"Ini tujuannya ada untuk mengatasi keadaan. Ada rencana A sudah dicobakan, ada rencana B sudah dipakai. Termasuk sistem Pedulilindungi ini yang dijadikan syarat dalam membeli minyak goreng," tuturnya.
Afrialdi membeberkan bahwa daerah yang diuji coba oleh Kementrian Perdagangan akan berlangsung selama tiga dari tanggal ditetapkannya kebijakan.
"Yang pasti kita masih menunggu petunjuknya. Apakah Sumbar sendiri termasuk daerah yang diuji coba," ucapnya.
Masih Sosialisasi
Baca Juga: Tari Tor-tor Asal Sumatera Barat, Sejarah, Jenis, dan Alat Musiknya
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, sistem pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi masih tahap sosialisasi selama dua minggu.
Menurutnya, perubahan sistem dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
"Sosialisasi dan masa transisi ini telah kita mulai dari hari ini dan seterusnya selama dua minggu ke depan. Nantinya setelah masa sosialisasi dan transisi selama dua minggu selesai, barulah seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar Menko Luhut dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).
Untuk sementara waktu, selama masa sosialisasi dan transisi ini, masyarakat masih dapat melakukan pembelian dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pembelian bisa dilakukan di toko pengecer terdekat yang sudah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH 2.0) atau Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Baca Juga: Mesum di Kamar Kos, Sepasang Kekasih di Padang Ditangkap Warga dan Digelandang ke Mako Satpol PP
"Nantinya kita lihat bagaimana sistem ini berjalan melalui evaluasi dan monitoring yang kita adakan rutin. Kita juga akan mendengarkan banyak masukan dari pengecer dan pembeli pada masa sosialisasi ini demi mempermudah akses bagi keduanya," jelas Luhut.
Berita Terkait
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang 13 Maret 2025, Lengkap dengan Pilihan Menu Berbuka!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Rabu 12 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang 10 Maret 2025, Jangan Sampai Salah Waktu!
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
Terkini
-
Daihatsu Padang Bagi-bagi Umrah dengan Syarat Ini Lewat DAIFIT 2025
-
Jadi Best Retail Bank Indonesia, BRI Komitmen Hadirkan Layanan Perbankan Berbasis Digital yang Makin Inklusif
-
Jalan Tol Padang-Sicincin Dibuka Saat Mudik Lebaran 2025, Ini Penjelasan Hutama Karya
-
Kejar-kejaran dengan Polisi, Kurir Ganja 26 Kg Diringkus di Pasaman Barat, 1 Pelaku Residivis!
-
Daftar 7 Kapolres Baru di Polda Sumbar, Lengkap dengan 10 PJU Baru!