Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 25 Desember 2021 | 09:25 WIB
Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur menanda tangani nota kesepatakan tentang optimalisasi JKN dengan BPJS Kesehatan Cabang Padang. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Layanan kesehatan harus menyentuh semua lapisan masyarakat. Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang untuk mengoptimalkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah tersebut.

Nota kesepakatan tentang optimalisasi JKN antara Pemkab Padang Pariaman dengan BPJS Kesehatan Cabang Padang itu, ditanda tangani oleh Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Yessi Rahimi, dalam kegiatan yang digelar pada Jumat (24/12/2021) lalu.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Yessi Rahimi, setiap program kerja BPJS Kesehatan yang melibatkan Pemda, harus dilakukan dengan perjanjian kerjasama dan penandatanganan nota kesepakatan oleh kedua belah pihak.

"Capaian kepesertaan Kabupaten Padang Pariaman menuju Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta," katanya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Pria Banyuwangi Tewas Usai Hanyut Saat Mandi di Sungai Batang Ulakan

Yessi menerangkan, cakupan kesehatan semesta adalah sistem perawatan dan pelayanan kesehatan yang menjamin semua penduduk di suatu negara atau wilayah tertentu memiliki akses untuk mendapatkan layanan kesehatan. Progres pencapaian UHC hingga Desember 2021 di Padang Pariaman mencapai angka 72.79 persen atau sebanyak 318.009 ribu dari 438.893 jiwa penduduk daerah tersebut.

"Jumlah penduduk yang belum memiliki JKN, Kartu Indonesia Sehat (KIS) berdasarkan data UHC tinggal 118.884 jiwa. Kami telah bekerjasama dengan 39 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kabupaten Padang Pariaman. Ke depan butuh penambahan 7 FKTP lagi," katanya.

Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur mengatakan, tujuan perjanjian kerjasama ini adalah untuk meningkatkan dan memperluas jangkauan pelayanan kesehatan. Menurutnya, mencapai layanan kesehatan berkualitas di daerah, memang bperulu sinergitas baik dengan BPJS Kesehatan.

"Perlu singkronisasi Pemkab dengan BPJS Kesehatan. Ini juga berdampak pada data yang digunakan, agar valid dan dapat dipertanggung jawabkan," katanya.

Selain itu, Suhatri Bur juga meminta jajarannya di Pemkab Pariaman untuk segera menindaklanjuti perjanjian yang telah disepakati tersebut. Sebab, jika semuanya berjalan cepat, masyarakat pun cepat mendapatkan layanan berkualitas.

Baca Juga: Banjir Rendam Ratusan Rumah di Padang Pariaman

“Banyak masyarakat Padang Padang Pariaman ikut dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, maka untuk pelayanan kesehatan perlu lebih ditingkatkan lagi. Berkenaan dengan hal-hal teknis lainnya, terkait dengan administrasi dan pelayanan kesehatan nanti akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak terkait”, imbuhnya.

Suhatri Bur juga memastikan bahwa Pemkab Padang Padang Pariaman mendukung penambahan kepesertaan BPJS untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) penyelenggara negara khusus dan pegawai lain yang gaji/honornya dibayarkan dengan APBD/APBN. Apalagi, hal itu telah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Pendaftaran PPU Penyelenggara Negara Khusus Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Load More