Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 03 Februari 2022 | 17:10 WIB
Rekontruksi pembunuhan di Kabupaten Agam. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menemukan fakta baru dalam kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya sendiri di Kabupaten Agam pada 25 November 2021 lalu.

Faktu baru itu terungkap dalam rekontruksi yang digelar di halaman Polres Bukittinggi, Kamis (3/2/2022). Rekontruksi itu menghadirkan tersangka A (28) dan saksi lainnya.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rollindo mengatakan, polisi mengungkap beberapa fakta baru dari kejadian pembunuhan itu setelah reka ulang dilakukan dari dua versi narasumber berbeda.

"Ada beberapa perbedaan mendasar dari rekonstruksi yang diperagakan pelaku berdasarkan keterangannya dan keterangan saksi yaitu anak korban yang berusia tujuh tahun," katanya.

Baca Juga: Meningkatnya KDRT saat Pandemi, Keluarga Ciptakan Tekonologi untuk Mendengar Suara Korban

Dalam rekonstruksi awal yang diperagakan sebanyak 27 adegan dari versi pelaku, diperoleh keterangan bahwa pelaku melakukan aksinya karena dilarang dan dimaki oleh korban saat menemui anaknya.

Hal itu berbeda dari peragaan yang dilakukan sebanyak 13 adegan versi keterangan anak korban yang mengungkapkan pelaku langsung datang dan menghabisi nyawa korban.

"Selain itu, menurut tersangka ia sempat berusaha ingin menolong korban yang kesakitan karena ditusuk pertama kali olehnya," katanya.

Ia mengatakan korban ditusuk berkali-kali oleh pelaku dengan pisau yang didapat korban dari pabrik tahu di lokasi kejadian menurut pelaku, sementara dari keterangan versi saksi pisau sudah dibawa sejak awal oleh pelaku.

"Itu menjadi perbedaan besar juga, kita bersama pihak kejaksaan akan terus melengkapi data dan berkas untuk mencari kebenarannya," katanya. (Antara)

Baca Juga: Pohon Tumbang, Jalan Kelok 44 di Kabupaten Agam Macet Total

Load More