SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memastikan tidak akan mencabut Surat Edaran (SE) soal wajib vaksin siswa SD untuk belajar tatap muka. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi.
Menurutnya, pihaknya tidak mencabut aturan tersebut untuk menghormati orang tua yang anaknya sudah menjalani vaksinasi usia 6-11 tahun.
"Kami hargai pendapat orang tua siswa yang tidak setuju. Namun, kami tak akan cabut SE tersebut," ungkapnya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (16/2/2022).
Menurut Habibul, ada ratusan ribu orang tua siswa di Kota Padang. Dari jumlah tersebut, hanya ratusan orang yang menyampaikan keberatannya.
"Kita di sini adalah perpanjangan pemerintah dan mewakili negara. Tujuan kita melakukan vaksinasi adalah demi melindungi anak-anak dari penyebarluasan Covid-19," ujarnya.
SE tersebut juga berdasarkan instruksi Wali Kota Padang tentang Pelaksanaan Vaksin anak usia 6 - 11 tahun, serta ditemukanya Kasus Covid-19 varian Omicron pada
siswa SD Kota Padang, yang siswa tersebut ternyata belum di vaksin maka untuk meningkatkan imunitas siswa terhadap Covid-19 maka diperlukan vaksinasi terhadap anak.
Terkait edukasi tentang vaksinasi, Habibul mengatakan akan dilakukan secara bersama-sama. Namun di sini tugas dinas pendidikan adalah mengedukasi anak-anak.
Kemudian ia mengatakan juga sudah sering berdiskusi dengan berbagai pihak. Juga dengan DPRD Kota Padang.
Baca Juga: Jualan di Trotoar, Belasan Lapak PKL Dibongkar Paksa Satpol PP Padang
"Bahkan kami diskusi tidak terikat jadwal dan waktu kapan saja kami diskusi," tambahnya.
Sementara itu, terkait orang tua siswa yang menolak anaknya divaksinasi Disdik menghormati itu. "Itu hak mereka," katanya.
Hingga saat ini, vaksinasi terhadap siswa SD usia 6-11 tahun terus dilakukan. Bahkan, per hari ini jumlah capaian vaksinasi anak sudah berada di angka 30 persen.
"Vaksinasi ini jangka panjang, kita akan terus lakukan program ini. Sebab tugas kita mewakili negara, hadir melindungi anak-anak dari penyebaran virus," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan orang tua siswa di Kota Padang mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Padang menuntut pencabutan SE terkait vaksinasi anak usia 6-11.
Berita Terkait
-
Ikan Mati di Danau Maninjau Bertambah, Petani Ungkap Kerugian Sampai Rp2,6 Miliar
-
7 Daerah di Sumbar PKKM Level 3, Termasuk Kabupaten Solok dan Mentawai
-
Kebakaran Pasar Bawah Bukittinggi Hanguskan 6 Kios, Kerugian Ratusan Juta
-
Aturan Wajib Vaksinasi Siswa SD Bikin Gaduh, DPRD Kota Padang Bakal Panggil Dua Kepala Dinas
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Gubernur Sumbar Desak Daerah Terdampak Bencana Segera Siapkan Lahan Huntara, Lokasi Harus Aman!
-
Korban Banjir Bandang di Agam Butuh 525 Huntara, Tersebar di 7 Kecamatan
-
Pembangunan 200 Unit Huntara Padang Pariaman Dimulai, Menko PMK: Ini Wujud Kehadiran Negara!
-
Soroti Krisis Nilai, Dinas Kebudayaan Sumbar Terus Perkuat Pelestarian Adat Minangkabau
-
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Masuk Tahap Konstruksi, Ini Kata Gubernur Sumbar