SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memastikan tidak akan mencabut Surat Edaran (SE) soal wajib vaksin siswa SD untuk belajar tatap muka. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi.
Menurutnya, pihaknya tidak mencabut aturan tersebut untuk menghormati orang tua yang anaknya sudah menjalani vaksinasi usia 6-11 tahun.
"Kami hargai pendapat orang tua siswa yang tidak setuju. Namun, kami tak akan cabut SE tersebut," ungkapnya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (16/2/2022).
Menurut Habibul, ada ratusan ribu orang tua siswa di Kota Padang. Dari jumlah tersebut, hanya ratusan orang yang menyampaikan keberatannya.
"Kita di sini adalah perpanjangan pemerintah dan mewakili negara. Tujuan kita melakukan vaksinasi adalah demi melindungi anak-anak dari penyebarluasan Covid-19," ujarnya.
SE tersebut juga berdasarkan instruksi Wali Kota Padang tentang Pelaksanaan Vaksin anak usia 6 - 11 tahun, serta ditemukanya Kasus Covid-19 varian Omicron pada
siswa SD Kota Padang, yang siswa tersebut ternyata belum di vaksin maka untuk meningkatkan imunitas siswa terhadap Covid-19 maka diperlukan vaksinasi terhadap anak.
Terkait edukasi tentang vaksinasi, Habibul mengatakan akan dilakukan secara bersama-sama. Namun di sini tugas dinas pendidikan adalah mengedukasi anak-anak.
Kemudian ia mengatakan juga sudah sering berdiskusi dengan berbagai pihak. Juga dengan DPRD Kota Padang.
Baca Juga: Jualan di Trotoar, Belasan Lapak PKL Dibongkar Paksa Satpol PP Padang
"Bahkan kami diskusi tidak terikat jadwal dan waktu kapan saja kami diskusi," tambahnya.
Sementara itu, terkait orang tua siswa yang menolak anaknya divaksinasi Disdik menghormati itu. "Itu hak mereka," katanya.
Hingga saat ini, vaksinasi terhadap siswa SD usia 6-11 tahun terus dilakukan. Bahkan, per hari ini jumlah capaian vaksinasi anak sudah berada di angka 30 persen.
"Vaksinasi ini jangka panjang, kita akan terus lakukan program ini. Sebab tugas kita mewakili negara, hadir melindungi anak-anak dari penyebaran virus," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan orang tua siswa di Kota Padang mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Padang menuntut pencabutan SE terkait vaksinasi anak usia 6-11.
Berita Terkait
-
Ikan Mati di Danau Maninjau Bertambah, Petani Ungkap Kerugian Sampai Rp2,6 Miliar
-
7 Daerah di Sumbar PKKM Level 3, Termasuk Kabupaten Solok dan Mentawai
-
Kebakaran Pasar Bawah Bukittinggi Hanguskan 6 Kios, Kerugian Ratusan Juta
-
Aturan Wajib Vaksinasi Siswa SD Bikin Gaduh, DPRD Kota Padang Bakal Panggil Dua Kepala Dinas
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 7 Rekomendasi Tablet Murah Memori 256 GB Mulai Rp 2 Jutaan, Ada Slot SIM Card
Pilihan
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
Terkini
-
Polresta Padang Kandangkan 140 Motor dalam Razia Balap Liar, Knalpot Brong dan STNK Target Utama!
-
Gunung Marapi Erupsi 46 Detik, Ancaman Lahar Dingin Tetap Mengintai!
-
Sumbar Lawan Karhutla: 10 Ton NaCl Diterbangkan BMKG untuk Hujan Buatan!
-
Galaxy Z Fold7 Hadir Lebih Tipis dan Tetap Kokoh Setelah Melewati Tes Uji 500 Ribu Kali Lipatan
-
Polda Sumbar Perketat Pengawasan Tol Padang-Sicincin, Kenapa?