SuaraSumbar.id - Puluhan warga Nagari Batu Taba, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menggeruduk Kantor Urusan Agama (KUA) Ampek Angkek, Selasa (8/7/2025). Mereka protes terhadap ucapan seorang penghulu berinisial B.
Masyarakat menilai B telah mencemarkan nama baik kampung mereka saat menyampaikan khutbah dalam prosesi akad nikah di sebuah masjid beberapa hari sebelumnya.
Kedatangan warga yang terlihat penuh emosi itu turut dikawal oleh aparat kepolisian dari Polsek Ampek Angkek dan didampingi langsung oleh Wali Nagari, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), serta tokoh masyarakat lainnya.
Tindakan penghulu B dinilai sudah melampaui batas, karena menyebut warga Batu Taba sebagai orang “fasik” dan tidak layak dijadikan saksi dalam pernikahan.
"Ini puncak dari batas kesabaran kami warga Batu Taba. Oknum penghulu B berkali-kali menjelekkan orang kampung kami saat khutbah nikah. Terakhir dilakukan pada Jumat (4/7/2025) lalu," ungkap Rijal Sutan Mangkuto (38), tokoh masyarakat Batu Taba.
Rijal menjelaskan, dalam khutbah tersebut, B menyampaikan tudingan bahwa warga Batu Taba menyebar fitnah terhadap rekannya, seorang penghulu lain berinisial Z, dengan menuduhnya pernah berzina. Pernyataan ini dianggap tidak berdasar dan merugikan citra masyarakat secara menyeluruh.
Menurut penuturan warga, latar belakang dari persoalan ini bermula dari kasus lama yang melibatkan seorang guru madrasah yang diberhentikan karena pelanggaran etik.
Kasus tersebut telah diselesaikan secara adat dan bahkan dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, penghulu B diduga mempercayai versi sepihak yang menyalahkan masyarakat Batu Taba dan menjadikannya sebagai bahan khutbah di pernikahan.
"Harusnya B mengonfirmasi dulu kebenaran informasi itu. Bukannya malah menjatuhkan nama baik kampung kami di depan jamaah dan keluarga pengantin," ujar Rijal.
Akibat kejadian itu, masyarakat Batu Taba melayangkan somasi resmi kepada KUA Ampek Angkek. Mereka menuntut agar penghulu B meminta maaf secara terbuka serta diberhentikan dari jabatannya sebagai penghulu di wilayah tersebut.
"Kami menuntut B menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. KUA Ampek Angkek juga diminta memberi sanksi dan memberhentikannya. Jika tidak ditanggapi, kami akan menempuh jalur hukum," tegas Rijal.
Dukungan terhadap somasi ini datang dari berbagai kalangan, termasuk keluarga pengantin yang merasa dipermalukan saat momen sakral pernikahan berlangsung.
"Harusnya khutbah nikah memberi pencerahan, bukan malah mempermalukan keluarga pengantin. Saya pribadi menuntut B meminta maaf kepada orang tua kami yang dilecehkan di depan umum," kata Muhammad Siddiq, pihak keluarga pengantin dari Batu Taba.
Dalam mediasi yang difasilitasi oleh KUA, penghulu B akhirnya menyampaikan permintaan maaf. Ia membantah telah menyebut seluruh warga Batu Taba sebagai fasik, namun tetap menyampaikan penyesalan atas pernyataannya.
"Saya tidak pernah menyatakan seluruh orang Batu Taba itu fasik. Saya minta maaf kepada seluruh warga Batu Taba, khususnya keluarga yang saya nikahkan. Ini adalah kekhilafan yang tidak boleh terulang," ujar B.
Berita Terkait
-
Purbaya Kembali Singgung Aksi Demonstrasi Tahun Lalu: Lebih Baik Kerja Dibanding Demo
-
Mahasiswa vs Pemerintah di MK: Siapa yang Akan Menang dalam Uji Materi KUHP Nasional?
-
Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Dua Aksi Demo di Monas dan DPR
-
Jadi Alat Melakukan Tindak Pidana: Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas Negara
-
Air Mata dan Pelukan Ibu Warnai Momen Kebebasan Laras Faizati di Rutan Pondok Bambu
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
Terkini
-
4 Fakta Maicon de Souza Eks Winger Borneo FC, Resmi Bergabung ke Semen Padang FC
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas XI Halaman 107, Rujukan Penting Latih Pemahaman Cerpen
-
5 Fakta Wanita Tembak Mati Burung di NTT, Marah Diganggu Tidur!
-
5 Lipstik Anti Luntur Saat Makan dan Minum, Tahan hingga 12 Jam
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 116, Kupas Tuntas Analisis Berita Audiovisual