menggelar aksi demonstrasi menolak Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar yang dinilai belum mengakomodir kebudayaan Mentawai di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat pada Selasa, (9/8/2022) kemarin.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, di dalam UU tersebut sudah jelas bahwa Sumbar ada 19 kabupaten kota termasuk Mentawai di dalamnya dan mengatakan ada peluang untuk direvisi.
"Saya kira perihal merivisi memang ada peluang, kalau mau direvisi ke MK. Itu urusan pusat kan Undang-Undang. Saya kira sebaiknya dibaca lebih utuh. Jangan dipahami sebagian saja," ujarnya.
Baca Juga: Aliansi Mentawai Bersatu Desak Revisi UU Provinsi Sumbar, Mahyeldi: Tidak Ada Diskriminasi
Mahyeldi juga mengimbau para pengamat untuk jangan mengamati sebagian saja, tetapi jelaskan secara komprehensif dan semua penafsiran jangan satu ayat atau setengah ayat.
"Nanti seperti orang melihat gajah. Beda-beda jadinya, yang melihat kaki gajah, atau telinga gajah, atau belalainya. Mari kita cerdaskan masyarakat kita dengan analisa dan pemikiran. Ini tugas intelektual menjelaskan itu semua," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mantan Bupati Sebut UU Provinsi Sumbar Belum Akomodir Kearifan Lokal Mentawai: Etnis Kami Seperti Tidak Bertuan
-
Jelaskan Soal UU Provinsi Sumbar Terkait Filosofi ABS-SBK, Anggota DPR RI: Jangan Mau Diprovokasi
-
UU Provinsi Sumbar Lupakan Karakteristik Adat dan Budaya Kepulauan Mentawai
-
Kapal Terbakar di Dermaga Tuapejat Mentawai, Begini Kronologinya
-
3 Nama Usulan Pemprov Sumbar Tak Jebol, Sekda Dilantik Jadi Pj Bupati Mentawai Besok
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Bolehkah Beribadah Tanpa Mazhab? Ini Penjelasan Ulama
-
4 Alasan Harimau Sumatera Sering Muncul ke Permukiman Warga, Ini Penjelasan BKSDA Sumbar!
-
Beasiswa S2 Swedia 2025 Dibuka: Tanpa Wawancara, Dapat Tunjangan Rp 21 Juta per Bulan!
-
7 Ciri-Ciri Bakso Babi yang Wajib Dikenali, Jangan Sampai Terkecoh!
-
Tokoh Muhammadiyah Pimpin DEKOPIN Sumbar 20252030, Siap Masifkan Gerakan Koperasi Rakyat!