Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 08 Juli 2025 | 16:34 WIB
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. [Dok. Antara/Al Fatah]

Menanggapi tuntutan warga, Kepala KUA Ampek Angkek, Khairul, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti somasi yang telah diajukan. Ia juga menyampaikan permintaan maaf secara institusional kepada warga Batu Taba.

"Terima kasih atas pengawasan dari masyarakat. Kami dari lembaga KUA minta maaf karena salah satu ASN kami menimbulkan keresahan. Kami segera berkoordinasi dengan Kemenag dan Pemda Agam untuk menindaklanjuti ini," ujarnya.

Khairul memastikan, proses evaluasi terhadap penghulu B akan dilakukan secepat mungkin, termasuk mempertimbangkan pemindahan tugas sesuai regulasi yang berlaku. (Antara)

Load More