SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) memastikan bahwa perpanjangan masa tahanan 3 dari 13 tersangka kasus dugaan korupsi lahan tol Padang-Sicincin, sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Hal itu diungkap Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra. Menurutnya, Kejati tidak mungkin sembarangan melakukan menahan terhadap seseorang.
"Penahanan lanjutan ini kan sudah diatur dalam KUHAP. Dan kita telah mengikuti prosedur yang ada di KUHAP tersebut," katanya, Selasa (15/2/2022).
Fifin membeberkan alasan dilakukan perpanjangan masa tahanan terhadap tersangka. Dimana kasus tersebut masih dalam penanganan jaksa dan perlu sejumlah keterangan saksi sebelum di bawa ke ranah pengadilan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, 3 Tersangka Ajukan Keberatan ke Kejati Sumbar
"Kami memiliki ketentuan dalam hal ini. Apabila tidak dilakukan penahanan, maka tersangka melakukan penghilangan barang bukti atau melarikan diri," ujarnya.
Kemudian perpanjangan masa tahanan tidak hanya berlaku terhadap tiga tersangka. Melainkan 10 tersangka lainnya juga dilakukan perpanjangan masa tahanan.
"Perpanjangan masa tahanan itu dilakukan kepada 13 orang tersangka dalam kasus ini, sedangkan yang mengajukan keberatan baru tiga orang," tuturnya.
Diketahui, tiga tersangka yang mengajukan keberatan masing-masing berisial N, AH, dan SB. Didampingi Penasehat Hukum, para tersangka minta agar dibebaskan dari tahanan di Rutan Klas IIB Padang.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat ketika terjadi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang Sicincin.
Baca Juga: DPRD Minta Pemprov Sumbar Serius Urus Pembebasan Lahan Jalan Tol Padang- Pekanbaru
Namun ternyata yang dibebaskan dan diganti rugi adalah lahan Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang masuk dalam kawasan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman di Parit Malintang.
Lahan yang sama sebelumnya juga telah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Padang Pariaman pada 2014 dan telah tercatat sebagai aset daerah.
Ketika pembebasan lahan untuk tol, sejumlah tersangka mengajukan surat tanda kepemilikan baru. Surat itu sempat diakui dan ganti rugi pun dicairkan.
Kejati Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah mengantongi bukti kuat, ditetapkanlah sebanyak 13 orang sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Strategi Songket PaSH Tingkatkan Penjualan: Terus Hadirkan Inovasi dan Adaptasi Pasar
-
Terungkap! Mayat Perempuan dalam Karung di Tanah Datar Pelajar MTSN, Bernama Cinta dan Bertato di Lengan Kiri!
-
Misteri Mayat Perempuan dalam Karung di Tanah Datar: Leher Bekas Dicekik, Punggung Bekas Dicakar!
-
Geger Penemuan Mayat Perempuan dalam Karung, Dibuang di Pinggir Jalan Tanah Datar!
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 700 Meter