Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 14 Februari 2022 | 14:35 WIB
Audiensi antara anggota DPRD Padang dengan wali murid soal SE Anak SD Wajib Vaksin sebelum PTM. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - DPRD Kota Padang bakal segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) dan Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi soal aturan wajib vaksinasi anak SD yang telah memicu kegaduhan. "Kami akan berkomunikasi dengan Disdikbud dan Dinkes. Berharap dalam waktu satu atau dua hari ke depan bisa kami gelar pertemuan," katanya usai beraudiensi dengan ratusan wali murid yang mendatangi kantor DPRD Padang, Senin (14/2/2022).

Dia berharap ada solusi terkait polemik anak SD wajib vaksin sebelum mengikuti PTM sebagaimana tertuang dalam SE tersebut. "Kita akan carikan solusinya agar anak-anak kita bisa mengikuti pembelajaran sebagaimana mestinya. Sementara anak yang wajib vaksin, kita dengarkan solusinya dari Disdikbud," tuturnya.

Menurut Amril, ini merupakan satu hal yang penting untuk ditindaklanjuti. Bagaimana anak-anak yang belum divaksin yang belum siap mental bisa mendapat pendidikan yang layak.

Baca Juga: Tolak Aturan Wajib Vaksin Siswa SD, Ratusan Wali Murid Geruduk DPRD Kota Padang

"Ini perlu menjadi pemikiran kita bersama. Apa langkah yang kita ambil untuk bisa mendapatkan rutinitas pendidikan yang mereka jalani," tuturnya.

Sebelumnya, ratusan wali murid dari 40 sekolah dasar mendatangi kantor DPRD Kota Padang untuk mengadukan nasib anak-anak mereka yang tidak dibolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) karena belum vaksinasi, Senin (14/02/2022).

Anak-anak wajib vaksin sebelum PTM berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang Nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang pelaksanaan vaksinasi anak 6-11 tahun di sekolah.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: Buntut Aturan Wajib Vaksin Siswa SD di Padang, Puluhan Wali Murid Mengadu ke Ombudsman Sumbar

Load More