SuaraSumbar.id - Nasib malang menimpa anak usia 12 tahun berinisial AK. Niatnya berobat ke Puskesmas Ulak Karang, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), malah jadi masalah baru. Penyakit mata yang dideritanya makin parah setelah mendapatkan obat.
Kejadian itu berawal ketika korban mengalami gatal dibagian mata sebelah kiri. Kemudian, korban mendatangi Puskesmas Ulak Karang bersama ibunya dan menceritakan keluhannya kepada dokter spesialis anak.
Setelah diberikan resep obat, petugas farmasi bernama Ef memberikan obat pil dan obat tetes mata. Saat pertama kali obat tetes dipakai, AK merasakan panas pada matanya. Hingga tiga hari pemakaian, penyakit mata yang dialaminya tak kunjung berangsur membaik. Sebaliknya malah semakin parah.
Lantas, orang tua korban berinisiatif mendatangi apotek lain dan mencarikan obat yang lebih manjur sambil membawa obat yang diberikan oleh pihak Puskesmas Ulak Karang.
Setelah dicek, terungkap obat tetes yang diberikan pihak Puskesmas ternyata obat tetes telinga. Kemudian, pihak apoteker tersebut menyarankan untuk meminta pertanggungjawaban ke Puskemas tersebut.
Setelah itu, orang tua korban kembali menemui dokter spesialis yang memberikan resep obat dan menjelaskan keluhan anaknya. Dokter anak itu pun merampas obat tetes telinga yang dibawa orang tua korban tersebut dan memberikan obat tetes mata.
Kejadian itu pun disorot Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani. Menurutnya, telah terjadi dugaan malpraktik yang dilakukan pihak puskesmas.
Indira mengatakan, LBH Padang fokus kepada pemulihan dengan mendorong pihak puskesmas serta pemerintah bertanggungjawab penuh terhadap situasi korban saat ini.
"Seluruh pihak, baik Pemprov, Pemko dan Dinas Kesehatan (termasuk suport pendidikan serta masa depan) untuk menjamin fisik dan psikis anak," katanya, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Pemkot Padang Ogah Cabut Aturan Wajib Vaksin Siswa SD, Ini Alasannya
"Untuk penanganan hukum dalam hal ini adalah adalah Polresta Padang, Komnas, Ombudsman dan Dinas Kesehatan," katanya lagi.
Kemudian, terkait kesalahan pemberian obat, diatur dalam UU Tenaga Kesehatan Nomor 36 tahun 2004 pasal 48 ayat (1), setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan mengalami luka berat dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara.
"Sementara dalam KUHP, barang siapa dengan kekhilafan menyebabkan orang luka berat, di pidana selama satu tahun penjara," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Aturan Wajib Vaksinasi Siswa SD Bikin Gaduh, DPRD Kota Padang Bakal Panggil Dua Kepala Dinas
-
Tolak Aturan Wajib Vaksin Siswa SD, Ratusan Wali Murid Geruduk DPRD Kota Padang
-
Lagi, Guru dan Murid SD di Padang Terpapar Covid-19, Proses Belajar Mengajar Dihentikan
-
Tak Kunjung Pulang dari Sekolah, Siswi SMP di Padang Dilaporkan Hilang
-
DPO Begal Bermodus Sopir Travel di Padang Ditembak Polisi, Dua Pelaku Buron
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Penyintas Banjir Bandang di Padang Mulai Diserang ISPA, Dokter Ungkap Penyebab dan Risiko Penularan
-
Jalur Padang-Bukittinggi via Lembah Anai Resmi Dibuka Terbatas, Ini Kata Menteri PU
-
Percepat Relokasi Korban Bencana Sumbar, Mensesneg Perintah Gubernur Pakai Lahan Negara dan BUMN!
-
Pasaman Barat Perpanpang Masa Tanggap Darurat, Akses Terputus Jadi Tantangan Serius
-
Penumpang Bandara Internasional Minangkabau Diprediksi Menurun Saat Libur Nataru 2026, Ini Alasannya