Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 24 Juli 2022 | 10:29 WIB
Ilustrasi kecelakaan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumbar.id - Seorang polisi mengalami luka parah usai ditabrak pengendaran sepeda motor. Peristiwa itu terjadi di Jalan Gandoriah, Desa Kampung Baru Padusunan, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, Sabtu (23/7/2022).

Korban merupakan Ipda Afrizon yang menjabat sebagai Kanit Turjawali Polres Pariaman.

Kasat Lantas Polres Pariaman Iptu Anggi Prasetiyo mengatakan, kejadian berawal saat sepeda motor merk Yamaha dengan keadaan trondol yang dikemudikan GR (21), melaju dari arah Jati menuju arah Limau Purut dengan kecepatan tinggi.

"Sesampainya di tempat kejadian, sepeda motor tersebut menabrak petugas kepolisian yang sedang bertugas dan berdiri di badan jalan sebelah kiri," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Minggu (24/7/2022).

Baca Juga: Perwira Polisi Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Papua Barat

Saat diberhentikan, sepeda motor tersebut menabrak Ipda Afrizon sehingga dia terjatuh di badan jalan. Akibat kejadian tersebut, Ipda Afrizon mengalami luka-luka dan dibawa ke RSUD Pariaman

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Arvi mengatakan, kejadian ini bukan hanya melanggar UU Lalu Lintas, namun juga sudah masuk ranah kriminal dan akan ditangani oleh Reskrim.

"Ini sudah masuk ranah kriminal, makanya kami yang menangani," katanya.

Dia mengatakan kejadian berawal dari pihak Satlantas yang melakukan razai bersifat hunting.

"Karena sepeda motor tersangka tidak memiliki bodi atau hanya rangka saja (trondol) makanya distop sama anggota yang di depan, namun tidak berhenti dan menambah laju kecepatan," terangnya.

Baca Juga: Polisi Bakal Tindak Tegas Petugas Parkir Nakal di Pariaman

Dia mengatakan pelaku malah menabrak Ipda Afrizon yang juga sebagai Kepala Unit Turjawali di Satlantas Polres Pariaman.

Pelaku langsung diamankan dan ditahan di Mapolres Pariaman untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 351 ayat 2 yo Pasal 212 KUHP," tuturnya.

Load More