SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) memastikan bahwa perpanjangan masa tahanan 3 dari 13 tersangka kasus dugaan korupsi lahan tol Padang-Sicincin, sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Hal itu diungkap Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra. Menurutnya, Kejati tidak mungkin sembarangan melakukan menahan terhadap seseorang.
"Penahanan lanjutan ini kan sudah diatur dalam KUHAP. Dan kita telah mengikuti prosedur yang ada di KUHAP tersebut," katanya, Selasa (15/2/2022).
Fifin membeberkan alasan dilakukan perpanjangan masa tahanan terhadap tersangka. Dimana kasus tersebut masih dalam penanganan jaksa dan perlu sejumlah keterangan saksi sebelum di bawa ke ranah pengadilan.
"Kami memiliki ketentuan dalam hal ini. Apabila tidak dilakukan penahanan, maka tersangka melakukan penghilangan barang bukti atau melarikan diri," ujarnya.
Kemudian perpanjangan masa tahanan tidak hanya berlaku terhadap tiga tersangka. Melainkan 10 tersangka lainnya juga dilakukan perpanjangan masa tahanan.
"Perpanjangan masa tahanan itu dilakukan kepada 13 orang tersangka dalam kasus ini, sedangkan yang mengajukan keberatan baru tiga orang," tuturnya.
Diketahui, tiga tersangka yang mengajukan keberatan masing-masing berisial N, AH, dan SB. Didampingi Penasehat Hukum, para tersangka minta agar dibebaskan dari tahanan di Rutan Klas IIB Padang.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat ketika terjadi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang Sicincin.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, 3 Tersangka Ajukan Keberatan ke Kejati Sumbar
Namun ternyata yang dibebaskan dan diganti rugi adalah lahan Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang masuk dalam kawasan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman di Parit Malintang.
Lahan yang sama sebelumnya juga telah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Padang Pariaman pada 2014 dan telah tercatat sebagai aset daerah.
Ketika pembebasan lahan untuk tol, sejumlah tersangka mengajukan surat tanda kepemilikan baru. Surat itu sempat diakui dan ganti rugi pun dicairkan.
Kejati Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah mengantongi bukti kuat, ditetapkanlah sebanyak 13 orang sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
13 Tersangka Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang Resmi Ditahan
-
12 Tersangka Dugaan Korupsi Pembayaran Ganti Rugi Tol Padang-Sicincin Ditahan
-
La Nyalla Desak Penyelesaian Masalah Tol Padang-Pekanbaru
-
13 Tersangka Korupsi Uang Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin Diperiksa Kejati Sumbar
-
Wagub Sumbar Klaim Pembebasan Lahan Tol Padang-Sicincin Padang Pariaman Tinggal Pencairan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Transformasi BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Berkembang Pesat Berkat KUR BRI
-
Percepat Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Apresiasi
-
AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar
-
Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara