Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 16 Desember 2021 | 19:19 WIB
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan bea balik nama kendaran bermotor hingga 15 Maret 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratuf.

Mahyeldi mengatakan, perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi administratif itu karena masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya.

"Selain itu, alasan perpanjangan tersebut karena masih banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan, selain dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah," katanya, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: Libur Nataru di Sumbar Tanpa Penyekatan, Mahyeldi: Saya Kira Tidak Perlu

Diinformasikan, sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB ini diselenggarakan pada semua tempat pelayanan Samsat.

Kontributor : B Rahmat

Load More