Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 02 Agustus 2022 | 19:32 WIB
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat saat menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020. [Dok.Antara]

Terhadap perkara itu, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga menggunakan ahli teknis dan beberapa hari yang lalu memberikan hasil kerugian negara karena kekurangan volume senilai Rp 20.135.806.257 dari nilai kontrak 134. 859.961.000 yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo.

"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam perkara ini karena perkara ini merupakan perkara mega proyek dan melibatkan banyak pihak. Kita akan terus kejar. Kita juga menemukan dugaan suap dan gratifikasi pada kasus ini," tegasnya.

Para tersangka diancam UU Tipikor Pasal pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor. (Antara)

Baca Juga: Heboh Petani di Pesisir Selatan Mau Bakar Istri dan Anaknya Hidup-hidup, Siram Tubuh Korban Pakai Pertalite

Load More