SuaraSumbar.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) meminta agar kebijakan pemerintah daerah yang mengaitkan sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat akses pelayanan publik, tidak menghilangkan hak masyarakat mendapatkan layanan pemerintah.
"Pelaksanaan vaksinasi di daerah belum memadai dan merata, kesadaran masyarakat untuk melakukan vaksin juga rendah," kata Kepala Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Sabtu (25/12/2021).
Yefri mengatakan dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi benar adanya sanksi administrasi bagi yang menolak vaksinasi.
"Hal tersebut tertuang juga di dalam Pasal 13A terkait sanksi bagi yang tidak mengikuti vaksinasi," ujar Yefri.
Di mana, Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.
"Namun fakta di lapangan saat ini ada pemerintah daerah yang mengaitkan ke layanan publik yang lain seperti pendidikan, kami terima adanya surat edaran di Pasaman Barat mengaitkan kartu vaksinasi dalam pengambilan rapor untuk wali murid dan murid di jenjang SD/SMP," jelasnya.
Pihaknya juga mendapat informasi, pemerintah daerah mendorong para pegawainya untuk membawa 5 orang untuk dilakukan vaksin, tambah Yefri.
Yefri berharap agar pemerintah daerah memperhatikan bahwa tidak semua masyarakat dapat divaksin baik karena alasan kesehatannya dan kesadarannya.
Tetap perlu dilakukan pendekatan persuasif agar pelaksanaan vaksin di daerah sesuai dengan target yang diminta oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: 73 Narapidana di Sumbar Diusulkan Dapat Remisi Natal dan Tahun Baru 2022
Di samping itu, Yunesa Rahman kepala keasistenan pencegahan Ombudsman Perwakilan Sumbar, memandang perlunya sosialisasi terkait vaksinasi dan regulasi nya. Secara terus menerus kepada masyarakat, bahwa kewajiban pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi dengan pemberian pelayanan publik itu penting.
Untuk pemerintah daerah yang berhasil meningkatkan target vaksin dari pemerintah pusat tanpa mengaitkan pemberiaan pelayanan publik lainnya perlu dijadikan acuan.
"Dalam pelaksanaan vaksinasi saat ini dibutuhkan adanya koordinasi dengan berbagai pihak untuk pengawasannya agar masyarakat tidak dirugikan," imbuh Yunesa.
Yefri menyampaikan, pihaknya akan terus memantau dan mengawasi pelaksanaan vaksinasi di Sumatera Barat dan berkordinasi dengan berbagai pihak, terkait dengan pelaksanaan, target pemerintah pusat, capaian, dan percepatan vaksinasi covid-19 di Sumbar.
"Kami apresiasi kepolisian daerah di Sumatera Barat yang melakukan pemeriksaan kartu vaksin di jalan raya, namun tidak serta merta memberikan sanksi kepada masyarakat apalagi menghilangkan hak masyarakat memperoleh pelayanan publik," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
BMKG Pasang Alat Canggih di Padang-Pariaman, Pelayaran Makin Aman
-
Kosmetik Ilegal Dijual Rp35 Ribu di Marketplace Terbongkar, 3 Orang Ditangkap
-
Di Balik Keindahan Sitinjau Lauik, Ada Jalur Ekstrem yang Mematikan
-
Truk Angkut Semen Terbalik di Sitinjau Lauik Dekat Lokasi Rombongan Arteria Dahlan Berfoto
-
2 Polisi Kawal Rombongan Arteria Dahlan Berfoto di Tikungan Sitinjau Lauik Diperiksa Propam