SuaraSumbar.id - Nasib malang menimpa anak usia 12 tahun berinisial AK. Niatnya berobat ke Puskesmas Ulak Karang, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), malah jadi masalah baru. Penyakit mata yang dideritanya makin parah setelah mendapatkan obat.
Kejadian itu berawal ketika korban mengalami gatal dibagian mata sebelah kiri. Kemudian, korban mendatangi Puskesmas Ulak Karang bersama ibunya dan menceritakan keluhannya kepada dokter spesialis anak.
Setelah diberikan resep obat, petugas farmasi bernama Ef memberikan obat pil dan obat tetes mata. Saat pertama kali obat tetes dipakai, AK merasakan panas pada matanya. Hingga tiga hari pemakaian, penyakit mata yang dialaminya tak kunjung berangsur membaik. Sebaliknya malah semakin parah.
Lantas, orang tua korban berinisiatif mendatangi apotek lain dan mencarikan obat yang lebih manjur sambil membawa obat yang diberikan oleh pihak Puskesmas Ulak Karang.
Setelah dicek, terungkap obat tetes yang diberikan pihak Puskesmas ternyata obat tetes telinga. Kemudian, pihak apoteker tersebut menyarankan untuk meminta pertanggungjawaban ke Puskemas tersebut.
Setelah itu, orang tua korban kembali menemui dokter spesialis yang memberikan resep obat dan menjelaskan keluhan anaknya. Dokter anak itu pun merampas obat tetes telinga yang dibawa orang tua korban tersebut dan memberikan obat tetes mata.
Kejadian itu pun disorot Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani. Menurutnya, telah terjadi dugaan malpraktik yang dilakukan pihak puskesmas.
Indira mengatakan, LBH Padang fokus kepada pemulihan dengan mendorong pihak puskesmas serta pemerintah bertanggungjawab penuh terhadap situasi korban saat ini.
"Seluruh pihak, baik Pemprov, Pemko dan Dinas Kesehatan (termasuk suport pendidikan serta masa depan) untuk menjamin fisik dan psikis anak," katanya, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Pemkot Padang Ogah Cabut Aturan Wajib Vaksin Siswa SD, Ini Alasannya
"Untuk penanganan hukum dalam hal ini adalah adalah Polresta Padang, Komnas, Ombudsman dan Dinas Kesehatan," katanya lagi.
Kemudian, terkait kesalahan pemberian obat, diatur dalam UU Tenaga Kesehatan Nomor 36 tahun 2004 pasal 48 ayat (1), setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan mengalami luka berat dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara.
"Sementara dalam KUHP, barang siapa dengan kekhilafan menyebabkan orang luka berat, di pidana selama satu tahun penjara," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Aturan Wajib Vaksinasi Siswa SD Bikin Gaduh, DPRD Kota Padang Bakal Panggil Dua Kepala Dinas
-
Tolak Aturan Wajib Vaksin Siswa SD, Ratusan Wali Murid Geruduk DPRD Kota Padang
-
Lagi, Guru dan Murid SD di Padang Terpapar Covid-19, Proses Belajar Mengajar Dihentikan
-
Tak Kunjung Pulang dari Sekolah, Siswi SMP di Padang Dilaporkan Hilang
-
DPO Begal Bermodus Sopir Travel di Padang Ditembak Polisi, Dua Pelaku Buron
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
Terkini
-
Pemkab Solok Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari, Keselamatan Warga Jadi Prioritas
-
Nikmati Pestapora 2026 Tanpa Khawatir Beban Bayar, Ada Cicilan 0% BRI
-
Banjir Bandang Solok, 1 Korban Ditemukan Meninggal-1Masih Dicari
-
Surat Penetapan Eksekusi PN Padang Disobek, Pengadilan Lapor ke Polisi
-
Sharia Wealth Forum 2026, BRI Ungkap Peluang Diversifikasi lewat Investasi Syariah