Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 11 Januari 2022 | 08:20 WIB
Ketua Tim Humas Lapas Muaro Padang, Novri Abbas. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Seorang narapidana Lapas Kelas II A Muaro Padang, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial AS, dimasukkan ke sel pengasingan. Keputusan tersebut dilakukan karena AS diduga terlibat mengendalikan peredaran narkoba dari penjara.

Narapidana AS ini berkaitan erat dengan empat pelaku penyalahgunaa narkoba yang ditangkap Polres Pasaman Barat pada Jumat (7/1/2022), dengan barang bukti sekitar 55 kilogram ganja.

"Kasus (Pasaman Barat) punya kaitan dengan seorang narapidana di Lapas Padang, informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan menjalin koordinasi dengan polisi," kata Kepala Lapas Padang Era Wiharto didampingi Ketua Tim Humas Lapas, Novri Abbas, dikutip dari Antara, Selasa (11/1/2022).

Menurutnya, koordinasi yang dilakukan untuk mengidentifikasi siapa narapidana yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dan akhirnya didapatkan nama AS.

Baca Juga: Kejar Capaian Vaksinasi Lansia, Wali Kota Padang Libatkan RT dan RW

AS ini merupakan narapidana kasus narkotika yang baru saja pindah ke Lapas Padang dari Pasaman sekitar delan bulan lalu. "Setelah berhasil diidentifikasi orangnya, AS kemudian langsung dimasukkan ke sel pengasingan," katanya.

Ia menegaskan tindakan responsif yang dilakukan itu demi menegaskan bahwa Lapas Padang berkomitmen untuk mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dari narkotika.

Pada saat bersamaan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Bagus Dwi Siswandono, Kepala Subseksi Pelaporan Rhandy Altasa, beserta jajaran melakukan pemeriksaan di kamar AS dan menemukan satu unit handphone.

Ia mengatakan, sistem pengamanan akan lebih diperkuat untuk mengontrol blok hunian, pemeriksaan barang, serta merazia blok hunian.

Sementara bagi petugas yang kedapatan masih terlibat dalam penyalahgunaan narkotika atau penyelundupan handphone akan ditindak sesuai aturan.

Baca Juga: Polres Pasaman Barat Gagalkan Penyelundupan 56 Paket Besar Ganja dari Sumut

Mulai dari pembinaan, pemecatan, hingga pemidanaan di Lapas Super "Maximum Security" di Nusakambangan sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Sebelumnya, enam petugas telah dijatuhi sanksi pembinaan berupa naik pos menara atas setiap hari jam kerja selama tiga bulan sebagai konsekuensi pelanggaran kode etik profesi, seperti memasukkan handphone dan aksesoris lainnya ke blok hunian.

"Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan akan kami tindak tegas," tegasnya.

Pada bagian lain, narapidana SA diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 55 Kilogram yang diungkap oleh Polres Pasaman Barat.

Ia disebut sebagai pengendali atas empat tersangka berinisial LS (28) DA (30), JB (40), dan (32) yang diciduk usai menjemput barang ke daerah Panyabungan, Sumatera Utara. (Antara)

Load More