SuaraSumbar.id - Seorang narapidana Lapas Kelas II A Muaro Padang, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial AS, dimasukkan ke sel pengasingan. Keputusan tersebut dilakukan karena AS diduga terlibat mengendalikan peredaran narkoba dari penjara.
Narapidana AS ini berkaitan erat dengan empat pelaku penyalahgunaa narkoba yang ditangkap Polres Pasaman Barat pada Jumat (7/1/2022), dengan barang bukti sekitar 55 kilogram ganja.
"Kasus (Pasaman Barat) punya kaitan dengan seorang narapidana di Lapas Padang, informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan menjalin koordinasi dengan polisi," kata Kepala Lapas Padang Era Wiharto didampingi Ketua Tim Humas Lapas, Novri Abbas, dikutip dari Antara, Selasa (11/1/2022).
Menurutnya, koordinasi yang dilakukan untuk mengidentifikasi siapa narapidana yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dan akhirnya didapatkan nama AS.
Baca Juga: Kejar Capaian Vaksinasi Lansia, Wali Kota Padang Libatkan RT dan RW
AS ini merupakan narapidana kasus narkotika yang baru saja pindah ke Lapas Padang dari Pasaman sekitar delan bulan lalu. "Setelah berhasil diidentifikasi orangnya, AS kemudian langsung dimasukkan ke sel pengasingan," katanya.
Ia menegaskan tindakan responsif yang dilakukan itu demi menegaskan bahwa Lapas Padang berkomitmen untuk mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dari narkotika.
Pada saat bersamaan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Bagus Dwi Siswandono, Kepala Subseksi Pelaporan Rhandy Altasa, beserta jajaran melakukan pemeriksaan di kamar AS dan menemukan satu unit handphone.
Ia mengatakan, sistem pengamanan akan lebih diperkuat untuk mengontrol blok hunian, pemeriksaan barang, serta merazia blok hunian.
Sementara bagi petugas yang kedapatan masih terlibat dalam penyalahgunaan narkotika atau penyelundupan handphone akan ditindak sesuai aturan.
Baca Juga: Polres Pasaman Barat Gagalkan Penyelundupan 56 Paket Besar Ganja dari Sumut
Mulai dari pembinaan, pemecatan, hingga pemidanaan di Lapas Super "Maximum Security" di Nusakambangan sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Sebelumnya, enam petugas telah dijatuhi sanksi pembinaan berupa naik pos menara atas setiap hari jam kerja selama tiga bulan sebagai konsekuensi pelanggaran kode etik profesi, seperti memasukkan handphone dan aksesoris lainnya ke blok hunian.
"Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan akan kami tindak tegas," tegasnya.
Pada bagian lain, narapidana SA diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 55 Kilogram yang diungkap oleh Polres Pasaman Barat.
Ia disebut sebagai pengendali atas empat tersangka berinisial LS (28) DA (30), JB (40), dan (32) yang diciduk usai menjemput barang ke daerah Panyabungan, Sumatera Utara. (Antara)
Berita Terkait
-
Profil Bagindo Aziz Chan, Wali Kota Padang ke-2 yang Gugur Melawan Belanda 19 Juli 1947
-
Ungkap Fenomena Napi Narkoba Terpapar Terorisme di Penjara, Kemenkumham: Sangat Mengkhawatirkan!
-
Tergerus Proyek Nasional, Warga Nagari Air Bangis Geruduk Komnas HAM
-
Pucat! Ini Wajah 3 Perempuan Pencekok Kucing dengan Miras di Kota Padang
-
Buntut Aksi Kekerasan Saat Demo Warga Air Bangis, 4 Anggota Polisi Dilaporkan Ke Polda Sumbar
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Kompolnas Desak Polda Sumbar Ungkap Motif Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan
-
Kapolda Sumbar Lepas Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ke Makassar: Permintaan Ibunya Dimakamkan di Kampung!
-
AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Bakal Dipecat, Kapolda Sumbar: Segera Proses PTDH!
-
Sadis! Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Jarak Dekat 2 Kali, Kapolda Sumbar: Tidak Manusiawi!
-
Semringah Nelayan di Ranah Minang, Melaut Bebas Cemas Berkat BPJS Ketenagakerjaan