SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memastikan tidak akan mencabut Surat Edaran (SE) soal wajib vaksin siswa SD untuk belajar tatap muka. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi.
Menurutnya, pihaknya tidak mencabut aturan tersebut untuk menghormati orang tua yang anaknya sudah menjalani vaksinasi usia 6-11 tahun.
"Kami hargai pendapat orang tua siswa yang tidak setuju. Namun, kami tak akan cabut SE tersebut," ungkapnya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (16/2/2022).
Menurut Habibul, ada ratusan ribu orang tua siswa di Kota Padang. Dari jumlah tersebut, hanya ratusan orang yang menyampaikan keberatannya.
"Kita di sini adalah perpanjangan pemerintah dan mewakili negara. Tujuan kita melakukan vaksinasi adalah demi melindungi anak-anak dari penyebarluasan Covid-19," ujarnya.
SE tersebut juga berdasarkan instruksi Wali Kota Padang tentang Pelaksanaan Vaksin anak usia 6 - 11 tahun, serta ditemukanya Kasus Covid-19 varian Omicron pada
siswa SD Kota Padang, yang siswa tersebut ternyata belum di vaksin maka untuk meningkatkan imunitas siswa terhadap Covid-19 maka diperlukan vaksinasi terhadap anak.
Terkait edukasi tentang vaksinasi, Habibul mengatakan akan dilakukan secara bersama-sama. Namun di sini tugas dinas pendidikan adalah mengedukasi anak-anak.
Kemudian ia mengatakan juga sudah sering berdiskusi dengan berbagai pihak. Juga dengan DPRD Kota Padang.
Baca Juga: Jualan di Trotoar, Belasan Lapak PKL Dibongkar Paksa Satpol PP Padang
"Bahkan kami diskusi tidak terikat jadwal dan waktu kapan saja kami diskusi," tambahnya.
Sementara itu, terkait orang tua siswa yang menolak anaknya divaksinasi Disdik menghormati itu. "Itu hak mereka," katanya.
Hingga saat ini, vaksinasi terhadap siswa SD usia 6-11 tahun terus dilakukan. Bahkan, per hari ini jumlah capaian vaksinasi anak sudah berada di angka 30 persen.
"Vaksinasi ini jangka panjang, kita akan terus lakukan program ini. Sebab tugas kita mewakili negara, hadir melindungi anak-anak dari penyebaran virus," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan orang tua siswa di Kota Padang mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Padang menuntut pencabutan SE terkait vaksinasi anak usia 6-11.
Berita Terkait
-
Ikan Mati di Danau Maninjau Bertambah, Petani Ungkap Kerugian Sampai Rp2,6 Miliar
-
7 Daerah di Sumbar PKKM Level 3, Termasuk Kabupaten Solok dan Mentawai
-
Kebakaran Pasar Bawah Bukittinggi Hanguskan 6 Kios, Kerugian Ratusan Juta
-
Aturan Wajib Vaksinasi Siswa SD Bikin Gaduh, DPRD Kota Padang Bakal Panggil Dua Kepala Dinas
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Heboh! 5 Link ShopeePay Gratis Tersebar, Kesempatan Dapat Rp2,5 Juta Cuma Sekali Klik
-
Ibu Muda Buang Bayinya yang Terpotong 3 Bagian di Bukittinggi Ditangkap
-
Resep Perkedel Jagung Renyah, Gurih, Camilan Simpel Favorit Keluarga!
-
Resep Sambel Tempe Kemangi: Pedas dan Bikin Nambah Nasi Terus!
-
Bayi Diduga Baru Lahir Ditemukan di Bukittinggi, Kondisi Terpotong-potong