Riki Chandra
Senin, 06 Juni 2022 | 17:16 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian. [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Tahun 2022 ini, sebanyak tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang diberhentikan sementara dari jabatannya. Mereka diberhentikan karena melakukan pelanggaran hukum sesuai aturan yang berlaku.

ASN itu berinisial AS, seorang dokter ahli muda di UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Nanggalo. AS terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat kesehatan (Alkes).

AS saat ini telah mengajukan banding. Meski demikian, yang bersangkutan tetap dilakukan pemberhentian sementara sebagai PNS.

Kemudian ASN berinisial CK, menjabat sebagai perekam medis pelaksana di RSUD Rasidin Padang. CK terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan dijatuhi pidana 6 bulan penjara. Saat ia juga dipemberhentikan sementara sebagai PNS.

ASN ketiga yang diberhentikan sementara sebagai PNS yakni berinisial RYG. Dia merupakan Sekretaris Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian mengaku belum mengetahui secara pasti berapa lama pemberhentian sementara ketiga ASN tersebut.

"Ini dalam tahun 2022. Namun kami tidak tahu secara pasti berapa lama status pemberhentian sementara sebagai PNS. Dalam SK pemberhentian itu dibunyikan sampai putusan sudah inkrah," singkatnya, Senin (6/6/2022).

Diketahui, di tahun 2021 BKPSDM Padang juga memberi sanksi kepada dua orang ASN yang menjadi istri kedua. Sanksi tersebut berupa pemberhentian karena melanggar aturan PP 45 tahun 1990 soal izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

PP 45 tahun 1990 terkait izin perkawinan dan perceraian. Terdapat dalam pasal 4 ayat (2) dinyatakan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat.

Baca Juga: Jalur Pendakian Gunung Kerinci Lewat Solok Selatan Akan Dibuka Lagi

Kemudian di pasal 15 ayat 2 dinyatakan PNS wanita yang melanggar dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Sementara pada 2020, sebanyak 10 PNS di Pemkot Padang telah diproses karena melanggar PP 53 2010 tentang disiplin kepegawaian.

Dari 10 orang tersebut, 7 orang murni telah melanggar disiplin. Diantaranya karena memakai narkoba, melakukan pelecehan terhadap perempuan, menikah kedua kali tanpa izin atasan dan lainnya.

Kontributor : B Rahmat

Load More