Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 18 Juli 2022 | 17:25 WIB
Kondisi abrasi di Jorong Masang, Nagari Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara, Kabupaten Agam. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Abrasi pantai menghantam kawasan pesisir pantai Jorong Masang, Nagari Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) pada pertengahan Juni 2022 lalu.

Abrasi akibat gelombang pasang itu terjadi sepanjang 1 kilometer dengan lebar 25 meter. Abrasi tersebut merusak perkebunan kelapa di sepanjang 1 Km tersebut.

"Lokasi tempat bersandar kapal milik nelayan warga Masang juga rusak, sehingga mereka kesulitan untuk menyandarkan kapalnya," kata Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Agam, Rosva Deswira, Senin (18/7/2022).

Pihaknya telah meninjau lokasi pantai Jorong Masang pada pertengahan Juni 2022. saat ini kondisinya memang mengkhawatirkan.

Abrasi telah menggerus daratan, merusak kapal nelayan dan menumbangkan pohon kelapa di bibir pantai setempat.

"Apabila ini tidak diatasi, maka bibir pantai berpotensi abrasi dan merusak perkebunan kelapa. Di lokasi, tidak ada pemukiman warga, karena jarak masih jauh," katanya.

Dengan kondisi itu, ia telah melakukan koordinasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Agam.

Baca Juga: Mantan Bupati Sebut UU Provinsi Sumbar Belum Akomodir Kearifan Lokal Mentawai: Etnis Kami Seperti Tidak Bertuan

Koordinasi itu agar DPUTR Agam melaporkan kondisi itu ke Balai Wilayah Sungai Sumatera V, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, untuk pemasangan pemecah ombak, sehingga abrasi bisa diatasi.

"Sepanjang bibir pantai di Tanjungmutiara telah dipasang sebagian pemecah ombak," katanya.

Sementara Kepala Dinas Pekerja Umum dan Tata Ruang Agam, Ofrizon menambahkan Pemkab Agam sudah berulang kali mengajukan proposal pembangunan pemecah ombak ke Balai Wilayah Sungai Sumatera V, namun belum direlokasi.

"Kita sudah beberapa kali mengajukan proposal dan juga telah mendatangi Komisi V DPR-RI," katanya.

Namun ia berharap Pemerintah Nagari Tiku Lima Jorong dan Pemerintah Kecamatan Tanjungmutiara untuk membuat proposal pembangunan pemecah ombak dan mengajukan ke Balai Wilayah Sungai Sumatera V.

Saat ini panjang bibir pantai yang belum terpasang pemecah ombak sekitar tiga kilometer dari Muaro Putih ke Masang sepanjang 1,5 kilometer dan Ujuang Labuang menuju Muaro Antokan sepanjang 1,5 kilometer.

"Pemasangan pemecah ombak sangat mendesak, agar ancaman pengikisan daratan oleh air laut teratasi," katanya. (Antara)

Load More