SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan 'mahar politik' yang menyeret nama Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu.
Terbaru, Polda Sumbar memeriksa istri Wabup Solok, Ny Kurniati Jon Firman Pandu sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan salah seorang mantan calon Bupati Solok pada Pilkada 2020, Iriadi Dt Tumanggung.
"Kita masih melakukan pendalaman. Hari ini istrinya (Wabup) kita periksa sebagai saksi dalam kasus ini," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto, Senin (23/5/2022).
Hanya saja, Satake belum bisa menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan dan menunggu hasil dari Diskrimum. Diakuinya, Polda juga telah memeriksa empat orang saksi.
Baca Juga: Satu Lagi Kurir Sabu-sabu 41,4 Kg di Bukittinggi Diciduk di Jawa Tengah
"Kita juga telah memeriksa tiga orang saksi. Ini (istri Wabup) merupakan saksi keempat," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu dilaporkan ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyangkut 'mahar politik' pada Pilkada 2020 silam.
Jon Firman Pandu dilaporkan oleh salah seorang calon bupati Solok pada Pilkada 2020 lalu, yakni Iriadi Dt Tumanggung. Laporan kasus Jon Firman Pandu tertuang Laporan Kepolisan Nomor: STTL/173.a/IV/2002/ SPKT/Polda Sumbar, diterima Kompol Azhari atas nama kepala SPKT Polda Sumbar.
Dalam laporan tersebut, Iriadi Dt Tumanggung merasa tertipu terkait dugaan pemberian 'mahar' kepada partai Gerindra jelang Pilkada 2020 silam dengan nilai sekitar Rp 850 juta. Sayangnya, setelah mahar diberikan, Iriadi tidak jadi mendapatkan tiket dari Partai Gerindra.
Lantas, uang 'mahar' yang diberikan juga tidak dikembalikan setelah Pilkada selesai digelar. Atas dasar itulah dia kemudian melaporkan Jon Firman Pandu ke polisi.
Baca Juga: Dipolisikan Kasus Dugaan Penipuan 'Mahar Politik', Wabup Solok Jon Firman Bilang Begini
Sementara itu, Jon Firman Pandu membenarkan dirinya dilaporkan ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) oleh Iriadi Dt Manggung atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana 'mahar politik' Pilkada 2020 sebesar Rp 850 juta.
Berita Terkait
-
Beda Rekam Jejak Karier AKP Dadang dan AKP Ryanto Ulil, Sama-sama Pernah Jadi Kasat Narkoba!
-
Digunduli dan Tangan Diborgol, AKP Dadang Dihadirkan dalam Jumpa Pers Polda Sumbar
-
Tampang AKP Dadang, Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Tembak Mati Kasat Reskrim!
-
Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Diterbangkan ke Makassar: Dia Yatim Sejak Kecil!
-
Komisi III DPR Turun ke Sumbar Kawal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Brutal, Korban Tewas Sia-sia!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!