SuaraSumbar.id - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, lagi-lagi terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Kali ini, polisi meringkus seorang pria berisial RDW (26) yang diduga memperkosa dua adik tirinya.
Kedua korban masih berusia 12 dan 14 tahun. Parahnya, kedua anak di bawah umur itu telah menjadi budak seks pelaku selama empat tahun belakangan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, aksi pencabulan itu sudah terjadi sejak 2018 sampai Desember 2021.
Kasus ini terungkap ketika salah satu korban mendatangi Polresta Padang untuk melaporkan temannya sendiri yang diduga juga telah mencabuli dirinya.
Baca Juga: Miris, Remaja di Padang Cabuli Pelajar SD
"Saat dimintai keterangan (soal pelaporan), korban mengaku juga telah dicabuli oleh kakak tirinya sendiri berkali-kali," katanya, Jumat (17/12/2021).
Rico membeberkan motif yang digunakan pelaku untuk menggencarkan aksinya. Kepada korban umur 14 tahun, pelaku mengiming-imingi pergi jalan-jalan mengelilingi Kota Padang.
"Sebelum menyetubuhi korban, korban jiwa diancam menggunakan pisau agar tidak memberitahukan kepada kedua orang tua mereka. Karena takut, korban ini terpaksa mengikuti keinginan pelaku," katanya.
Sementara kepada korban umur 12 tahun, kata Rico, pelaku membujuk dengan meminjamkan handphone serta melakukan pengancaman jika berani melapor.
"Pelaku mengancam akan membunuh ibunya jika memberitahukan kepada keluarga atau orang lain. Korban pun takut dan terpaksa mengikut," tuturnya.
Baca Juga: Tiang Listrik Roboh Timpa Mobil di Jalan Padang-Solok, Begini Kondisi Pengemudi
Usai menerima laporan, Unit IV/PPA Satreskrim Polresta Padang menangkap pelaku dikediamannya yang berlamat di Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Telan Anggaran Rp 259 Miliar, KAI Sumbar Uji Coba Perpanjangan Rute KA Sibinuang
-
Bejat, Kakek di Padang Cabuli Putri Tetangga Berusia 12 Tahun
-
Duh, Peralatan Lampu Lalu Lintas di Padang Raib Digondol Maling
-
Jadi Budak Seks Ayah Kandung, Korban: Tolong Jangan Sebut Nama Bapak Lagi
-
Pemkot Padang Segel Puluhan Toko Pedagang Pasar, Ini Alasannya
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
Terkini
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Padang Pariaman Hasil Inseminasi Buatan, Beratnya 930 Kg!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru 23 Mei 2025, Klaim Cepat-cepat Sebelum Terlambat!
-
Industri Ekspor Terancam Tarif AS, Penguatan Ekonomi Domestik Jalan Satu-satunya!
-
Kisah Inspiratif: Wanita Tangguh Kembangkan Bisnis Kelor dengan Bantuan KUR BRI
-
Selamat! Nomor HP Kamu Dapat Saldo Gratis, Klik 8 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini