SuaraSumbar.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) meminta agar kebijakan pemerintah daerah yang mengaitkan sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat akses pelayanan publik, tidak menghilangkan hak masyarakat mendapatkan layanan pemerintah.
"Pelaksanaan vaksinasi di daerah belum memadai dan merata, kesadaran masyarakat untuk melakukan vaksin juga rendah," kata Kepala Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Sabtu (25/12/2021).
Yefri mengatakan dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi benar adanya sanksi administrasi bagi yang menolak vaksinasi.
"Hal tersebut tertuang juga di dalam Pasal 13A terkait sanksi bagi yang tidak mengikuti vaksinasi," ujar Yefri.
Di mana, Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.
"Namun fakta di lapangan saat ini ada pemerintah daerah yang mengaitkan ke layanan publik yang lain seperti pendidikan, kami terima adanya surat edaran di Pasaman Barat mengaitkan kartu vaksinasi dalam pengambilan rapor untuk wali murid dan murid di jenjang SD/SMP," jelasnya.
Pihaknya juga mendapat informasi, pemerintah daerah mendorong para pegawainya untuk membawa 5 orang untuk dilakukan vaksin, tambah Yefri.
Yefri berharap agar pemerintah daerah memperhatikan bahwa tidak semua masyarakat dapat divaksin baik karena alasan kesehatannya dan kesadarannya.
Tetap perlu dilakukan pendekatan persuasif agar pelaksanaan vaksin di daerah sesuai dengan target yang diminta oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: 73 Narapidana di Sumbar Diusulkan Dapat Remisi Natal dan Tahun Baru 2022
Di samping itu, Yunesa Rahman kepala keasistenan pencegahan Ombudsman Perwakilan Sumbar, memandang perlunya sosialisasi terkait vaksinasi dan regulasi nya. Secara terus menerus kepada masyarakat, bahwa kewajiban pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi dengan pemberian pelayanan publik itu penting.
Untuk pemerintah daerah yang berhasil meningkatkan target vaksin dari pemerintah pusat tanpa mengaitkan pemberiaan pelayanan publik lainnya perlu dijadikan acuan.
"Dalam pelaksanaan vaksinasi saat ini dibutuhkan adanya koordinasi dengan berbagai pihak untuk pengawasannya agar masyarakat tidak dirugikan," imbuh Yunesa.
Yefri menyampaikan, pihaknya akan terus memantau dan mengawasi pelaksanaan vaksinasi di Sumatera Barat dan berkordinasi dengan berbagai pihak, terkait dengan pelaksanaan, target pemerintah pusat, capaian, dan percepatan vaksinasi covid-19 di Sumbar.
"Kami apresiasi kepolisian daerah di Sumatera Barat yang melakukan pemeriksaan kartu vaksin di jalan raya, namun tidak serta merta memberikan sanksi kepada masyarakat apalagi menghilangkan hak masyarakat memperoleh pelayanan publik," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bongkar Pembalakan Liar di Mentawai, 11 Alat Berat hingga 7 Truk Disita!
-
Tragedi Gempa Sumbar 2009, Benarkah Masalah Desain Penyebab Bangunan Ambruk? Ini Kata Pakar
-
4 Bansos Cair Oktober 2025: Buruan Cek Nama Penerima Bansos PKH, BPNT, Beras dan Minyak Goreng!
-
11 Tanda Psikopat yang Tak Boleh Dianggap Remeh, Sudah Terlihat Sejak Anak-anak!
-
5 Fakta Batu Kayak Ular Raksasa di Thailand, Viral Disebut Naga Tidur!