SuaraSumbar.id - Sejumlah pedagang di Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengaku belum mengetahui soal kebijakan pemerintah yang akan menjadi kartu pedulilindungi sebagai syarat untuk membeli minyak goreng curah.
Sampai saat ini, penjualan minyak goreng di Pasar Raya Padang masih seperti biasa. Hal itu dinyatakan salah seorang pedagang bernama Nely (57).
Dia mengaku akan mengikut kebijakan pemerintah jika hal itu tidak dipersulit. Paling penting lagi adalah harga minyak goreng curah dipasaran tetap normal seperti sediakala.
"Sebelumnya juga ada kebijakan. Kita diminta untuk memintai KTP maupun KK pembeli. Katanya kalau memenuhi target yang ditentukan, kita akan diberi stok minyak curah lebih banyak," katanya.
Baca Juga: Tari Tor-tor Asal Sumatera Barat, Sejarah, Jenis, dan Alat Musiknya
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak berjalan dengan baik. "Mana ada orang yang mau ngasih KTP atau KK nya. Sekarang sudah kembali bebas sejak sebulan terakhir, karena minyak goreng curah dipasaran sudah kembali banyak," tuturnya.
Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Padang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) soal kartu Pedulilindungi sebagai syarat pembelian minyak goreng curah.
Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Padang, Afrialdi Masbiran mengatakan, kebijakan tersebut sebenarnya sudah mulai terlaksana pada Senin (27/6/2022). Namun, terkendala karena masih ada daerah yang uji terkait pengaplikasianya.
"Ya, kita masih menunggu juknis nya dari Menteri Perdagangan. Ini karena ada daerah yang masih uji coba. Apakah Sumbar termasuk daerah yang diuji coba, itu yang belum kita ketahui," katanya kepada SuaraSumbar.id, Selasa (28/6/2022).
"Namun tanggal mulai dilaksanakan kebijakan ini sudah pasti. Namun dimana daerahnya, belum kita ketahui. Kita tunggulah dulu petunjuk dari kementerian," katanya lagi.
Baca Juga: Mesum di Kamar Kos, Sepasang Kekasih di Padang Ditangkap Warga dan Digelandang ke Mako Satpol PP
Menurut Afrialdi, kebijakan pembelian minyak pakai kartu Pedulilindungi adalah salah upaya pemerintah dalam mengatasi keadaan pada masyarakat, termasuk di Sumbar sendiri.
Berita Terkait
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang 13 Maret 2025, Lengkap dengan Pilihan Menu Berbuka!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Oknum ASN Ditahan Polres Bukittinggi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Modus Latihan Silat!
-
Cara Daftar Mudik Gratis Semen Padang ke Mentawai, Kuota 800 Orang di Lebaran 2025
-
Daihatsu Padang Bagi-bagi Umrah dengan Syarat Ini Lewat DAIFIT 2025
-
Jadi Best Retail Bank Indonesia, BRI Komitmen Hadirkan Layanan Perbankan Berbasis Digital yang Makin Inklusif
-
Jalan Tol Padang-Sicincin Dibuka Saat Mudik Lebaran 2025, Ini Penjelasan Hutama Karya