SuaraSumbar.id - Seorang pelaku perusakan kawasan Hutan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang di Jorong Tarantang Tunggang, Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap Tim gabungan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumbar bersama BKSDA Sumbar.
Pelaku berinisial ZE (29) itu ditangkap di kawasan Tanjung Medan, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat pada Kamis (27/1/2022).
Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam, Ade Putra mengatakan, ZE diamankan setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2021 oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
"Pelaku dibawa ke Padang untuk diperiksa oleh penyidik," katanya, Jumat (28/1/2022).
Baca Juga: 500 Hektare Tanaman Alpukat di Pasaman Barat Diserang Hama Kutu Putih, Produksi Merosot Tajam
Ia mengatakan, penangkapan pelaku yang masuk DPO ini merupakan tindaklanjut setelah sebelumnya Tim gabungan Balai KSDA Sumatera Barat, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Sumbar mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator dari kawasan Hutan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Jorong Tarantang Tunggang, Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman pada Senin (27/9/2021).
Dalam operasi itu, tim meminta keterangan dari dua orang warga dengan inisial S (34) dan A (66) yang ditemukan di sekitar lokasi alat berat tersebut.
Operasi diawali setelah adanya informasi yang diperoleh dari petugas BKSDA Sumatera Barat yang sedang berpatroli dan menemukan alat berat di dalam kawasan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang Nagari Binjai.
Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan operasi dan pada saat tim gabungan turun ke lokasi pada Senin (27/9), tim menemukan alat berat terparkir pada titik koordinat S 0,031278 dan E 100,127967 yang digunakan untuk pembukaan jalan menuju lokasi lahan perkebunan sepanjang lebih 700 meter.
"Butuh waktu empat hari bagi tim gabungan baru berhasil membawa dan mengangkut alat berat dari kawasan hutan yang merupakan salah satu habitat harimau sumatera itu," katanya.
Baca Juga: Sejak 2018 Masuk DPO, 370 Buronan Kejaksaan Agung Masih Bebas Berkeliaran
Penyidik Balai Gakkum KLHK telah menetapkan dan menahan DB (38) sebagai tersangka perusakan terhadap kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Pasaman, Kamis (11/11/2021).
Berita Terkait
-
6 Bos Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Masuk DPO, BNN Gandeng Malaysia untuk Tangkap
-
Rekam Jejak Anggit Kurniawan Nasution, Dibatalkan MK dari Cawabup Pasaman Ulah Bohong Status Mantan Napi!
-
Sembunyikan Status Mantan Napi, Cawabup Pasaman Didiskualifikasi MK! KPU Diminta Gelar PSU
-
DPO TPNPB-OPM Ditangkap Satgas Cartenz di Sentani
-
Kronologi Kasus Paulus Tannos DPO Korupsi e-KTP hingga Tertangkap
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Pembunuhan Sadis Seorang Pria di Pesisir Selatan: Tubuh Digergaji, Dicor dalam Bak Mandi Sejak 2023!
-
Harga Tiket Pesawat Padang-Jakarta Tembus Rp 10 Jutaan, ke Malaysia Hanya Rp 1,4 Juta
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya