Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 14 Januari 2022 | 17:46 WIB
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa berjanji akan memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di Ranah Minang. Dia pun tidak segan-segan akan menindak tegas pelaku peredaran miras ilegal.

“Minuman keras atau beralkohol selain dilarang oleh agama, juga berpotensi menjadi faktor pendorong melakukan kejahatan,” katanya, Jumat (14/1/2022).

Ia mengatakan, mengonsumsi alkohol membuat seseorang menjadi berkurang kesadarannya sehingga memiliki kemungkinan melakukan apa saja yg melanggar hukum.

“Banyak peristiwa kejahata berawal dari kondisi pelaku yang sedang mabuk minuman keras seperti membunuh, menabrak ketika sedang berkendara, menganiaya orang lain, bersikap anarkis dan lainnya,” kata dia.

Baca Juga: Polda Sumbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal, Pengedar WNA Asal China

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes, Pol Satake Bayu mengatakan Kapolda Sumbar ingin Sumatera Barat kembali kepada marwahnya sebagai darrah yang memiliki filosofi Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah (ABS-SBK)

“Kapolda meminta pemerintah daerah untuk mengkaji ulang perizinan peredaran minuman ilegal yang diberikan kepada produsen,” kata dia

Ia mengatakan pada tahun 2022 ini, Kapolda Sumatera Barat selain fokus terhadap antisipasi penyebaran COVID- 19 serta upaya mewujudkan “herd imunity” di Sumbar melalui proses vaksinasi.

“Kapolda juga akan konsentrasi terhadap segala bentuk penyakit masyarakat & kemaksiatan,” kata dia. (Antara)

Baca Juga: Direktur RSUD Bukittinggi Mundur, Ini Alasannya

Load More