SuaraSumbar.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) melepasliarkan dua ekor Beruk Mentawai ke Taman Wisata Alam (TWA) Saibi Sarabua, Siberut, Kepulauan Mentawai.
Kedua satwa liar dilindungi jenis Bokkoi atau Macaca Siberu itu berjenis kelamin jantan. Satwa itu dilepaskan pada Minggu (24/7/2022).
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, pelepasan liar ini dalam rangka Road to Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) tahun 2022.
"Kedua satwa tersebut merupakan hasil penyerahan dari masyarakat di kota Padang," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (26/7/2022).
Menurutnya, kedua satwa langka tersebut telah menjalani proses rehabilitasi dan habituasi sekitar 5 tahun.
"Sesuai dengan data medis serta pengamatan perilaku dan sifat liarnya, maka kedua Bokkoi sudah layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di Siberut," jelas Ardi.
"Mengutip pernyataan Prof. Endang Sukara, dari LIPI/BRIN bahwa Kepuluan Mentawai sangat unik karena terpisah dengan Sumatera daratan hampir satu juta tahun lalu sehingga memiliki keanekaragaman hayati yang berbeda dari pulau Sumatera yang paling mencolok adalah adanya 4 primata yang endemik di Mentawai dimana salah satunya Bokkoi," katanya lagi.
Menurutnya, Beruk Bokkoi sangat berbeda dengan Beruk Sumatera baik dari warna rambut maupun ukurannya.
"Rambut bokkoi berwarna cokelat gelap pada bagian belakang sedangkan pada bagian leher, bahu dan bagian bawah berwarna cokelat pucat. Kaki berwarna coklat. Perbedaan Bokkoi dengan beruk jenis lain terletak pada rambut bagian pipi dan mahkota. Bagian pipi Bokkoi berwarna lebih gelap daripada beruk lainnya, mahkota bokoi berwarna cokelat, rambut pada dahi lebih panjang. Bokkoi memiliki kantong pipi yang terlihat jelas.Punggung dan tangannya sering digunakan untuk membawa makanan," jelasnya.
Baca Juga: Pria Ini Cabuli Anak Tiri hingga Melahirkan, Begini Endingnya
Dia juga mengungkapkan Bokoi bersifat diurnal, arboreal dan terestrial. Lebih banyak di tanah, sesekali berada di kanopi bawah. Pakannya terdiri dari Buah dan biji-bijian :73.8%, hewan kecil (serangga, anak burung, kepiting, rayap): 12.2 %, Daun-daunan ; 5.4%, Tunas-tunasan : 3%. Hidup dari pantai hingga pegunungan dengan hidup berkelompok terdiri dari 15-40 individu. Panjang badan jantan dewasa antara 49-56 cm dengan berat badan 6-14,5 kg, sedangkan untuk betina lebih kecil dari ukuran jantan.
Selanjutnya Ardi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang telah membantu dan mendukung upaya pelestarian satwa liar jenis Bokkoi yang menurut Redlist IUCN berstatus Endangered atau langka dan termasuk satwa yang dilindungi oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
"Semoga Bokkoi tersebut hidup dan berkembangbiak lebih baik di habitat aslinya," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Paulima-Indarung
-
Saldo DANA Kaget Jumat Dibagikan Hari Ini, Begini Cara Mendapatkannya
-
Jumlah Pemilih di Kota Solok Bertambah 379 Orang
-
Jadwal Samsat Keliling Kota Padang, Jumat 10 April 2026, Cek Lokasi dan Jam Layanan Terdekat
-
Jangan Main-main! Travel yang Berangkatkan Jamaah dengan Visa Non Haji Akan Ditindak