SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), membebaskan pelajar SMA sederajat dari pembayaran iuran komite sekolah. Keputusan tersebut akan berlaku mulai tahun 2022.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengatakan, jumlah besaran yang dibebaskan adalah sebesar iuran komite yang perlu dibayarkan para siswa yang ditetapkan untuk tahun 2022 oleh Komite bersama Sekolah dan atau yayasan bagi sekolah swasta.
“Besarannya adalah maksimal Rp 200 ribu per siswa per bulan bagi siswa SMK dan Rp 150 ribu per siswa per bulan untuk SMA dan SLB," katanya, Selasa (11/1/2022).
Erman mengatakan, Pemkot Bukittinggi merasa berkewajiban untuk ikut memperhatikan dan menyejahterakan warga kota Bukittinggi di bidang pendidikan melalui subsidi bagi siswa SMA, SMK dan SLB Negeri dan swasta untuk siswa yang berKK atau berKTP Bukittinggi.
“Pada tahun 2022 ini, konsentrasi Pemko adalah meringankan beban masyarakat selama situasi sulit akibat pandemi dalam bentuk bantuan nyata, bantuan keuangan Khusus ini merupakan bagian dari program Bukittinggi Hebat yaitu Hebat dalam sektor pendidikan yang juga telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2021-2026," ujarnya.
Wali Kota Erman mengharapkan dengan adanya bantuan ini agar siswa dan orang tua yang merupakan warga Buktitinggi tidak terbebani lagi dengan biaya operasional sekolah.
“Semua siswa diharapkan jadi lebih semangat dan giat menuntut ilmu, dan semoga para orang tua teringankan satu bebannya," kata Wako.
Di sisi lain, untuk siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) juga akan diberikan bantuan dengan jumlah yang sama namun teknis yang berbeda karena MAN berada di bawah lembaga Instansi Vertikal dengan regulasi yang berbeda.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Melfi Abra menjelaskan untuk teknis penyerahan Bantuan Keuangan Khusus ini.
Baca Juga: Lihat Bunga Rafflesia, 8 Pelajar Terjebak Arus Sungai di Ngarai Sianok
“Besaran riil akan ditransfer per triwulan akan disesuaikan dengan hasil verifikasi dan permintaan kebutuhan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Melfi.
Ia mengatakan, penghapusan iuran komite sekolah di SMA sederajat ini tidak hal yang pertama di Sumbar namun sudah ada beberapa pemda lainnya.
"Antara lain Kota Pariaman, Kabupaten Pasaman, sementara Iuran Komite untuk SD dan SMP Negeri sejak dibantunya biaya BOS dari pemerintah pusat, maka iuran komite dalam bentuk lain dari SPP tersebut memang tidak boleh dipungut," jelas Melfi. (Antara)
Berita Terkait
-
Berkunjung ke Sumbar, Wakil Ketua MPR RI Soroti Kebersihan Kota Bukittinggi
-
Jeritan Hati PKL yang Digusur: Kami Kecewa Bu Eva Tidak Mau Menemui Rakyat Kecil
-
Ibu-ibu PKL Histeris Lapak Dagangannya Dibongkar Satpol PP Bandar Lampung
-
Volume Sampah Bukittinggi Tembus 120 Ton Sehari, Pemkot Curigai Warga Nakal dari Luar Kota
-
Malam Tahun Baru 2022, Seluruh Pintu Masuk Menuju Jam Gadang Bukittinggi Disekat
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ini Cara Mengetahui Rambut Rontok Membutuhkan Perawatan yang Lebih Sehat
-
BRI Bantu PMI Cirebon Bangun Usaha, Dari Purna Migran Jadi Pengusaha
-
5 Langkah Cegah Lonjakan Gula Darah di Pagi Hari, Penderita Diabetes Simak
-
Waspada! Dehidrasi hingga Hipertensi Bisa Picu Gagal Ginjal
-
Penyaluran Bantuan Jaminan Hidup Mencapai Rp11,06 Miliar