SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memastikan tidak akan mencabut Surat Edaran (SE) soal wajib vaksin siswa SD untuk belajar tatap muka. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi.
Menurutnya, pihaknya tidak mencabut aturan tersebut untuk menghormati orang tua yang anaknya sudah menjalani vaksinasi usia 6-11 tahun.
"Kami hargai pendapat orang tua siswa yang tidak setuju. Namun, kami tak akan cabut SE tersebut," ungkapnya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (16/2/2022).
Menurut Habibul, ada ratusan ribu orang tua siswa di Kota Padang. Dari jumlah tersebut, hanya ratusan orang yang menyampaikan keberatannya.
"Kita di sini adalah perpanjangan pemerintah dan mewakili negara. Tujuan kita melakukan vaksinasi adalah demi melindungi anak-anak dari penyebarluasan Covid-19," ujarnya.
SE tersebut juga berdasarkan instruksi Wali Kota Padang tentang Pelaksanaan Vaksin anak usia 6 - 11 tahun, serta ditemukanya Kasus Covid-19 varian Omicron pada
siswa SD Kota Padang, yang siswa tersebut ternyata belum di vaksin maka untuk meningkatkan imunitas siswa terhadap Covid-19 maka diperlukan vaksinasi terhadap anak.
Terkait edukasi tentang vaksinasi, Habibul mengatakan akan dilakukan secara bersama-sama. Namun di sini tugas dinas pendidikan adalah mengedukasi anak-anak.
Kemudian ia mengatakan juga sudah sering berdiskusi dengan berbagai pihak. Juga dengan DPRD Kota Padang.
Baca Juga: Jualan di Trotoar, Belasan Lapak PKL Dibongkar Paksa Satpol PP Padang
"Bahkan kami diskusi tidak terikat jadwal dan waktu kapan saja kami diskusi," tambahnya.
Sementara itu, terkait orang tua siswa yang menolak anaknya divaksinasi Disdik menghormati itu. "Itu hak mereka," katanya.
Hingga saat ini, vaksinasi terhadap siswa SD usia 6-11 tahun terus dilakukan. Bahkan, per hari ini jumlah capaian vaksinasi anak sudah berada di angka 30 persen.
"Vaksinasi ini jangka panjang, kita akan terus lakukan program ini. Sebab tugas kita mewakili negara, hadir melindungi anak-anak dari penyebaran virus," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan orang tua siswa di Kota Padang mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Padang menuntut pencabutan SE terkait vaksinasi anak usia 6-11.
Berita Terkait
-
Ikan Mati di Danau Maninjau Bertambah, Petani Ungkap Kerugian Sampai Rp2,6 Miliar
-
7 Daerah di Sumbar PKKM Level 3, Termasuk Kabupaten Solok dan Mentawai
-
Kebakaran Pasar Bawah Bukittinggi Hanguskan 6 Kios, Kerugian Ratusan Juta
-
Aturan Wajib Vaksinasi Siswa SD Bikin Gaduh, DPRD Kota Padang Bakal Panggil Dua Kepala Dinas
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Tak Hanya Bantuan Logistik, PSI Padang Sediakan Potong Rambut Gratis bagi Penyintas
-
Pencarian Korban Banjir Bandang Agam Diperpanjang 15 Hari, Tim Gabungan Kerahkan Alat Berat
-
10 Jenazah Korban Banjir Bandang Dimakamkan Massal di Agam, Semua Tanpa Identitas!
-
Waspada Bencana Mengintai, Cuaca Ekstrem Sumbar Diprediksi hingga 13 Desember 2025
-
KLH Segel Sementara Tambang di Sumbar, Pasang Plang Pengawasan Publik