SuaraSumbar.id - Empat orang lelaki di Kolhapur, India, ditangkap aparat kepolisian karena diduga memerkosa seekor biawak di hutan Maharashtra.
Keempat lelaki yang ditangkap karena memerkosa biawak itu ialah Pawar Mangesh, Akshay Sunil, Janardhan Kamtekar, dan Sandeep Tukram, demikian diberiakan Times of India, yang dikutip Suara.com, Selasa (19/4/2022).
Petugas kehutanan Divisi Vishal Mali mengatakan,"Keempat orang itu adalah pemburu. Saat berburu, mereka justru memerkosa seekor biawak Bengal yang termasuk satwa dilindungi."
Dia mengatakan, keempat pemburu itu memerkosa biawak pada minggu pertama April. Lokasi kejadian adalah zona inti perlindungan Harimau Sahyadri, Maharashtra.
Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari petugas jaga kehutanan daerah tersebut menerima laporan bahwa sejumlah pemburu terlihat masuk tanpa izin alias ilegal ke zona inti cagar alam Maharashtra, tanggal 31 Maret.
"Mereka terpantau masuk lewat kamera perangkap yang kami pasang untuk sensus harimau. Petugas kami, Ramdas Danane lantas melaporkan kejadian itu ke pejabat senior."
Selanjutnya, tim investigasi khusus dibentuk pada 2 April, dan mengejar para pemburu liar. Mereka berhasil menangkap 3 orang pada tanggal tersebut.
Ketiga pemburu yang ditangkap itu satu dari daerah Hativ, dua lainnya dari Desa Maral Distrik Ratnagiri.
Kemudian tanggal 4 April, tim investigasi khusus berhasil menangkap satu orang lainnya yang berasal dari Desa Bamnoli, Sangmeshwar Taluka, Distrik Ratnagiri.
Baca Juga: India Tingkatkan Ekspor Minyak Sawit dari Indonesia Gegara Konflik Rusia dan Ukraina
"Saat kami interogasi, ponsel mereka ikut diperiksa. Dalam ponsel itu ada video mereka beramai-ramai memerkosa seekor biawak."
Keempat tersangka sempat ditahan selama 7 hari di sel departemen kehutanan. Setelahnya mereka dibebaskan dengan jaminan pengadilan tanggal 8 April.
Kekinian, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 9, Pasal 27, dan Pasal 30 Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar India tahun 1972.
Namun, Departemen Kehutanan India juga ingin keempat terdakwa ikut didakwa melanggar Pasal 377 Pidana India yang merujuk pada pelanggaran tidak wajar.
"Kami akan meminta bantuan polisi agar mereka juga dijerat pasal pelanggaran tidak wajar karena memerkosa binatang dilindungi."
Dia berharap, ini adalah kasus pertama dan terakhir manusia memerkosa hewan dilindungi.
"Sebab, hubungan badan seperti itu bisa menularkan banyak penyakit hingga HIV/AIDS. Sangat berbahaya," kata dia.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Empat Pria Pemerkosa Biawak Diciduk Polisi, Fakta Terungkap dari Foto Hubungan Seks
-
India Tingkatkan Ekspor Minyak Sawit dari Indonesia Gegara Konflik Rusia dan Ukraina
-
Beli Makanan Khas India di Pedagang Keliling, Publik Kagum dengan Cara Penjual Bawa Dagangannya
-
Melawan Stigma, Viral Video Penjual Makanan di India Berwajah Tampan dan Jaga Kebersihan
-
Perkosa Biawak, Empat Lelaki Ditahan di India
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
BNPB Pastikan EWS Gunung Marapi Berfungsi Optimal, 5 Sabo Dibangun Tahun Ini
-
CEK FAKTA: Viral Prabowo Pecat Bahlil dari Menteri ESDM, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Ojol Dilarang Mengisi BBM Pertalite, Viral di Medsos!
-
8 Makanan Tinggi Kalsium yang Wajib Dikonsumsi Lansia untuk Tulang Sehat
-
Kapan Kumpul Kebo Muncul di Indonesia? Ini Sejarahnya