SuaraSumbar.id - Sebanyak 12 daerah dari 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) tercatat belum membayar pajak kendaraan dinas atau kendaraan plat merah. Akibatnya, daerah tersebut tidak mendapatkan dana bagi hasil pajak pada tahun 2022 ini.
Hal itu dinyatakan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, ketika meluncurkan inovasi Samsat Wisata Bukittinggi dan peresmian kantor Samsat Terminal Aur Kuning, Sabtu (4/5/2022).
Gubernur mendorong agar 12 daerah tersebut segera menunaikan kewajiban. Paling tidak, 90 persen dari total pajak kendaraan dinas.
"Sesuai Pergub Nomor 11 tahun 2018, DBH baru bisa diberikan jika daerah telah membayarkan minimal 90 persen pajak kendaraan plat merah. Karena itu kita dorong agar bisa segera ditunaikan," katanya.
Dari 19 kabupaten dan kota, baru 7 daerah yang telah membayar pajak dan mendapatkan DBH tahun ini. Masing-masing, Kabupaten Sijunjung dan Tanah Datar, Kota Solok, Pariaman, Bukittinggi, Padang Panjang, dan Sawahlunto.
Tujuh daerah tersebut mendapatkan DBH antara Rp 4 miliar hingga Rp 7 miliar, sesuai jumlah penerimaan pajak yang dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan di daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan pemerintah daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan ini.
"Sulit kita mengharapkan masyarakat memiliki kesadaran tinggi dalam membayar pajak kendaraannya, sementara pemerintah daerah ternyata seringkali terlambat dalam membayarkan pajak plat merah," ujarnya.
Ia mengimbau agar kabupaten dan kota segera membayarkan pajak kendaraan dinas plat merah sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Baca Juga: Samsat Wisata Hadir di Sumbar, Ini Tujuannya
Apalagi sejak pandemi Covid-19, jumlah APBD Sumbar menurun cukup jauh dari awalnya sekitar Rp7,6 triliun menjadi Rp 6,5 triliun. Pendapatan dari pajak diharapkan bisa meningkatkan PAD hingga APBD kembali naik.
Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi mengatakan Pemprov Sumbar siap menunaikan kewajiban membayarkan DBH pajak setelah daerah melengkapi persyaratan sesuai Pergub 11 tahun 2018.
Tag
Berita Terkait
-
Pemprov Sumbar Petakan Potensi Kerjasama Daerah, Targetnya Harus Saling Menguntungkan
-
1.617 Hewan Ternak di Sumbar Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku, Paling Banyak di Tanah Datar
-
Jelang Keberangkatan Kloter Pertama ke Tanah Suci, Gubernur Sumbar Periksa Kesiapan Asrama Haji Padang
-
Rumah Warga Padang Diterjang Longsor, 2 Orang Luka-luka
-
Rutan Muara Labuh Solok Selatan Bakal Dipindahkan, Ini Alasannya
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih