SuaraSumbar.id - Dodi Hendra dipastikan tetap menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 120/548/Pem-Otda/2021 tertanggal 7 Desember 2021 perihal tindak lanjut terhadap usulan pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Solok, oleh gerakan mosi tidak percaya.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, keputusan Gubernur Sumbar itu menyatakan penerbitan keputusan Gubenur tentang Peresmian Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Solok tidak dapat dilanjutkan dan selanjutnya menyatakan secara legal formal, Dodi Hendra adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok.
"Dengan keluarnya surat keputusan Gubernur tersebut diharapkan Bupati Solok dan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok, serta semua pihak terkait untuk menyikapi permasalahan ini dengan arif dan bijaksana dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD Kabupaten Solok," kata Evi Yandri, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (7/1/2022).
Menurut Evi, alasan Gubernur Sumbar meresmikan pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Solok tidak dapat dilajutkan setelah didasarkan kepada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan fakta-fakta bahwa usulan peresmian pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Solok merupakan hasil (resultate) dari rangkaian proses yang merupakan conditie sine guanon (sebab akibat) dari terbitnya Putusan BK DPRD Kabupaten Solok Nomor: 189/14/BK/DPRD-2021 tanggal 18 Agustus 2021 dan Keputusan BK Nomor: 175/01/BK/DPRD/2021 tanggal 18 Agustus 2021 yang mengandung unsur cacat formil dan tidak sesuai dengan kewenangan. Atas dasar itulah tidak memenuhi ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Dia juga meminta Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok taat dan patuh, serta menghormati keputusan Gubernur Sumbar. "Kami minta (Surat Gubernur) ditindaklanjuti dan merehabilitasi nama baik Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok," bebernya.
Kemudian, mencabut kembali Keputusan DPRD Kabupaten Solok Nomor: 189-18-2021 tentang Penetapan Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok Sisa Masa Jabatan 2019-2024 tertanggal 30 Agustus 2021 dan mencabut Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Nomor : 189-19-2021 tentang Penunjukan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Untuk Melaksanakan Tugas Ketua tertanggal 30 Agustus 2021 agar tidak menimbulkan masalah hukum baru dikemudian hari.
Mirisnya, kata Evi, Surat Gubernur yang sudah dikeluarkan sejak tanggal 7 Desember 2021 tersebut masih ada yang tak diketahui oleh anggota DPRD Kabupaten Solok.
"Seharusnya DPRD Kabupaten Solok menganulir dan melewakan lagi posisi Dodi Hendra, namun internal DPRD malah ada yang belum tahu (Surat Gubernur) itu," bebernya.
Setelah satu bulan surat itu keluar, ucap Evi, belum ada tindak lanjut dan langkah kongkrit yang diambil Bupati Epyardi Asda dan DPRD Kabupaten Solok.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Kasus Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar Ditunda Lagi
"Jika tak ada tindak lanjut dengan keputusan surat Gubernur ini, kita akan menempuh langkah-langkah selanjutnya," tegas Evi Yandri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Satpol PP Padang Pariaman Tertibkan Kafe Karaoke-Kedai Tuak, Sejumlah Barang Bukti Disita
-
Kinerja Solid dan Inovasi Digital Antar BRI Raih 4 Penghargaan Bergengsi
-
Ini Makanan Kaya Serat yang Bantu Turunkan Kolesterol
-
Bareskrim Tetapkan 20 Koperasi Jadi Tersangka Karhutla
-
Terjepit di Sela Tiang Rumah Selama 2 Jam, Perempuan 19 Tahun di Padang Dievakuasi Damkar