SuaraSumbar.id - Seorang pelaku perusakan kawasan Hutan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang di Jorong Tarantang Tunggang, Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap Tim gabungan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumbar bersama BKSDA Sumbar.
Pelaku berinisial ZE (29) itu ditangkap di kawasan Tanjung Medan, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat pada Kamis (27/1/2022).
Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam, Ade Putra mengatakan, ZE diamankan setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2021 oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
"Pelaku dibawa ke Padang untuk diperiksa oleh penyidik," katanya, Jumat (28/1/2022).
Ia mengatakan, penangkapan pelaku yang masuk DPO ini merupakan tindaklanjut setelah sebelumnya Tim gabungan Balai KSDA Sumatera Barat, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Sumbar mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator dari kawasan Hutan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Jorong Tarantang Tunggang, Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman pada Senin (27/9/2021).
Dalam operasi itu, tim meminta keterangan dari dua orang warga dengan inisial S (34) dan A (66) yang ditemukan di sekitar lokasi alat berat tersebut.
Operasi diawali setelah adanya informasi yang diperoleh dari petugas BKSDA Sumatera Barat yang sedang berpatroli dan menemukan alat berat di dalam kawasan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang Nagari Binjai.
Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan operasi dan pada saat tim gabungan turun ke lokasi pada Senin (27/9), tim menemukan alat berat terparkir pada titik koordinat S 0,031278 dan E 100,127967 yang digunakan untuk pembukaan jalan menuju lokasi lahan perkebunan sepanjang lebih 700 meter.
"Butuh waktu empat hari bagi tim gabungan baru berhasil membawa dan mengangkut alat berat dari kawasan hutan yang merupakan salah satu habitat harimau sumatera itu," katanya.
Baca Juga: 500 Hektare Tanaman Alpukat di Pasaman Barat Diserang Hama Kutu Putih, Produksi Merosot Tajam
Penyidik Balai Gakkum KLHK telah menetapkan dan menahan DB (38) sebagai tersangka perusakan terhadap kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Pasaman, Kamis (11/11/2021).
Penetapan DB sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa beberapa saksi, ahli dan alat bukti lainnya dalam kasus yang terjadi akhir September 2021 di Jorong Tarantang Tunggang, Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Pasaman.
DB Disangka melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagai mana telah diubah dengan Pasal 37 butir 16 Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 butir 15 Pasal 17 Ayat (2) huruf a sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 butir butir 16 Pasal 92 Ayat (1) huruf b jo Pasal 37 butir 15 Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, untuk penyidikan tersangka DB telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman dan telah dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik kepada JPU.
BKSDA Sumbar akan terus melakukan upaya preventif dan persuasif dalam mengelola kawasan hutan konservasi di Sumbar. Untuk itu diperlukan kolaborasi para pihak agar tujuan pengelolaan kawasan yang berdampak positif kepada masyarakat dapat tercapai. (Antara)
Berita Terkait
-
Harimau Berkeliaran di Pasaman Barat, Penumpang Bus NPM Nyaris Pingsan
-
Ketua Dewas Klaim KPK Serius Memburu DPO Harun Masiku
-
Buron yang Dipidana Karena Merusak Villa di Seminyak Ditangkap Kejati Bali
-
Buron Sejak 2008 dan Rugikan Negara Rp 12 M, Sholikin Akhirnya Berhasil Diringkus Tim Tabur Kejati Kalbar
-
Harimau Sumatera yang Tertangkap di Agam Berjenis Kelamin Betina
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
7 Tanda Bahaya Infeksi Kulit Usai Thrifting Baju Bekas, Jangan Disepelekan!
-
KAHMI Sumbar Usul Program MBG Libatkan Koperasi Sekolah dan Desa, Ini Alasannya
-
5 Makanan Pencegah Kram Otot Saat Olahraga, Nomor 3 Bikin Segar dan Cepat Pulih!
-
Ratusan Warga Betumonga Mentawai Demo Bupati hingga DPRD, Tuntut Pengakuan Hak Tanah Ulayat!
-
CEK FAKTA: Raffi Ahmad Bagi-Bagi Bansos untuk TKI, Benarkah?