SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah meminta masyarakat Sumbar menjaga kerukunan umat beragama. Dia mengingatkan agar kasus intoleransi yang pernah heboh di Dharmasraya pada 2019 lalu, tidak terulang lagi.
"Untuk Nataru, pengamanan dilaksanakan dengan baik agar kasus seperti yang pernah terjadi di Dharmasraya tidak terulang kembali karena dapat mengganggu ketenteraman dan harmonisasi ummat beragama di Sumbar," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (22/12/2021).
Kemudian, kata Mahyeldi, pembatasan juga aktifitas publik juga dilakukan saat Nataru. Seperti dilarang untuk mengadakan pertemuan dan kerumunan lebih dari 50 orang.
"Kami juga melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru, meniadakan event perayaan Nataharu di pusat perbelanjaan, mall/hotel. Pusat perbelanjaan, bioskop tetap buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen," jelasnya.
Baca Juga: Songket Jadi Warisan Budaya Malaysia, Gubernur Sumbar Tak Terima
Terkait instruksi Mendagri, dibatalkannya levelisasi daerah, meniadakan istilah penyekatan, namun tetap ada pembatasan aktifitas publik yang dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Instruksi selanjutnya Gubernur meminta masyarakat Sumbar waspada dengan kondisi cuaca.
"Waspadai kondisi cuaca ekstrim yang saat ini melanda Sumbar. Ingatkan masyarakat untuk waspada terhadap kemungkinan longsor, banjir dan lain-lain. Kepada OPD terkait harus selalu siaga, waspada, selalu berkoordinasi dan harus siap kapanpun juga dalam menghadapi bencana alam di Sumbar," imbuhnya.
Selain itu juga dibahas terkait program peningkatan vaksinasi dengan target 70 persen sampai akhir tahun.
Polda Sumbar beserta jajaran juga menyampaikan telah siap bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat saat Nataru yang nanti akan didukung oleh TNI, BIN dan stakeholder terkait lainnya.
Baca Juga: Mayat Pria yang Gegerkan Warga Dharmasraya Ternyata Korban Kecelakaan
Sementara itu, Kanwil Kemenag Sumbar telah menyiapkan Edaran tentang pelaksanaan Ibadah saat Natal kepada Ummat Kristiani dan Kemenag akan melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.
Sebelumnya, pada tahun 2019 Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung sempat duguncang isu intoleransi. Seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dilarang menggelar ibadah dan perayaan Natal.
Pemerintah setempat beralasan, perayaan Natal dilarang di dua lokasi itu karena tidak dilakukan pada tempat ibadah pada umumnya.
"Mereka tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat kerena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan. Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif," sebut Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Sudarto kepada Covesia melalui telepon di Padang, Selasa (17/1/2/2019).
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
-
Siap-siap! Hari Ini Dua Emiten COIN dan CDIA dengan Minat Investor Tinggi Lakukan IPO
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
Terkini
-
Alasan JPU Tuntut Hukuman Mati In Dragon Pembunuh Nia Kurnia Sari, Penjual Gorengan Padang Pariaman!
-
Khutbah Nikah Berbuntut Demo, Warga Batu Taba Agam Desak Penghulu Diberhentikan: Kami Difitnah Fasik
-
Semen Padang FC Masih Berburu Pemain Baru? Ini Penjelasan Manajemen Kabau Sirah
-
Kapan 3 Sekolah Rakyat di Sumbar Beroperasi? Ini Penjelasan Dinas Sosial
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!