SuaraSumbar.id - Sebanyak 12 daerah dari 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) tercatat belum membayar pajak kendaraan dinas atau kendaraan plat merah. Akibatnya, daerah tersebut tidak mendapatkan dana bagi hasil pajak pada tahun 2022 ini.
Hal itu dinyatakan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, ketika meluncurkan inovasi Samsat Wisata Bukittinggi dan peresmian kantor Samsat Terminal Aur Kuning, Sabtu (4/5/2022).
Gubernur mendorong agar 12 daerah tersebut segera menunaikan kewajiban. Paling tidak, 90 persen dari total pajak kendaraan dinas.
"Sesuai Pergub Nomor 11 tahun 2018, DBH baru bisa diberikan jika daerah telah membayarkan minimal 90 persen pajak kendaraan plat merah. Karena itu kita dorong agar bisa segera ditunaikan," katanya.
Baca Juga: Samsat Wisata Hadir di Sumbar, Ini Tujuannya
Dari 19 kabupaten dan kota, baru 7 daerah yang telah membayar pajak dan mendapatkan DBH tahun ini. Masing-masing, Kabupaten Sijunjung dan Tanah Datar, Kota Solok, Pariaman, Bukittinggi, Padang Panjang, dan Sawahlunto.
Tujuh daerah tersebut mendapatkan DBH antara Rp 4 miliar hingga Rp 7 miliar, sesuai jumlah penerimaan pajak yang dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan di daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan pemerintah daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan ini.
"Sulit kita mengharapkan masyarakat memiliki kesadaran tinggi dalam membayar pajak kendaraannya, sementara pemerintah daerah ternyata seringkali terlambat dalam membayarkan pajak plat merah," ujarnya.
Ia mengimbau agar kabupaten dan kota segera membayarkan pajak kendaraan dinas plat merah sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Baca Juga: 74 Kasus Kebakaran Terjadi di Agam, Kerugian Rp 4,57 Miliar
Apalagi sejak pandemi Covid-19, jumlah APBD Sumbar menurun cukup jauh dari awalnya sekitar Rp7,6 triliun menjadi Rp 6,5 triliun. Pendapatan dari pajak diharapkan bisa meningkatkan PAD hingga APBD kembali naik.
Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi mengatakan Pemprov Sumbar siap menunaikan kewajiban membayarkan DBH pajak setelah daerah melengkapi persyaratan sesuai Pergub 11 tahun 2018.
Berita Terkait
-
Pemprov Sumbar Petakan Potensi Kerjasama Daerah, Targetnya Harus Saling Menguntungkan
-
1.617 Hewan Ternak di Sumbar Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku, Paling Banyak di Tanah Datar
-
Jelang Keberangkatan Kloter Pertama ke Tanah Suci, Gubernur Sumbar Periksa Kesiapan Asrama Haji Padang
-
Rumah Warga Padang Diterjang Longsor, 2 Orang Luka-luka
-
Rutan Muara Labuh Solok Selatan Bakal Dipindahkan, Ini Alasannya
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik
-
3 Hack Foto Bikin Konten FYP dengan Galaxy S25 Edge