SuaraSumbar.id - Nasib malang menimpa anak usia 12 tahun berinisial AK. Niatnya berobat ke Puskesmas Ulak Karang, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), malah jadi masalah baru. Penyakit mata yang dideritanya makin parah setelah mendapatkan obat.
Kejadian itu berawal ketika korban mengalami gatal dibagian mata sebelah kiri. Kemudian, korban mendatangi Puskesmas Ulak Karang bersama ibunya dan menceritakan keluhannya kepada dokter spesialis anak.
Setelah diberikan resep obat, petugas farmasi bernama Ef memberikan obat pil dan obat tetes mata. Saat pertama kali obat tetes dipakai, AK merasakan panas pada matanya. Hingga tiga hari pemakaian, penyakit mata yang dialaminya tak kunjung berangsur membaik. Sebaliknya malah semakin parah.
Lantas, orang tua korban berinisiatif mendatangi apotek lain dan mencarikan obat yang lebih manjur sambil membawa obat yang diberikan oleh pihak Puskesmas Ulak Karang.
Setelah dicek, terungkap obat tetes yang diberikan pihak Puskesmas ternyata obat tetes telinga. Kemudian, pihak apoteker tersebut menyarankan untuk meminta pertanggungjawaban ke Puskemas tersebut.
Setelah itu, orang tua korban kembali menemui dokter spesialis yang memberikan resep obat dan menjelaskan keluhan anaknya. Dokter anak itu pun merampas obat tetes telinga yang dibawa orang tua korban tersebut dan memberikan obat tetes mata.
Kejadian itu pun disorot Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani. Menurutnya, telah terjadi dugaan malpraktik yang dilakukan pihak puskesmas.
Indira mengatakan, LBH Padang fokus kepada pemulihan dengan mendorong pihak puskesmas serta pemerintah bertanggungjawab penuh terhadap situasi korban saat ini.
"Seluruh pihak, baik Pemprov, Pemko dan Dinas Kesehatan (termasuk suport pendidikan serta masa depan) untuk menjamin fisik dan psikis anak," katanya, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Pemkot Padang Ogah Cabut Aturan Wajib Vaksin Siswa SD, Ini Alasannya
"Untuk penanganan hukum dalam hal ini adalah adalah Polresta Padang, Komnas, Ombudsman dan Dinas Kesehatan," katanya lagi.
Kemudian, terkait kesalahan pemberian obat, diatur dalam UU Tenaga Kesehatan Nomor 36 tahun 2004 pasal 48 ayat (1), setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan mengalami luka berat dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara.
"Sementara dalam KUHP, barang siapa dengan kekhilafan menyebabkan orang luka berat, di pidana selama satu tahun penjara," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Aturan Wajib Vaksinasi Siswa SD Bikin Gaduh, DPRD Kota Padang Bakal Panggil Dua Kepala Dinas
-
Tolak Aturan Wajib Vaksin Siswa SD, Ratusan Wali Murid Geruduk DPRD Kota Padang
-
Lagi, Guru dan Murid SD di Padang Terpapar Covid-19, Proses Belajar Mengajar Dihentikan
-
Tak Kunjung Pulang dari Sekolah, Siswi SMP di Padang Dilaporkan Hilang
-
DPO Begal Bermodus Sopir Travel di Padang Ditembak Polisi, Dua Pelaku Buron
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Tips Menyimpan Cabai Agar Tidak Cepat Busuk
-
Tip Memilih Sepatu Lari untuk Mengikuti Maraton
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar