Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 12 April 2022 | 16:06 WIB
Polda Sumbar kembali merilis pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM Solar subsidi. [Suara.com/. B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) kembali mengungkap kasus penyelewengan penjualan BBM jenis Solar bersubsidi di kawasan jalan Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupatem Pesisir Selatan, Sabtu (9/4/2022) malam.

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, BBM Solar subsidi ini diduga kuat dipesan oleh pihak perusahaan yang di kawasan Pesisir Selatan.

"Kita menyita barang bukti berupa tangki industri dengan Nomor Polisi BM 9745 AG berisikan 5.000 liter bahan bakar minyak jenis Biosolar bersubsidi," katanya, Selasa (12/4/2022).

Selain mobil tangki, pihaknya juga menyita barang bukti lain seperti 15 jeriken ukuran 30 liter berisikan bahan bakar minyak jenis Biosolar bersubsidi, 1 buah baby tank dan 3 buah drum yang berisikan lebih kurang 1600 bahan bakar minyak jenis biosolar bersubsidi dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga: Polda Sumbar Ungkap 6 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubdisi

"Tersangka berinisial RM beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diprose," tuturnya.

Dalam beroperasi, tersangka membeli BBM jenis Bio Solar bersubsidi dengan menggunakan jeriken di salah satu SPBU di Kota Padang. Lantas, minyak tersebut dipindahkan ke mobil tangki minyak solar industri untuk diperdagangkan.

"Informasinya minyak tersebut di pesan oleh perusahaan yang ada Pesisir Selatan untuk kebutuhan industri," tuturnya.

Terkait hal itu, kata Adip, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM Solar subsidi ini.

Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca Juga: Dua Hari Hilang di Laut, Seorang Nelayan Pesisir Selatan Belum Juga Ditemukan

Sebelumnya, Polda Sumbar telah melakukan penindakan terhadap enam kasus. Keenam kasus tersebut ada yang diproses Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar dan ada juga Polres.

Kasus pertama pada Senin (3/1/2022), Ditreskrimsus menangkap pria berinisial RYG di SPBU Pertamina Pitameh Jalan Padang-Indarung Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.

Saat ini, kasus sudah P21. Petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil dengan tangki modifikasi yang berisikan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

Kemudian, enam buah jeriken kapasitas 35 liter BBM Bio Solar, 4 buah jeriken kosong kapasitas 35 liter, 1 buah slang plastik panjang 1 meter, 1 buah corong minyak warna biru, dan uang tunai sebesar Rp1.600.000.

Kasus kedua, pada Rabu (9/2) di Paingan Nagari Guguk Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman, yang diduga telah terjadi tindak pidana melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi.

Barang bukti yang diamankan satu unit alat berat merk PC 200 6 silindar, satu unit alat berat PC 200 4 silinder, 7 jeriken dengan isi 32 liter bahan bakar jenis solar, dan 5 jeriken berisi 32 liter bahan bakar jenis solar dan kasusnya tengah diproses oleh Polres Pariaman.

Kasus ketiga diungkap pada Jumat (11/4/2022) di Jalan Raya Tapan Kerinci Kenagarian Muaro Sako Kecamatan Rahul Kab. Pesisir Selatan dengan tersangka pria berinisial FH (26) yang mengangkut bahan bakar minyak tanpa dilengkapi izin usaha niaga.

kasus keempat diproses oleh Polres Pesisir Selatan yang menangkap seorang pria berinisal DM yang ditangkap pada Jumat (25/2) di SPBU Simpang Lagan Kecamatan Linggo Saribaganti yang melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang di subsidi pemerintah tanpa izin usaha niaga.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit bermuatan 40 jeriken yang masing-masing jerigen berisi BBM jenis Solar.

Untuk kasus yang kelima dilakukan penangkapan oleh Polres Solok Selatan terhadap seorang laki-laki inisial BH (31) yang mengangkut bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite dengan menggunakan mobil tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Selanjutnya kasus yang keenam, Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap dua orang berinisial HZ dan H yang mengangkut solar bersubsidi di Jalan Tanah Sirah Kelurahan Tanah Sirah Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti satu unit kendaraan dengan 12 buah jeriken kapasitas 35 liter berisikan BBM jenis bio solar, 1 buah jiriken kapasitas 35 liter, dan 2 buah slang plastik.

Kontributor : B Rahmat

Load More